Di era digital saat ini, sering kali kita mendengar slogan untuk “langsung kembali kepada Al-Quran dan Sunnah.” Memang benar bahwa kedua hal tersebut adalah sumber hukum tertinggi dalam Islam. Namun, mengabaikan metode dan hasil ijtihad para ulama madzhab demi langsung merujuk pada teks-teks primer tanpa bekal ilmu yang mumpuni justru merupakan sebuah langkah yang kurang bijaksana. Bermadzhab bukan berarti mengesampingkan Al-Quran dan hadis, melainkan sebuah metode logis untuk memahami keduanya secara benar, terstruktur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Para ulama madzhab telah berjasa luar biasa dalam menyusun kitab-kitab fikih secara sistematis. Mereka tidak hanya mengumpulkan hukum, tetapi mengorganisasikannya dengan sangat rapi. Pembahasan di dalam kitab madzhab disusun secara komprehensif, mulai dari Bab Ibadah, yang mengatur hubungan vertikal manusia dengan Allah (Thaharah, Shalat, Zakat, Puasa, Haji). Bab Muamalat, yang mengatur transaksi ekonomi, sosial, dan kontrak antarmanusia, Bab Jinayat, yang Membahas tentang hukum pidana Islam dan keadilan, bahkan sampai pada Bab Siyasah (Politik) yang mengatur tata negara, kepemimpinan, dan hubungan internasional. Struktur yang rapi ini memudahkan siapa saja untuk mencari jawaban atas problematika hukum tertentu tanpa harus kebingungan memetakan tema.
Ulama madzhab sangat memahami psikologi belajar manusia. Oleh karena itu, kitab-kitab fikih ditulis dan diterbitkan berjenjang sesuai kebutuhan zaman dan tingkat intelektualitas pembacanya. Ada kelas pemula yang berisi matan-matan ringkas yang fokus pada hukum praktis sehari-hari tanpa menyertakan perdebatan dalil yang rumit (contoh: Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib dalam madzhab Syafi’i). Ada kelas menengah yang mulai mengenalkan argumentasi, dalil standar, dan perbandingan pendapat internal madzhab. Ada kelas atas & Intelektual. Kitab-kitab tersebut cenderung tebal ber-jilid-jilid yang mengupas tuntas perbandingan antar-madzhab, ushul fikih, metode istinbath (penyimpulan hukum), serta perdebatan dalil yang sangat mendalam (contoh: Al-Mughni atau Al-Majmu’).
Madzhab adalah rahmat yang sangat besar serta sangat membantu terutama bagi orang awam. Untuk mengetahui legalitas suatu ibadah atau transaksi, kita tidak perlu lagi mencari ayat Al-Quran sendiri lalu merumuskan cara istidlal-nya (pengambilan dalil). Kita tak perlu mengecek asbabun nuzul dan mengontekstualisasikannya dengan realita zaman sekarang. Kita juga tak usah keliling mencari riwayat hadis, meneliti keshahihan sanad dan matannya, memilah mana yang mansukh (dihapus) atau nasikh (yang menghapus), serta mensinkronkannya dengan ayat Al-Quran.
Melakukan ijtihad mandiri memerlukan penguasaan bahasa Arab tingkat tinggi (nahwu, sharf, balaghah), ilmu ushul fikih, ulumul quran, ulumul hadis, dan wawasan sosial yang luas. Fakta tak terbantahkan adalah tidak semua orang memiliki kemampuan, kecerdasan, dan waktu untuk melakukan ijtihad sendiri. Orang awam yang sibuk bekerja di sawah, kantor, atau pasar tentu tidak memiliki waktu luang untuk menjadi seorang mujtahid.
Belakangan ini, muncul fenomena sebagian orang yang dengan mudahnya mencela madzhab, seakan-akan kapasitas keilmuan mereka sudah melampaui Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, atau Imam Ahmad bin Hanbal. Sungguh ironis ketika ada orang awam—yang bahkan belum menghafal Al-Quran atau menguasai kaidah bahasa Arab dasar—namun menuntut untuk langsung merujuk sendiri kepada Al-Quran dan Sunnah, lalu menafsirkan hukum sesuka hatinya.
Secara hukum normatif, memang tidak ada kewajiban mutlak untuk mengikuti satu madzhab tertentu. Namun, mengesampingkan hasil karya dan metodologi para ulama madzhab yang luar biasa sama saja dengan mempersulit diri sendiri.
Ibarat dalam dunia sains, kita tidak perlu menemukan kembali rumus roda atau listrik dari nol. Kita tinggal menggunakan, mempelajari, dan mengembangkan apa yang sudah dirumuskan oleh para ahli terdahulu. Ijtihad tetap dibutuhkan sepanjang zaman, tanpa mencela dan merendahkan hasil ijtihad terdahulu. Wallahu a’lam
Wahyudi Sarju Abdurrahimn, Lc, M.M (Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung)
No kontak: 081328096425
Wakaf dan sedekah untuk pembangunan Pondok melalui LazisMu:
No rek:
BSI: 7890090073
]]>
Perkataan Imam Asy-Syafi’i yang sangat masyhur:
إِذَا صَحَّ الْحَدِيثُ فَهُوَ مَذْهَبِي
Jika sebuah hadis shahih, maka itulah mazhabku
Pernyataan ini merupakan prinsip besar dalam fikih. Namun, kalimat ini sering kali disalahpahami oleh sebagian orang yang mengira bahwa setiap kali seseorang menemukan hadis shahih, mereka bisa langsung mengklaimnya sebagai mazhab Syafi’i, meskipun bertentangan dengan fatwa resmi muktamad dalam mazhab.
Seruan Imam Asy-Syafi’i tersebut bukan ditujukan kepada orang awam atau ahli fikih pemula (muqallid). Kalimat tersebut hanya berlaku bagi orang yang telah mencapai derajat Mujtahid Tarjih atau Mujtahid Fatwa di dalam mazhab. Hal ini tidak mudah untuk menentukan kesahihan hadis. Tidak bisa seseorang yang sekadar menjadi taklid (ikut-ikutan) pada label “shahih” yang tertera di margin kitab atau perkataan orang lain, lalu dengan mudah memberikan klaim shahih dan menganggap pendapat imam syafii bertentangan dengan hadis shahih. Orang yang berani berijtihad tentang keshahihan hadis, adalah mereka yang memiliki kemampuan takhrij (melacak jalur periwatan) dan jarh wa ta’dil (ilmu kritikus perawi).
Artinya, ia harus mampu memeriksa sendiri biografi setiap perawi dalam sanad, memastikan rantai periwayatannya bersambung (tashshul as-sanad) tanpa ada yang terputus, serta menguji bahwa para perawinya memiliki sifat ‘adalah (bermoral baik/bertakwa) dan dhabith (memiliki hafalan atau catatan yang sangat kuat dan akurat).
Orang tersebut juga sudah bisa memastikan hadis tertentu tidak memiliki cacat tersembunyi (‘illah) dan keganjilan (syudzudz). Sebuah hadis bisa saja terlihat bersih dan sahih di permukaan (sanadnya tampak bersambung dan perawinya tepercaya), namun ternyata menyimpan cacat samar yang fatal (‘illah qadhihah).
Seorang ulama yang ingin mengklaim hadis tersebut harus menguasai Ilal al-Hadith—salah satu cabang ilmu hadis paling rumit—untuk mendeteksi apakah ada kerancuan tersembunyi, seperti tertukarnya nama perawi, adanya penyisipan redaksi (idraj), atau pertentangan teks dengan riwayat lain yang jauh lebih kuat (syadz).
Ia juga sudah bisa memastikan hadis tidak mengalami nasakh (penghapusan hukum), Ia harus menguasai ilmu Nasikh wa al-Mansukh (pembatal dan yang dibatalkan), baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Jangan sampai hadis sahih yang ia temukan ternyata adalah hukum lama yang telah dihapus (mansukh) oleh ayat Al-Qur’an atau hadis sahih lain yang datang belakangan. Tanpa pemahaman kronologis sejarah hukum Islam (tarikh tasyri’), seseorang berisiko menghidupkan kembali hukum yang secara syariat sudah tidak berlaku lagi.
Ia juga memahami konteks metodologi dan sikap ilmiah Imam Asy-Syafi’i. Ini adalah poin krusial yang sering luput. Ia harus melakukan riset mendalam (istiqra’) terhadap seluruh karya dan fatwa Imam Asy-Syafi’i guna memastikan, apakah Sang Imam benar-benar belum tahu hadis ini, atau beliau sebenarnya sudah tahu tapi sengaja mengabaikannya?
Jika ternyata Imam Asy-Syafi’i sudah mengetahuinya tetapi tidak mengamalkannya, orang tersebut harus mengerti alasannya. Bisa jadi dalam pandangan metodologi Imam Asy-Syafi’i, hadis tersebut bertentangan dengan kaidah umum syariat yang lebih kuat, bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan ulama) yang sudah bulat, atau memiliki jalur periwatan lain yang cacat dalam standar ketat beliau.
Melalui empat batasan ketat ini dapat diketahui bahwa mempertemukan antara teks hadis dan fatwa mazhab bukanlah perkara mudah. Diperlukan seorang ahli hukum Islam yang mempunyai kedalaman ilmu memadai yang tidak hanya paham teks (tekstual), tetapi juga menguasai jiwa dan tujuan dari hukum tersebut (kontekstual/manhaj).
Pernyataan legendaris Imam Asy-Syafi’i tersebut harus dibaca sesuai dengan konteks kehidupan beliau, bukan ditafsirkan secara harfiah tanpa arah. Beliau memetakan maksud tersebut ke dalam dua kondisi objektif. Pertama, bisa jadi hadis yang benar-benar belum sampai kepada Imam Asy-Syafi’i. Ini artinya beliau mempunyai sikap keterbukaan akademik dan bentuk wasiat ilmiah. Sebagai manusia biasa, Imam Asy-Syafi’i—meskipun keluasan ilmunya luar biasa—tidak luput dari keterbatasan ruang dan waktu. Hadis-hadis Nabi Muhammad saw pada masa itu tersebar di berbagai belahan dunia Islam melalui lisan para sahabat dan tabiin.
Jika di kemudian hari ditemukan sebuah hadis yang sahih secara sanad dan matan, dan terbukti secara historis bahwa hadis tersebut belum pernah sampai ke telinga Imam Asy-Syafi’i (atau beliau wafat sebelum sempat menguji validitasnya), maka manhaj (metodologi) dasar beliau adalah tunduk dan patuh pada hadis tersebut. Dalam konteks inilah, mengamalkan hadis baru tersebut secara otomatis sah disebut sebagai “Mazhab Syafi’i”, karena kita berjalan di atas prinsip dasar yang beliau gariskan, yaitu mendahulukan sabda Rasulullah saw di atas pendapat manusia.
Kedua, Imam Asy-Syafi’i sudah mengetahui hadis tersebut, namun memilih pandangan berbeda. Dimensi kedua inilah yang paling sering memicu kesalahpahaman. Jika kita menemukan sebuah hadis sahih yang tampaknya bertentangan dengan fatwa resmi Imam Asy-Syafi’i, kita tidak boleh terburu-buru mengambil kesimpulan dangkal bahwa beliau “menyalahi sunnah”.
Dalam kondisi ini, hampir pasti Imam Asy-Syafi’i sebenarnya sudah mengetahui hadis tersebut, namun beliau memilih untuk tidak menggunakannya karena adanya alasan metodologis yang sangat kuat (‘illat al-manhaj). Alasan tersebut bisa berupa, pertama adanya syarat ketat yang belum terpenuhi sesuai standar beliau. Standar ke-sahih-an sebuah hadis di mata Imam Asy-Syafi’i bisa jadi lebih ketat daripada standar mukharrij (kodifikator) hadis lain. Kedua, kontradiksi dengan dalil yang lebih kuat. Bisa saja beliau memandang hadis tersebut bertentangan dengan zahir ayat Al-Qur’an, hadis mutawatir, atau ijma’ (kesepakatan bulat) para sahabat yang kedudukannya lebih tinggi dalam hierarki hukum. Ketiga, indikasi khushushiyyah atau ta’wil. Beliau menilai hadis tersebut bersifat khusus untuk personal tertentu (khash), terjadi dalam konteks situasi darurat saja, atau teksnya harus dita’wil (dialihkan maknanya) agar tidak merusak kaidah umum syariat.
Melihat beberapa faktor di atas, para penuntut ilmu hendaknya tidak bersikap lancang (su’ul adab) dengan menuduh sang mujtahid mutlak mengabaikan hadis sahih demi mempertahankan pendapat pribadinya. Tuduhan seperti itu lahir dari ketidaktahuan (jahl) terhadap rumitnya menyatukan berbagai dalil (jam’u al-adillah). Keberadaan fatwa Imam Asy-Syafi’i yang berbeda dengan sepotong hadis sahih bukanlah bentuk pembangkangan, melainkan hasil dari sebuah ijtihad mendalam yang menyimpulkan bahwa hadis tersebut tidak bisa diterapkan dalam kasus hukum yang sedang dibahas.
Perkataan “Jika hadis itu sahih, maka itulah mazhabku” adalah bukti otentik dari ketundukan mutlak, keagungan akhlak, dan komitmen tanpa syarat Imam Asy-Syafi’i terhadap sunnah Nabi Muhammad saw. Kalimat ini meruntuhkan fanatisme buta (ta’ashsub) dan menegaskan bahwa kebenaran wahyu berada di atas segala pendapat manusia, termasuk pendapat beliau sendiri. Perkataan tersebut juga bagian dari prinsip kehati-hatian (ikhtiyat) demi menjaga tatanan fikih.
Jika setiap orang awam atau ahli fikih pemula bebas membongkar pasang hukum fikih hanya berbekal satu-dua hadis sahih yang mereka temukan di permukaan, maka tatanan fikih yang sistematis akan rusak. Atas nama “mengikuti hadis sahih”, yang terjadi justru adalah kekacauan fatwa akibat hilangnya pemahaman terhadap metodologi (manhaj) hukum yang utuh.
Wahyudi Sarju Abdurrahimn, Lc, M.M (Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung)
No kontak: 081328096425
Wakaf dan sedekah untuk pembangunan Pondok melalui LazisMu:
No rek:
BSI: 7890090073
]]>
Seringkali muncul anggapan keliru yang membenturkan antara mengikuti madzhab dengan mengikuti Al-Qur’an dan As-Sunnah. Seolah-olah, ketika seseorang bermadzhab, ia sedang berpaling dari dua sumber utama hukum Islam tersebut. Pemikiran seperti ini perlu diluruskan dengan memahami hakikat dan metodologi yang mendasari ijtihad para imam madzhab.
Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy-Syafi’i, dan Imam Ahmad bin Hanbal (rahimahumullah)—memiliki komitmen yang sama: menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai fondasi tertinggi dalam menetapkan hukum. Tidak ada satu pun dari mereka yang sengaja membuat hukum sendiri atau mengesampingkan hadits yang shahih. Kalimat legendaris dari Imam Asy-Syafi’i menjadi bukti kuat prinsip ini:
”Jika sebuah hadits itu shahih, maka itulah madzhabku.”
Jika rujukannya sama, mengapa hukum yang dihasilkan bisa berbeda? Perbedaan (ikhtilaf) di antara para imam bukanlah karena nafsu, melainkan produk ilmiah yang lahir dari beberapa faktor objektif. Perbedaan itu muncul bisa jadi karena beberapa faktor berikut:
Pertama, perbedaan dalam memahami dalil (fahm ad-dalil). Sebuah ayat atau hadits terkadang memiliki makna yang luas (musytarak), teks yang bersifat umum (‘amm), atau mutlak. Para imam bisa berbeda dalam mengompromikan atau mengkhususkan (takhsis) makna teks tersebut.
Kedua, perbedaan Mlmetode pengambilan hukum (manhaj al-istidlal). Setiap madzhab memiliki kaidah ushul fiqih yang berbeda. Misalnya, apakah hadits mursal (hadits yang sanadnya terputus di tingkat sahabat) bisa dijadikan hujjah? Apakah Amal Ahlu al-Madinah (amalan penduduk Madinah) bisa menjadi dasar hukum? Perbedaan alat bedah hukum ini tentu menghasilkan kesimpulan yang berbeda.
Ketiga, kondisi ilmiah dan akses terhadap dalil. Pada masa itu, kodifikasi hadits belum seutuh sekarang. Sebuah hadits mungkin sudah sampai kepada seorang imam di Madinah dengan jalur yang shahih, namun belum sampai ke imam yang berada di Irak, atau sampai namun melalui jalur yang dinilai lemah (dhaif) menurut kriteria ketat imam tersebut.
Keempat: kondisi sosial dan geografis (al-urf wa al-bi’ah). Realitas sosial tempat para imam hidup turut memengaruhi fatwa mereka. Contoh paling nyata adalah Imam Asy-Syafi’i yang memiliki Qaul Qadim (pendapat lama saat di Irak) dan Qaul Jadid (pendapat baru saat pindah ke Mesir), karena beliau mendapati budaya dan kemaslahatan masyarakat yang berbeda.
Sungguh tidak apel-ke-apel (apple-to-apple) jika kita mempertentangkan antara pendapat madzhab dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Madzhab bukanlah agama tandingan, melainkan metode dan jalan untuk memahami Al-Qur’an dan As-Sunnah itu sendiri.
Masyarakat awam yang tidak memiliki perangkat ilmu untuk melakukan ijtihad langsung (seperti menguasai bahasa Arab mendalam, ilmu ushul fiqih, nasikh-mansukh, dan ulumul hadits) memerlukan madzhab sebagai jembatan. Mengikuti madzhab berarti mengikuti hasil pemahaman para ulama pakar terhadap dalil-dalil syariat.
Dalam berijtihad tidak cukup hanya modal semangat. Orang yang belum memiliki keilmuan mapan lalu berijtihad, jika benar itu kebetulan. Jika salah, karena memang belum waktunya berijtihad. Hendaknya kita paham dengan kemampuan diri kita. Melihat karya para ulamaadzhab, itu bagaikan melihat gunung yang menjulang tinggi. Sementara kita, hanya semut kevil yang berjalan sangat pelan. Sama sekali tak sebanding.
Ijtihad tetap terbuka lebar. Persoalan baru selalu muncul dengan sangat cepat. Perlu ijtihad kontemporer yang membumi. Namun tidak pantas kita menolak dan mengesampingkan para ulama madzhab. Apalagi mempertentangkan pendapat mereka dengan nas al-Quran atau as-Sunnah.
Perbedaan fikh di antara para imam madzhab adalah rahmat dan bukti keluwesan syariat Islam dalam merespons ruang dan waktu. Menghormati perbedaan madzhab sembari meyakini bahwa semuanya bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah adalah sikap kedewasaan beragama yang beralasan kuat. Wallahu a’lam
++++++++++
Wahyudi Sarju Abdurrahimn, Lc, M.M (Pimpinan Pondok Pesantren Modern Al-Muflihun Temanggung dan Anggota Majelis Tablig PWM Jateng)
No kontak: 081328096425
Wakaf dan sedekah untuk pembangunan Pondok melalui LazisMu:
No rek:
BSI: 7890090073
]]>
Kisah tentang Nabi Ibrahim AS yang memohon kepada Allah SWT untuk menyaksikan bagaimana cara Allah menghidupkan makhluk yang mati adalah sebuah narasi indah tentang pencarian ketenangan jiwa (tuma’ninah). Kisah yang diabadikan dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 260 ini membuktikan bahwa keraguan, rasa penasaran, dan pencarian kemantapan iman adalah hal yang sangat manusiawi, bahkan bagi seorang kekasih Allah (Khalilullah). Di balik dialog singkat antara Sang Pencipta dan utusan-Nya ini, tersimpan sebuah pelajaran besar tentang bagaimana iman seharusnya dirawat: bukan dengan kepatuhan buta, melainkan dengan pemahaman yang menghujam ke dalam dada.
Sebagai seorang Nabi yang telah menghancurkan berhala-berhala Raja Namrud dan selamat dari kobaran api yang dahsyat, ketauhidan Nabi Ibrahim AS sebenarnya sudah tidak perlu dipertanyakan lagi. Beliau telah berada pada tingkatan ‘Ilmul Yaqin—sebuah keyakinan mutlak yang didasari oleh wahyu dan nalar yang sehat.
Suatu hari, Nabi Ibrahim AS memohon kepada Allah agar diperlihatkan kuasa-Nya dalam menghidupkan kembali jasad yang telah mati. Permintaan ini sama sekali bukan lahir dari rasa skeptis atau runtuhnya keimanan. Sebagai seorang Rasul, fondasi tauhid Nabi Ibrahim sudah sangat kokoh. Namun, beliau mendambakan sebuah lompatan spiritual: dari ‘Ilmul Yaqin (keyakinan berdasarkan ilmu dan dalil) menuju ‘Ainul Yaqin (keyakinan yang disaksikan langsung oleh mata kepala).
Mendengar permohonan itu, Allah SWT bertanya untuk menegaskan hakikat keimanan hamba-Nya:
“Apakah kamu belum beriman, wahai Ibrahim?”
Nabi Ibrahim pun menjawab dengan penuh kelembutan, “Tentu saja aku telah beriman, ya Tuhanku. Namun, aku memohon hal ini agar hatiku menjadi benar-benar tenteram dan mantap.”
Untuk mengabulkan permohonan tersebut, Allah tidak langsung memamerkan mukjizat-Nya begitu saja. Beliau melibatkan Nabi Ibrahim secara aktif dalam sebuah proses yang logis namun ajaib. Allah kemudian memberikan instruksi yang sangat spesifik:
”Ambillah empat ekor burung, lalu jinakkan dan peliharalah mereka.”
Nabi Ibrahim pun memelihara empat ekor burung yang berbeda jenis hingga beliau mengenali betul setiap jengkal fisik dan karakteristik mereka. Setelah burung-burung itu jinak, perintah selanjutnya menjadi lebih ekstrem. Beliau diminta untuk menyembelih keempat burung tersebut, memotong-motong tubuhnya, dan mencincang daging serta bulunya hingga tercampur baur menjadi satu—sebuah kondisi yang secara logika manusia mustahil untuk dipisahkan kembali.
Campuran daging burung yang telah hancur itu kemudian dibagi menjadi beberapa bagian. Nabi Ibrahim diminta berjalan menyusuri perbukitan di sekelilingnya, lalu meletakkan setiap bagian potongan di atas puncak bukit yang berbeda-beda.
Setelah semua prosesi selesai, Nabi Ibrahim berdiri di lembah tengah-tengah perbukitan tersebut. Berbekal perintah Allah, beliau kemudian memanggil burung-burung yang telah mati dan hancur tersebut.
Seketika itu juga, sebuah keajaiban yang menggetarkan jiwa terjadi di depan mata kepala beliau. Dari puncak-puncak bukit yang saling berjauhan, serpihan daging, tulang, dan bulu yang telah bercampur baur itu beterbangan di udara. Seperti memiliki magnet tersendiri, partikel-partikel tersebut saling mencari pasangannya masing-masing.
Daging menyatu dengan tulang, bulu-bulu melekat kembali pada kulit, dan tubuh keempat burung itu terbentuk utuh sempurna tanpa ada satu pun bagian yang tertukar. Begitu tubuh mereka lengkap, Allah meniupkan kembali ruh ke dalamnya. Keempat burung itu hidup kembali, mengepakkan sayapnya dengan gagah, dan terbang dengan cepat menghampiri Nabi Ibrahim AS.
Melihat mukjizat visual yang begitu luar biasa, runtuhlah segala sekat rasa penasaran di dalam dada Nabi Ibrahim. Hati beliau seketika dipenuhi oleh kedamaian dan ketenteraman yang luar biasa. Beliau menyaksikan sendiri bahwa bagi Allah yang Mahaperkasa lagi Mahabijaksana, mengumpulkan kembali jasad yang telah hancur lebur dan tersebar sama mudahnya dengan menciptakan sesuatu dari ketiadaan.
Merenungkan kisah ini menyadarkan kita bahwa pencarian akan ketenangan hati (tuma’ninah) adalah fitrah yang paling manusiawi. Bahkan seorang Nabi setingkat Ibrahim AS—yang digelari Khalilullah atau kekasih Allah—pun tetap mendambakan sebuah ketenangan hati yang paripurna. Kedudukan spiritualnya yang tinggi tidak menghilangkan sisi kemanusiaannya yang selalu haus akan kedamaian batin.
Dari sini kita belajar bahwa bertanya, merenung, dan mencari pembuktian untuk memperteguh iman bukanlah sebuah dosa, melainkan tanda dari jiwa yang hidup. Allah tidak menghendaki iman yang ikut-ikutan atau kepatuhan yang lahir dari kebutaan logika. Mengajukan pertanyaan yang lahir dari kerinduan untuk lebih mengenal-Nya adalah sebuah kebaikan, karena dialog yang jujur antara seorang hamba dan Tuhannya justru akan mengantarkan iman tersebut melompat ke tingkat yang lebih tinggi.
Melalui peristiwa terbangnya kembali burung-burung yang telah hancur itu, Allah SWT sedang menunjukkan hakikat dari kekuasaan-Nya yang mutlak dan tanpa batas. Bagi nalar manusia yang terbatas, menyatukan sesuatu yang sudah dicincang, bercampur baur, dan disebar di berbagai puncak bukit adalah sebuah kemustahilan yang mutlak. Namun, di hadapan jangkauan takdir Ilahi, hukum alam itu tunduk.
Bagi Allah, mengumpulkan partikel-partikel yang telah hancur lebur dan mencerai-berai sama mudahnya dengan menciptakan alam semesta ini dari ketiadaan. Tidak ada yang luput dari pengawasan-Nya, dan tidak ada satu pun atom yang tersesat dari ilmu-Nya. Peristiwa ini menjadi proklamasi nyata bahwa kelak, membangkitkan miliaran manusia yang telah membusuk di dalam tanah pada hari kebangkitan adalah perkara yang teramat ringan bagi-Nya.
Satu hal yang sangat indah dari cara Allah mendidik Nabi Ibrahim adalah pilihan metode-Nya. Allah tidak menjawab kerinduan Ibrahim dengan sekadar menurunkan firman baru, argumen teologis yang rumit, atau konsep-konsep abstrak. Sebaliknya, Allah memilih metode pembelajaran visual dan eksperimen langsung (learning by doing).
Nabi Ibrahim dilibatkan secara aktif: beliau yang memilih burungnya, menyembelihnya, mencincangnya, hingga beliau sendiri yang memanggilnya kembali. Dengan menyentuh, melihat, dan mengalami sendiri setiap prosesnya, kebenaran itu tidak hanya mampir di kepala sebagai teori, melainkan menghujam dan membekas sangat dalam di dalam jiwa. Allah sedang mengajarkan kita bahwa keyakinan yang paling kokoh adalah keyakinan yang lahir dari proses penghayatan, pengalaman, dan kedekatan langsung dengan tanda-tanda kebesaran-Nya.
]]>
Fatwa adalah sebuah produk ijtihad yang dinamis, berfungsi sebagai kompas moral dan hukum, namun tidak bersifat mengikat secara mutlak. Jika ditelisik dari akar bahasanya, kata fatwa—yang berasal dari istilah al-fatwa atau al-futya—secara sederhana memiliki arti sebagai sebuah jawaban, penerang, atau penjelasan gamblang atas suatu problematika yang dihadapi manusia.
Namun, ketika masuk ke dalam ranah syariat Islam, makna fatwa menjelma menjadi sesuatu yang lebih akademis sekaligus aplikatif. Dalam konteks ini, fatwa merupakan sebuah penjelasan resmi mengenai hukum syara’ terkait suatu persoalan tertentu. Penjelasan hukum ini tidak lahir dari ruang hampa, melainkan digali secara mendalam berdasarkan dalil-dalil sahih yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Proses komunikasi hukum ini melibatkan dua pihak utama: seorang mufti, yaitu ulama yang memiliki keahlian dan otoritas keilmuan mutakhir, yang bertindak memberikan jawaban atas keraguan atau pertanyaan yang diajukan oleh seorang mustafti (peminta fatwa).
Kendati demikian, ada satu poin krusial yang sering kali disalahpahami oleh masyarakat luas dan perlu kita garis bawahi bersama bahwa fatwa bukanlah hukum Tuhan yang bersifat sakral, absolut, dan tidak bisa diganggu gugat. Pada hakikatnya, fatwa adalah sebuah produk ijtihad terhadap teks-teks agama. Para ulama berupaya “membumikan” pesan langit agar dapat merespons dan menjawab berbagai dinamika serta persoalan kontemporer yang terus berkembang seiring berjalannya waktu. Oleh karena itu, sifatnya yang dinamis membuat fatwa selalu terbuka terhadap ruang diskusi, perubahan zaman, dan kontekstualisasi realitas umat.
Karakteristik paling mendasar dari sebuah fatwa adalah sifatnya yang tidak mengikat secara hukum formal (ghairu ilzam). Hal ini menjadi pembeda kontras antara fatwa dan Qadha’ (putusan hakim di pengadilan). Jika putusan pengadilan bersifat memaksa dan wajib dieksekusi secara hukum oleh negara, fatwa justru berada pada wilayah kerelaan moral dan keyakinan spiritual individu.
Sifatnya yang imbauan membuat seorang muslim memiliki kebebasan nurani. Seseorang diperbolehkan memilih untuk mengikuti suatu fatwa, atau justru mencari opini hukum dari ulama dan lembaga fatwa lain yang ia percayai memiliki kapasitas keilmuan lebih mumpuni. Fatwa hadir sebagai pembimbing, bukan sebagai pemaksa. Fatwa bukanlah produk hukum yang kaku dan berlaku abadi di segala kondisi. Ia sangat terikat oleh dimensi waktu (temporal) dan ruang (kontekstual). Dinamika ini digambarkan dengan sangat indah oleh sebuah kaidah fikih yang sangat populer,s ebagaimana disampaikan oleh Ibnul Qayyim menyatakan:
فَصْلٌ فِي تَغَيُّرِ الْفَتْوَى وَاخْتِلَافِهَا بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ
“Fasal: Perubahan dan perbedaan fatwa terjadi berdasarkan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan adat istiadat (tradisi)…
Beliau juga mengatakan:
ذِكْرُ الْفَرْقِ بَيْنَ مَعْرِفَةِ الْوَاجِبِ وَمَعْرِفَةِ الْوَاقِعِ، وَأَنَّ الْفَتْوَى تَتَغَيَّرُ بِحَسَبِ تَغَيُّرِ الْأَزْمِنَةِ وَالْأَمْكِنَةِ وَالْأَحْوَالِ وَالنِّيَّاتِ وَالْعَوَائِدِ، فَإِنَّ ذَلِكَ مِنْ تَمَامِ الشَّرِيعَةِ وَمَصَالِحِ الْعِبَادِ.
“(Penjelasan mengenai) perbedaan antara memahami hukum normatif (al-wajib) dengan memahami fakta realitas di lapangan (al-waqi’). Dan sesungguhnya fatwa itu dapat berubah dan berbeda-beda seiring dengan perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, serta adat kebiasaan (tradisi masyarakat). Karena sesungguhnya hal yang demikian itu termasuk dalam kesempurnaan syariat dan demi kemaslahatan para hamba.”
Fatwa hampir tidak pernah lahir dari menara gading yang sunyi atau ruang hampa tanpa masalah. Sebaliknya, ia bersifat reaktif dan solutif terhadap realitas kehidupan sehari-hari. Sebuah fatwa biasanya baru akan dirumuskan ketika muncul pertanyaan, keraguan, atau kegelisahan nyata dari masyarakat (mustafti). Dinamika perbedaan fatwa ini tidak lahir dari selera personal seorang ulama, melainkan fondasi metodologi ilmiah yang sangat ketat. Ketika realitas objek hukum yang dinilai berbeda, maka produk hukum yang dihasilkan pun secara logis harus menyesuaikan demi tegaknya keadilan dan kemaslahatan umat.
Misal soal fatwa tahlilan yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah. Secara formal-tekstual, Muhammadiyah memang tidak menganjurkan tahlilan yang terikat dengan hari misal 7 hari, 40 hari dan lainnya. Hal ini karena tidak ada teladan dari rasul dan salaf salih. Selain itu, secara sosial-ekonomi, tradisi ini dalam praktiknya kerap kali memberikan beban finansial yang berat bagi keluarga duka yang seharusnya dibantu, bukan dibebani.
Namun, ketika warga atau jemaah Muhammadiyah turun dan hidup membaur di tengah masyarakat urban maupun pedesaan, mereka akan dihadapkan pada realitas empiris yang sangat majemuk. Di lapangan, kondisi sosiologis masyarakat tidak selamanya bergerak linier atau persis sama dengan asumsi awal yang ada dalam diktum fatwa tarjih.
Dalam kehidupan bertetangga, jemaah Muhammadiyah akan mendapati variasi motif dan bentuk tahlilan yang sangat cair. Ada kalanya sebuah keluarga menyelenggarakan tahlilan murni hanya untuk mengirimkan doa, tanpa menyajikan makanan atau bingkisan sama sekali, sehingga unsur “memberatkan” yang menjadi salah satu alasan pelarangan menjadi gugur. Di beberapa daerah, tahlilan bertransformasi menjadi ruang kultural untuk merekatkan ikatan bertetangga, ruang bertukar kabar, sekaligus ajang penyampaian nasihat keagamaan (dakwah) yang menyejukkan. Ada pula tahlilan yang diselenggarakan secara spontan, sama sekali tidak terikat dengan dogma hari ke-7, ke-40, atau ke-100. Tahlilan di laksanakan sebelum memulai pengajian, setelah shalat jamaah atau lainnya. Atau ada juga yang tahlilan di mana keluarga mengundang tetangga semata-mata karena rindu dan ingin mendoakan orang tua atau karib kerabat yang telah wafat secara berjamaah.
Adanya keragaman fakta (al-waqi’) di lapangan ini menuntut kita untuk mengingat kembali hakikat fikih yang dinamis. Sebagaimana kaidah yang digariskan oleh Imam Ibnul Qayyim al-Jauziyyah, fatwa tidak bisa digeneralisasi secara kaku. Ketika kondisi dan illat (sebab) hukum di masyarakat berbeda, maka cara kita menyikapi dan menerapkan fatwa tersebut pun harus berbeda dan kontekstual.
Terlebih lagi, urusan tata cara mendoakan orang mati ini berada dalam ranah cabang hukum Islam (furu’iyah), bukan perkara pokok (ushul/akidah). Secara prinsip, mendoakan orang lain yang telah tiada merupakan perintah Al-Qur’an dan telah menjadi kesepakatan bulat (ijmak) seluruh ulama dunia. Titik silang pendapat (khilafiyah) di antara para imam mazhab hanyalah berkisar pada masalah fkih terkait pengiriman pahala bacaan zikir dan quran, apakah sampai kepada mayit atau tidak? Namun, tidak ada satu pun mazhab muktabar yang mengategorikan aktivitas mendoakan orang yang meninggal sebagai perbuatan yang haram.
Karena masalah ini berada di wilayah khilafiyah maka jemaah Muhammadiyah idealnya tampil sebagai pribadi yang membumi, arif, dan toleran. Menjadi kader berkemajuan berarti mampu menyeimbangkan antara idealisme manhaj gerakan dengan keelokan akhlak dalam bertetangga. Buya Yunahar rahimahullah dulu mengatakan, dakwah itu merangkul bukan memukul.
Fikih bersifat dinamis, bukan dogmatis yang buta terhadap harmoni sosial. Menyikapi sebuah fatwa membutuhkan kedewasaan berpikir. Fatwa hadir untuk memberikan ketenangan dan kejelasan bagi umat muslim dalam beragama di tengah perkembangan zaman yang bergerak cepat. Ia adalah bukti bahwa Islam adalah agama yang sholihun likulli zamanin wa makanin (sesuai untuk setiap ruang dan waktu). Kita seyogianya menghormati fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga keagamaan lain, namun tetap menyadari bahwa di dalam fatwa terdapat ruang diskusi, toleransi, dan rahmat yang luas melalui perbedaan pendapat yang sehat. Wallahu a’lam
]]>
Dunia terus berputar. Medan dakwah pun tak lagi sebatas mimbar kayu di sudut masjid atau majelis taklim yang sunyi. Hari ini, mimbar dakwah telah berpindah ke layar smartphone yang ada di genggaman setiap orang. Jika para dai ingin pesan kebaikan bisa tersampaikan secara lebih luas dan bisa menggaet lebih banyak dari kalangan muda, maka berinteraksi dengan zaman adalah sebuah keniscayaan, bukan sekadar pilihan.
Dakwah yang hebat adalah dakwah yang mampu hadir di ruang-ruang di mana umat berada. Di era digital ini, para dai dituntut untuk menjadi “penerjemah” nilai-nilai agama ke dalam bahasa zaman. Kita tidak boleh membiarkan teknologi hanya dikuasai oleh arus konten yang dangkal atau merusak. Sebaliknya, kitalah yang harus “membajak” teknologi untuk mengalirkan hikmah.
Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam produksi video dakwah adalah sebuah terobosan yang luar biasa. Bayangkan pesan-pesan agama yang mendalam dapat divisualisasikan dengan animasi yang estetik, kualitas audio yang jernih, hingga kemudahan menjangkau audiens lintas bahasa. Bagi Generasi Z yang tumbuh besar dengan asupan visual cepat dan kreatif, kemasan berbasis AI ini menjadi “pintu masuk” yang sangat efektif agar dakwah terasa lebih segar, inklusif, dan tidak terkesan kaku.
Namun, teknologi secanggih apa pun tidak pernah memiliki nurani. Inilah mengapa fondasi tanggung jawab menjadi harga mati. AI bisa menghasilkan teks atau narasi yang memukau dalam hitungan detik, tetapi ia tidak memiliki pemahaman tentang maqashid syariah (tujuan syariat) atau konteks sosial masyarakat. Oleh karena itu, harus ada figur dai, pakar, atau lembaga yang berdiri tegak sebagai penanggung jawab. Kita tidak boleh membiarkan AI menjadi “dai tunggal” tanpa kurator manusia.
Dalam Islam, ilmu memiliki sanad dan pertanggungjawaban yang jelas. Ketika konten dihasilkan melalui AI, integritas isi tetap harus melalui proses verifikasi manusia. Apakah dalilnya tepat? Apakah konteks penggunaannya benar? Keberadaan penanggung jawab memastikan bahwa setiap konten tetap memiliki “ruh” dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah di hadapan umat maupun di hadapan Allah SWT.
Tidak ada sistem yang sempurna. Jika nantinya ditemukan kesalahan, kekeliruan narasi, atau interpretasi yang melenceng akibat algoritma AI, audiens harus memiliki jalur komunikasi yang jelas untuk melakukan tabayyun atau komplain. Transparansi ini adalah bagian dari etika berdakwah; keberanian mengakui kesalahan dan kesiapan untuk memperbaiki adalah tanda bahwa dakwah tersebut dikelola dengan dewasa dan beradab.
Mari kita pandang AI bukan sebagai ancaman yang akan menggantikan posisi dai, melainkan sebagai sarana (wasilah) yang memperluas jangkauan suara kita. AI adalah kuas, sementara dai adalah pelukisnya. Dengan menempatkan teknologi di tangan para pemikir yang berintegritas, kita sedang memastikan bahwa masa depan dakwah tidak hanya canggih secara visual, tetapi juga kokoh secara substansi.
Dakwah ke depan adalah kolaborasi antara kebijaksanaan manusia dan kecerdasan mesin. Mari kita optimalkan potensi ini, dengan tetap menjaga agar tangan-tangan manusia yang berilmu tetap menjadi pengendali utama di atas kemudi dakwah ini.
]]>
Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya garis pemikiran Asy’ariyyah, terdapat sebuah prinsip emas yang dijaga dengan sangat ketat: tidak mudah mengeluarkan sesama Muslim dari lingkaran iman. Selama seseorang masih dikategorikan sebagai Ahlul Qiblah—yaitu mereka yang bersujud menghadap kiblat yang sama, mengesakan Allah, dan mengakui kenabian Muhammad saw maka hak-hak keislamannya tetap terjaga, terlepas dari adanya perbedaan pandangan dalam masalah cabang agama maupun dosa besar yang dilakukannya.Prinsip yang sejuk dan inklusif ini bersumber langsung dari keteladanan dan pandangan para ulamanya, di antaranya adalah Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari dan Imam al-Ghazali.
Jika kita menengok sejarah hidup Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari, beliau menunjukkan sikap kehati-hatian yang luar biasa, bahkan hingga detik-detik terakhir hidupnya. Sebagaimana yang dicatat oleh Imam adz-Dzahabi, menjelang wafatnya di Baghdad, Imam al-Asy’ari memanggil murid dekatnya untuk bersaksi bahwa beliau tidak pernah mengkafirkan seorang pun dari ahli kiblat. Bagi beliau, meski umat Islam terpecah menjadi berbagai kelompok dengan redaksi pemikiran yang berbeda-beda, mereka semua pada hakikatnya sedang menghadap dan menyembah Tuhan yang satu. Islam tetap menjadi payung besar yang merangkul dan menyatukan mereka semua.
Hal ini tercermin dari buku karyanya, maqalatul islamiyin. Buku tersebut mengupas secara detail tentang kelompok-kelompok islam baik Syi’ah, khawarij, muktazilah, murjiah dan lainnya. Meski pandangan keagamaan kelompom Islam tadi bermacam-macam, namun imam abu hasan al-Asyari tidak mengkafirkan mereka.
Sikap akomodatif ini kemudian dirumuskan secara lebih sistematis dan ilmiah oleh Hujjatul Islam, Imam al-Ghazali. Dalam kitabnya yang terkenal, Faysal al-Tafriqah, beliau mengingatkan dengan nada yang sangat tegas agar kita menahan lisan dari mengkafirkan sesama ahli kiblat. Bagi Imam al-Ghazali, status kufur barulah jatuh jika seseorang secara terang-terangan mendustakan risalah yang dibawa oleh Rasulullah saw. Selama dua kalimat syahadat masih terucap dan diyakini, tuduhan kafir tidak boleh diumbar. Beliau bahkan menancapkan sebuah kaidah kemanusiaan yang sangat mendalam: melakukan kesalahan dengan membiarkan seratus orang kafir tetap hidup (karena keraguan/syubhat) jauh lebih ringan risikonya di hadapan Allah, ketimbang melakukan kesalahan yang mengakibatkan tumpahnya setetes darah seorang Muslim akibat vonis takfir yang keliru.
Sikap kehati-hatian dalam urusan takfir ini juga ditegaskan dengan sangat lantang oleh Ibnu Taimiyah. Beliau dikenal sangat ketat dalam membedakan antara perbuatan yang bernilai kekufuran secara teori (kufur mutlaq) dengan vonis kafir kepada individu tertentu (takfir al-mu’ayyan). Dalam kitab Majmu’ al-Fatawa, Ibnu Taimiyah menyatakan dengan tegas bahwa beliau adalah orang yang paling keras melarang orang untuk mengkafirkan individu tertentu dari ahli kiblat, kecuali jika telah tegak hujah yang jelas (iqamatul hujah) hingga tidak ada lagi alasan ketidaktahuan (jahl) atau kekeliruan tafsir (ta’wil).
Bagi Ibnu Taimiyah, seorang Muslim yang melakukan kesalahan pemikiran, berinovasi dalam bid’ah, atau bahkan terjerumus dalam kekeliruan yang fatal, dosanya diampuni oleh Allah selama ia masih beriman kepada Rasulullah saw dan tidak berniat menentangnya. Beliau sering kali mencontohkan bagaimana para sahabat Nabi dan ulama salaf dahulu saling berdebat keras dan mengkritik pemikiran satu sama lain, namun tidak satu pun dari mereka yang saling mengeluarkan dari lingkaran Islam atau memutuskan tali persaudaraan iman.
Dalam memahami nas al quran maupun assunnah, sangat mungkin terjadi perbedaan. Bahkan perbedaan pandangan tersebut sudah muncul sejak era sahabat, tabiin dan tabiit tabiin. Baiknya kita dapat bersikap bijak dalam menyikapi perbedaan dengan menahan lisan kita supaya tidak mudah mengkafirkan orang lain.
Dari sinilah Ahlussunnah wal Jama’ah memandang bahwa keislaman seseorang adalah sebuah kepastian yang tidak boleh digugurkan oleh keraguan atau sentimen kelompok. Selama fondasi utamanya tidak runtuh, perbedaan sekecil apa pun di permukaan harus disikapi dengan kelapangan dada, bukan dengan pengusiran iman. Prinsip ini mengajarkan bahwa menjaga persaudaraan sesama ahli kiblat adalah cerminan dari kedalaman ilmu dan kematangan spiritual. Jangan jadi takfiri yang mudah mengkafirkan kelompok lain hanya karena berbeda pandangan pemikiran keislaman. Persatuan itu kekuatan. Berpecah belah itu kehancuran. Wallahu a’lam
+++++++
]]>
Dalamadzhab asy’ari, seperti yang disampaikan oleh Imam al-Ghazali bahwa akal dan wahyu bukanlah dua kutub yang saling berbenturan, melainkan dua cahaya.
Imam al-Ghazali dalam kitabnya Ma’arij al-Quds, Misykat al-Anwar dan alniqtishad fil i’tiqad memberikan perumpamaan yang sangat indah untuk menjelaskan hubungan ini. Akal diibaratkan seperti indra internal yang memiliki potensi untuk melihat kebenaran, namun ia memiliki keterbatasan jarak pandang dan tidak bisa melihat dalam kegelapan. Sementara wahyu adalah sinar yang datang dari luar untuk menerangi objek-objek kebenaran sehingga bisa ditangkap oleh mata.
Tanpa cahaya (wahyu), mata (akal) akan meraba-raba dalam kegelapan. Sebaliknya, cahaya (wahyu) tidak akan ada gunanya jika yang melihatnya tidak memiliki mata (akal). Jadi, beragama tanpa akal adalah kesia-siaan, dan berakal tanpa tuntunan wahyu adalah kesesatan.
Ulama Asy’ariyah memposisikan akal sebagai instrumen untuk membuktikan kebenaran wahyu secara logis. Akal bertugas membuktikan adanya pencipta, memvalidasi mukjizat sebagai bukti kenabian, dan memahami struktur bahasa wahyu.
Setelah akal secara logis mengakui bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, maka secara otomatis akal harus “tunduk” pada informasi-informasi yang diberikan wahyu, terutama mengenai hal-hal gaib yang tidak bisa dijangkau oleh eksperimen manusia (seperti rincian hari kiamat).
Imam Fakhruddin al-Razi merumuskan sebuah kaidah yang sering disebut al-Qanun al-Kulli untuk menjaga harmoni saat terjadi “pertentangan lahiriah” antara akal dan teks wahyu:
Jika akal yang bersifat qath’i (pasti) menunjukkan suatu kebenaran (misalnya: Tuhan tidak mungkin bertempat), namun ada teks wahyu yang secara lahiriah tampak menyelisihinya (misalnya: Allah bersemayam di Arsy), maka, kita tidak boleh mendustakan akal, karena mendustakan akal berarti mendustakan alat yang kita gunakan untuk membenarkan wahyu itu sendiri. Solusinya adalah melakukan Ta’wil (interpretasi metaforis) terhadap teks wahyu tersebut agar selaras dengan prinsip akal yang pasti, atau melakukan Tafwidz (menyerahkan hakikat maknanya kepada Allah).
Terkait masalah agama dapat dibagi menjadi tiga wilayah untuk menjaga keseimbangan:
Ma’rifatullah (Mengenal Allah). Di wilayah ini, akal berperan besar melalui dalil-dalil logika untuk membuktikan eksistensi dan keesaan Tuhan.
Sam’iyyat (hal-hal transendental), seperti surga, neraka, dan barzakh. Di sini, akal hanya bertugas menyatakan bahwa hal-hal tersebut “mungkin terjadi” (ja’iz) secara logika, namun rinciannya sepenuhnya diambil dari wahyu.
Hukum Syariat. Akal berfungsi untuk menggali hukum (ijtihad) dari teks wahyu, namun tidak berwenang menciptakan hukum mandiri yang menggantikan wahyu.
Bagi madzhab Asy’ari, akal tidak bisa menetapkan baik dan Blburuk” (At-Tahsin wa At-Taqbih). Berbeda dengan kaum Mu’tazilah yang menganggap akal bisa menentukan sendiri mana yang baik dan buruk secara mutlak, Asy’ariyah berpendapat bahwa akal dapat menangkap kemanfaatan atau keburukan sesuatu, namun ketetapan hukum (apakah sesuatu itu berpahala atau berdosa) tetap merupakan otoritas wahyu.
Akal menemukan harmoni dengan menyadari bahwa syariat tidak pernah memerintahkan sesuatu yang murni merusak akal, dan tidak pernah melarang sesuatu yang murni maslahat bagi manusia.
Akal adalah pelayan wahyu yang cerdas. Wahyu memberikan arah dan tujuan, sementara akal menyediakan metode dan pemahaman. Harmoni terjadi ketika akal sadar akan batasannya, dan wahyu diakui sebagai puncak kebenaran yang tidak akan pernah bertentangan dengan logika yang lurus.
Meskipun akal diberikan ruang yang terhormat sebagai alat verifikasi, posisi wahyu tetaplah merupakan otoritas tertinggi yang bersifat absolut. Menempatkan wahyu di atas akal bukan berarti mematikan fungsi logika, melainkan menempatkan akal pada posisi yang proporsional sebagai “pelayan” bagi kebenaran Ilahi.
Akal sebagai pintu masuk, sementara wahyu sebagai tuan rumah. Akal bertugas untuk mengantarkan manusia sampai ke pintu gerbang keyakinan bahwa al-Qur’an adalah firman Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya. Namun, begitu seseorang telah masuk ke dalam ranah keimanan, akal harus tunduk dan patuh pada instruksi sang “Tuan Rumah” (wahyu), karena wilayah tersebut sering kali mencakup hal-hal yang fauqa al-’aql (di atas jangkauan akal).
Hal ini karena wahyu sebagai penentu nilai moral (Al-Husn wa al-Qubh). Akal tidak berdaulat dalam menentukan baik (husn) dan buruk (qubh) secara teologis.
Akal mungkin bisa menangkap manfaat atau madharat secara duniawi, namun ia tidak bisa menetapkan bahwa suatu perbuatan berimplikasi pada pahala atau dosa.
Keadilan Tuhan adalah apa pun yang diputuskan oleh-Nya. Di sini, wahyu berdiri tegak di atas akal; sesuatu menjadi baik karena diperintahkan oleh wahyu, dan menjadi buruk karena dilarang oleh wahyu, bukan karena akal menetapkannya demikian secara mandiri.
Selain itu, ada keterbatasan akal dalam menilai sifat Tuhan. Akal manusia terbiasa bekerja dengan hukum sebab-akibat dan ruang-waktu yang bersifat terbatas. Ketika wahyu berbicara tentang Dzat dan Sifat Allah yang tidak terbatas, akal sering kali mengalami kebuntuan.
Wahyu adalah rujukan utama. Jika wahyu menetapkan suatu sifat bagi Allah, akal berkewajiban untuk tanzih (mensucikan Allah dari keserupaan dengan makhluk) sambil tetap mengimani apa yang tertulis. Akal dipaksa untuk mengakui bahwa “ketidakmampuan untuk mencapai persepsi adalah sebuah persepsi itu sendiri” (al-ijzu ‘an darkil idraki idrakun).
Ada sesuatu yang hanya bisa diketahui melalui pendekatan wahyu. Ini mencakup berita tentang alam barzakh, hari kiamat, surga, neraka, hingga syafaat. Akal manusia selamanya tak kan mampu menjangkau persoalan tersebut. Manusia mutlak wajib tunduk atas berita wahyu.
Akal tidak memiliki alat uji laboratorium untuk membuktikan hal-hal gaib. Oleh karena itu, posisi akal di sini sepenuhnya pasif-reseptif; ia menerima informasi dari wahyu sebagai kebenaran mutlak karena sumbernya (Tuhan) telah terbukti benar secara logis sebelumnya. Akal hanya bertugas memastikan bahwa informasi tersebut “mungkin secara logika” (ja’iz aqlan), bukan “mustahil secara logika” (mustahil aqlan).
Akal juga berpegang pada prinsip ketundukan saat seakan terjadi “ta’arudh” (Pertentangan) antara akal dengan wahyu. Sebenarnya secara hakiki, tidak ada pertentangan antara wahyu dan akal. Namun, jika pemahaman akal manusia yang terbatas merasa ada benturan dengan teks wahyu, maka didahulukan kemurnian wahyu melalui metode tafwidz.
Akal mengakui keterbatasannya dalam memahami maksud Tuhan.
Akal memilih untuk diam dan tunduk (taslim) terhadap kebenaran teks sembari menyerahkan maknanya kepada Allah.
Ketundukan ini adalah bentuk tertinggi dari penggunaan akal: yakni akal yang menyadari bahwa ia tidak diciptakan untuk mengurusi segala sesuatu, terutama yang bersifat transenden.
Dengan cara pandang ini, wahyu diposisikan sebagai kompas yang mengarahkan arah perjalanan, sementara akal adalah kaki yang berjalan. Kaki harus melangkah mengikuti arah kompas, bukan sebaliknya. Akal mulia karena ia bisa memahami wahyu, dan wahyu mulia karena ia adalah pembimbing bagi akal menuju keselamatan hakiki.
Terakhir, akan kami sampaikan ibarat dari perkataan imam Al-Ghazali dalam pengantar buku al-Iqtishad fi al-I’tiqad sebagai berikut:
لا يعلم انه لا مستند للشرع إلا قول سيد البشر صلى الله عليه وسلم، وبرهان العقل هو الذي عرف به صدقه فيما أخبر، وكيف يهتدي للصواب من اقتفى محض العقل واقتصر، وما استضاء بنور الشرع ولا استبصر؟ فليت شعري كيف يفزع إلى العقل من حيث يعتريه العي والحصر؟ أو لا يعلم ان العقل قاصر وأن مجاله ضيق منحصر؟ هيهات قد خاب على القطع والبتات وتعثر بأذيال الضلالات من لم يجمع بتأليف الشرع والعقل هذا الشتات. فمثال العقل البصر السليم عن الآفات والاذاء. ومثال القرآن الشمس المنتشرة الضياء. فاخلق بأن يكون طالب الاهتداء. المستغني إذا استغني بأحدهما عن الآخر في غمار الأغبياء، فالمعرض عن العقل مكتفياً بنور القرآن، مثاله المتعرض لنور الشمس مغمضاً للأجفان، فلا فرق بينه وبين العميان. فالعقل مع الشرع نور على نور، والملاحظ بالعين العور لأحدهما على الخصوص متدل بحبل غرور
“Tidakkah diketahui bahwa tidak ada sandaran bagi syariat kecuali sabda Pemimpin Manusia (Nabi Muhammad) SAW? Dan bukti akal jualah yang digunakan untuk mengetahui kejujuran beliau atas apa yang dikabarkannya.
Lantas, bagaimana mungkin akan mendapat petunjuk menuju kebenaran, seseorang yang hanya mengikuti akal semata dan membatasi diri dengannya, tanpa mendapat cahaya dari sinar syariat dan tidak pula mengambil penglihatan darinya?
Duhai, bagaimana mungkin seseorang mengadu kepada akal, padahal akal itu bisa tertimpa kelemahan dan keterbatasan? Tidakkah dia tahu bahwa akal itu memiliki kekurangan, dan ranahnya sangat sempit lagi terbatas?
Sungguh jauh! Telah merugi secara mutlak dan pasti, serta akan terperosok dalam ekor kesesatan, bagi siapa saja yang tidak menghimpun keterpisahan ini dengan cara menyatukan syariat dan akal.
Maka perumpamaan akal adalah seperti penglihatan (mata) yang sehat dari segala cacat dan penyakit. Dan perumpamaan Al-Qur’an adalah seperti matahari yang cahayanya tersebar luas.
Maka sangat pantas jika orang yang mencari petunjuk—namun merasa cukup dengan salah satunya saja tanpa yang lain—digolongkan ke dalam kelompok orang-orang yang bodoh. Sebab, orang yang berpaling dari akal karena hanya merasa cukup dengan cahaya Al-Qur’an, perumpamaannya seperti orang yang menjemput cahaya matahari namun dengan mata terpejam; maka tidak ada bedanya dia dengan orang buta. Maka akal bersama syariat adalah ‘Cahaya di atas Cahaya’ (Nurun ‘ala Nur). Sedangkan orang yang memandang hanya dengan salah satu mata saja (mengabaikan salah satunya), maka dia telah bergantung pada tali tipu daya.”
]]>
Dalam bangunan teologi Asy’ariyah, terdapat sebuah prinsip emas yang menjadi ruh bagi seluruh pemikiran mereka: Tanzih, yakni upaya menyucikan Allah dari segala sifat kekurangan dan keserupaan dengan makhluk. Saat berhadapan dengan teks-teks Al-Qur’an atau Hadis yang menyebutkan sifat-sifat lahiriah (seperti “tangan”, “wajah”, atau “datangnya Tuhan”), madzhab ini menawarkan dua jalan utama yang harmonis, yaitu Tafwidh dan Takwil.
Tafwidh sering disebut sebagai jalan Salaf (ulama generasi awal) yang dinilai paling aman (Aslam). Metode ini bukanlah sebuah ketidaktahuan yang hampa, melainkan sebuah bentuk ketundukan intelektual yang sangat tinggi.
Bayangkan seorang hamba yang membaca ayat tentang Istiwa (bersemayamnya Allah di atas Arsy). Penganut Tafwidh akan menetapkan bahwa ayat tersebut adalah benar-benar firman Allah. Namun, pada saat yang sama, ia dengan tegas menutup pintu imajinasinya. Ia berkata: “Aku mengimani lafaznya, namun aku menyerahkan hakikat maknanya hanya kepada Allah.”
Di sini, Tafwidh bekerja dengan dua langkah:
1). Itsbat: Menetapkan bahwa Allah memiliki sifat tersebut sesuai dengan kemuliaan-Nya.
2). Nafi: Menafikan atau membuang jauh-jauh makna fisik. Jika manusia “bersemayam” berarti membutuhkan tempat dan ruang, maka bagi Allah, makna seperti itu mustahil. Tafwidh adalah cara membiarkan Allah tetap menjadi “Misteri Agung” yang tak tersentuh oleh keterbatasan bahasa manusia.
Jika tafwith adalah jalan keheningan, maka Takwil adalah jalan penjelasan (Ahkam). Metode ini lebih banyak digunakan oleh ulama Khalaf (generasi kemudian) sebagai benteng pertahanan ketika umat mulai bersentuhan dengan berbagai pemikiran filsafat yang berisiko menyerupakan Allah dengan benda (Tajsim).
Takwil adalah proses memalingkan makna teks dari makna literalnya yang mustahil, menuju makna metaforis yang sesuai dengan keagungan Tuhan dalam kaidah bahasa Arab yang kaya.
Tangan Allah (Yadullah) tidak dipahami sebagai organ tubuh, melainkan sebagai Kekuasaan atau Anugerah.
Wajah Allah (Wajhullah) dipahami sebagai Zat atau Pahala.
Mata Allah (A’yunina) dipahami sebagai Pengawasan dan Perlindungan.
Takwil dilakukan dengan penuh kehati-hatian. Tujuannya bukan untuk “mengubah” agama, melainkan untuk memberikan pemahaman kepada akal bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Rohani, bukan Tuhan yang bersifat material.
Terkait tafwidh dan takwil ini, Imam al-Laqqani merumuskan sikap seorang mukmin saat menghadapi teks-teks yang secara lahiriah tampak menyerupakan Allah dengan makhluk (teks mutasyabihat) dalam bait berikut:
وَكُلُّ نَصٍّ أَوْهَمَ التَّشْبِيْهَ، أَوِّلْهُ أَوْ فَوِّضْ وَرُمْ تَنْزِيْهًا
”Dan setiap nash (Al-Qur’an atau Hadis) yang memberi kesan penyerupaan (antara Allah dan makhluk), maka takwillah atau tafwidh-lah, dan tujulah penyucian (kepada Allah).”
Bait ini adalah kristalisasi dari seluruh sikap madzhab Asy’ariyah. Ungkapan “Warum Tanzihan” adalah kompas utama. Baik ulama yang memilih jalan Takwil maupun yang memilih jalan Tafwidh, motivasi mereka bukanlah untuk menolak sifat Allah, melainkan untuk menyucikan Allah. Mereka bersepakat bahwa makna lahiriah (seperti tangan secara fisik) adalah mustahil bagi Allah.
Imam al-Laqqani memberikan dua opsi yang sah secara akidah: 1). Takwil (Jalan Ulama Khalaf): Memalingkan makna ke pengertian metaforis yang layak. 2). Tafwidh (Jalan Ulama Salaf): Menyerahkan hakikat maknanya kepada Allah.
Menariknya, dalam bait ini beliau menempatkan kata “Takwil” terlebih dahulu untuk menunjukkan bahwa dalam konteks pendidikan dan menghadapi tantangan pemikiran di zamannya, penjelasan (takwil) sering kali menjadi kebutuhan yang mendesak untuk menjaga iman orang awam.
Selain Jauharatut Tauhid, terdapat pula Matan Bad’ul Amali karya Imam al-Ushi, yang juga menjadi pilar dalam tradisi Asy’ari-Maturidi. Terkait dengan sifat-sifat Allah yang sering disalahpahami seperti keberadaan di suatu tempat, beliau menegaskan:
تَعَالَى اللهُ عَنْ خَلْقٍ وَحَصْرٍ، وَعَنْ قَدَرٍ وَتَشْبِيْهٍ بَدِيْعُ
”Maha Suci Allah dari sifat makhluk dan keterbatasan, dan dari ukuran serta penyerupaan, Dialah Sang Pencipta yang Maha Indah.”
Ungkapan ini mempertegas bahwa apa pun teks yang dibaca, seorang Asy’ari harus memiliki pra-syarat di dalam hatinya bahwa Allah tidak mungkin dibatasi oleh ruang (hashr) atau ukuran fisik (qadar).
Jika kita menengok langsung pada karya sang pendiri madzhab, Imam Abu al-Hasan al-Asy’ari, dalam kitabnya Al-Ibanah dan Al-Luma’, beliau menerapkan metode yang sangat hati-hati.
Beliau sering menggunakan istilah “Bila Kaifa” (Tanpa menanyakan bagaimana). Ungkapan ini adalah ruh dari Tafwidh. Artinya, kita menetapkan bahwa Allah memiliki sifat-sifat tersebut (seperti Istiwa atau Yad), namun kita membuang pertanyaan “bagaimana”-nya. Sebab, pertanyaan “bagaimana” hanya berlaku bagi sesuatu yang memiliki bentuk fisik, ukuran, dan rupa. Dengan mengatakan “Tanpa Bagaimana”, secara otomatis kita telah melakukan Tanzih Mutlak—menyucikan Allah dari segala bayangan kebendaan.
Mengikuti madzhab Asy’ariyah berarti mengikuti jalan yang moderat. Mereka tidak ekstrem dalam menafsirkan hingga menghilangkan makna sifat (Ta’thil), namun juga tidak gegabah dalam menetapkan hingga menyerupakan Allah dengan benda (Tasybih).
Melalui panduan matan seperti Jauharatut Tauhid, seorang hamba diajak untuk beriman dengan cerdas: mengakui kebenaran wahyu, namun tetap menjaga keagungan Sang Pencipta di atas segala keterbatasan akal dan bahasa. Seperti ungkapan para ulama: “Apa pun yang terlintas dalam benakmu tentang bentuk Allah, maka Allah tidaklah seperti itu.”
Sangat penting untuk dicatat bahwa meski Tafwidh dan Takwil tampak berbeda secara teknis, keduanya berpijak pada satu landasan yang sama: Penolakan total terhadap penyerupaan (Tasybih).
Ulama Asy’ariyah tidak melihat keduanya sebagai pertentangan, melainkan sebagai pilihan strategi. Bagi orang yang hatinya sudah tenang dalam keimanan tanpa banyak bertanya, Tafwidh adalah perhiasan baginya. Namun, bagi mereka yang akalnya membutuhkan jawaban logis agar tidak terjatuh dalam kesesatan membayangkan Allah bertubuh, maka Takwil hadir sebagai penawar.
Keduanya bertemu pada satu titik kesimpulan yang agung: Allah tetaplah Laisa Kamitslihi Syai’un—tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan-Nya. Segala bentuk anggota tubuh, arah, ruang, dan waktu adalah sifat bagi makhluk yang baru diciptakan, sedangkan Sang Pencipta Maha Suci dari itu semua.
Dalam perspektif Asy’ariyah, baik kita memilih untuk “diam dan menyerahkan makna” (Tafwidh) atau “menjelaskan dengan makna yang layak” (Takwil), tujuannya adalah satu: menjunjung tinggi kebesaran Allah. Kita mengakui bahwa bahasa manusia terlalu sempit untuk memenjarakan hakikat Zat Tuhan.
Dengan cara ini, akidah seorang mukmin akan tetap kokoh; ia mengimani apa yang Allah katakan tentang diri-Nya, tanpa sedikit pun berani membayangkan Allah seperti apa yang ia lihat di alam semesta. Inilah puncak dari pemurnian tauhid. Wallahu a’lam
]]>
Imam as-Sanusi bukan sekadar seorang penyambung lidah bagi mazhab Asy’ariyah; ia adalah seorang arsitek intelektual yang merenovasi bangunan kalam agar tetap kokoh berdiri di tengah badai filsafat dan kerumitan logika masanya. Di tangannya, teologi yang tadinya terasa sangat elitis dan dipenuhi perdebatan sengit, berubah menjadi aliran yang mengalir jernih, masuk ke ruang-ruang kelas madrasah/Pondok pesantren hingga ke lubuk hati masyarakat awam.
Ijtihad kalam as-Sanusi dimulai dengan sebuah keresahan: teologi sering kali terjebak dalam silat lidah yang kering. Beliau tidak ingin umat Islam hanya sekadar menghafal dalil, namun kehilangan orientasi ketuhanan. Oleh karena itu, ia menyusun materi akidah dalam tingkatan-tingkatan (Sanusiyyah Kubra, Wustha, dan Sughra) sesuai dengan kapasitas intelektual pembacanya.
Dalam pandangannya, iman haruslah sebuah kesadaran yang dibangun di atas fondasi logika yang tak tergoyahkan. Inilah mengapa beliau mewajibkan pemahaman terhadap tiga kategori hukum akal—Wajib, Mustahil, dan Ja’iz—bukan sebagai formalitas, melainkan sebagai kacamata untuk melihat realitas alam semesta. Bagi as-Sanusi, memahami bahwa Tuhan “Wajib adanya” secara logika adalah langkah pertama agar manusia tidak mudah terombang-ambing oleh keraguan materialisme.
Salah satu pencapaian monumental as-Sanusi adalah mempopulerkan sistem Sifat Dua Puluh. Meskipun konsep sifat-sifat Tuhan telah dibahas secara luas oleh para pendahulu seperti Al-Baqillani atau Al-Juwaini, as-Sanusilah yang “menjahitnya” menjadi satu paket kurikulum yang sistematis.
Beliau merekonstruksi pemikiran ini dengan sangat metodis, dimulai dari sifat Nafsiyah (Eksistensi Allah), berlanjut ke sifat Salbiyah (Menafikan segala bentuk keterbatasan), hingga ke sifat Ma’ani dan Ma’nawiyah (Kesempurnaan tindakan dan keberadaan Tuhan).
Penyusunan ini bukan sekadar urutan angka, melainkan sebuah tangga spiritual. Dengan memahami pola ini, seorang Muslim diajak untuk melepaskan segala atribut kemakhlukan dari Tuhan (Tanzih), sehingga ia mencapai pemurnian tauhid yang sebenar-benarnya.
Imam as-Sanusi melakukan pembaruan dalam cara pandang manusia terhadap alam. Dalam tradisi kalam, terdapat pembahasan mengenai Sababiyah (sebab-akibat). Beliau menekankan bahwa api tidaklah membakar karena sifat alaminya, dan nasi tidaklah mengenyangkan karena zatnya sendiri.
Pemahaman seperti ini bertujuan untuk menghancurkan ketergantungan manusia pada materi. Dengan menegaskan bahwa segala sesuatu terjadi hanya karena “kehendak mutlak” Tuhan, as-Sanusi ingin setiap orang melihat tangan Tuhan di balik setiap kejadian. Ini adalah titik di mana Ilmu Kalam bertemu dengan Tasawuf. Ilmu kalam memberikan bukti logisnya, dan tasawuf memberikan rasa kehadirannya.
Di masa itu, banyak orang beriman hanya karena mengikuti perkataan tokoh atau orang tua (Taklid). As-Sanusi melihat ini sebagai kerentanan. Beliau melakukan pembaruan metode pengajaran dengan menekankan bahwa setiap individu, sejauh kemampuannya, harus memiliki Ma’rifat (pengetahuan) yang didasari dalil.
Namun, ia melakukannya dengan bahasa yang sangat ringkas namun padat (I’jaz). Melalui karyanya Umm al-Barahin, ia membuktikan bahwa argumen tentang ketuhanan bisa diringkas dalam kalimat La ilaha illallah. Baginya, seluruh struktur sifat dua puluh yang rumit itu sejatinya terkandung dalam kalimat syahadat tersebut. Inilah puncak dari ijtihad kalam as-Sanusi: menyederhanakan yang rumit tanpa mengurangi kemuliaannya.
Pengaruh ijtihad as-Sanusi dalam penulisan ilmu kalam Asy’ari melintasi batas-batas benua. Di Nusantara, pengaruhnya begitu mengakar hingga istilah “Sifat Dua Puluh” menjadi identitas keberagamaan arus utama. Kitab-kitabnya disyarah (diberi penjelasan) oleh ratusan ulama setelahnya, menunjukkan bahwa rumusan yang ia buat sangat adaptif dan mudah diterima oleh berbagai kebudayaan.
Imam as-Sanusi berhasil membuktikan bahwa untuk menjaga kemurnian ajaran dari masa lalu, kita tidak selalu harus mengulang-ulang kalimat lama dengan cara yang lama. Beliau memilih untuk mengemas kembali mutiara ajaran Imam al-Asy’ari ke dalam wadah yang lebih kuat, lebih jernih, dan lebih mudah digenggam oleh generasi setelahnya. Itulah esensi sejati dari sebuah ijtihad pemikiran. Wallahu a’lam
]]>