Advertise with Googlier.com AMTI https://amti.id Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia Mon, 10 Aug 2026 02:56:50 +0000 en-US hourly 1 https://wordpress.org/?v=7.1.4 https://amti.id/wp-content/uploads/2020/12/cropped-amti-favicon-32x32.jpg AMTI https://amti.id 32 32 Ketika Pembatasan Kadar Nikotin & Tar Sengsarakan Petani Tembakau https://amti.id/ketika-pembatasan-kadar-nikotin-tar-sengsarakan-petani-tembakau/ Mon, 10 Aug 2026 02:56:50 +0000 https://amti.id/?p=3141 Jakarta, 10 Agustus 2026 –  Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau berpotensi menekan penyerapan tembakau lokal dan berdampak langsung terhadap petani. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menilai kebijakan tersebut perlu disiapkan dengan masa transisi yang memadai karena perubahan karakter tanaman tembakau membutuhkan waktu panjang. Know More […]

The post Ketika Pembatasan Kadar Nikotin & Tar Sengsarakan Petani Tembakau appeared first on AMTI.

]]>
Jakarta, 10 Agustus 2026 –  Rencana pembatasan kadar nikotin dan tar pada produk hasil tembakau berpotensi menekan penyerapan tembakau lokal dan berdampak langsung terhadap petani. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Kementerian Pertanian (Kementan) menilai kebijakan tersebut perlu disiapkan dengan masa transisi yang memadai karena perubahan karakter tanaman tembakau membutuhkan waktu panjang. Know More Dalam rancangan kebijakan tersebut, kadar nikotin dibatasi maksimal 1 miligram dan tar 10 miligram per batang. Jika diterapkan tanpa kesiapan di sisi hulu, aturan ini dikhawatirkan membuat sebagian tembakau hasil panen petani tidak lagi sesuai dengan kebutuhan industri.

Seperti dikutip dari Kontan, Kepala Pusat Riset Tanaman Perkebunan BRIN Setiari Marwanto mengatakan kadar nikotin tembakau dipengaruhi banyak faktor, antara lain varietas tanaman, penggunaan pupuk nitrogen, kondisi lingkungan, serta formulasi campuran di tingkat industri. “Kadar nikotin sangat dipengaruhi banyak faktor karena unsur utamanya berkaitan dengan nitrogen,” kata Setiari, dikutip Sabtu (8/8/2026).

Menurut dia, Kementan memiliki lebih dari 1.200 koleksi plasma nutfah tembakau lokal yang rata-rata memiliki kandungan nikotin alami di atas 2%. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pembatasan kadar nikotin hingga maksimal 1 miligram per batang tidak dapat langsung diterapkan pada seluruh tembakau lokal tanpa penyesuaian varietas dan proses produksi.

Setiari menilai penerapan kebijakan secara terburu-buru berisiko menimbulkan gejolak di sektor hulu. Karena itu, pembahasan kebijakan yang berdampak langsung terhadap tembakau petani dinilai perlu ditunda hingga kesiapan dari sisi produksi dan riset benar-benar dipastikan. Di sisi lain, Kementan memperkirakan pengembangan varietas tembakau rendah nikotin membutuhkan waktu sangat panjang.

Kementan Belum Dilibatkan Secara Menyeluruh

Terpisah, Ketua Kelompok Tanaman Semusim Direktorat Tanaman Semusim Kementan Yudi Wahyudi menyebut masa transisi hingga 30 tahun diperlukan untuk menghasilkan varietas rendah nikotin yang mampu beradaptasi dengan kondisi iklim tropis Indonesia. Proses tersebut tidak bisa dilakukan secara instan karena pemuliaan tanaman melalui persilangan konvensional membutuhkan banyak generasi seleksi. Setiap generasi memerlukan setidaknya satu musim tanam untuk memastikan karakter tanaman, termasuk kadar nikotin, ketahanan terhadap hama, dan kemampuan beradaptasi dengan lingkungan.

Yudi juga menilai pembahasan kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi produksi di sektor hulu. Menurut dia, Kementan belum dilibatkan secara menyeluruh karena rancangan aturan lebih berangkat dari aspek kesehatan dan konsumsi, sementara dampaknya terhadap produksi pertanian perlu diperhitungkan. Karakter tembakau lokal juga tidak seragam antarwilayah.

Varietas seperti Kemloko di Temanggung dan Mole di Jawa Barat terbentuk dari kondisi lingkungan masing-masing, mulai dari jenis tanah, ketinggian, intensitas sinar matahari hingga mikroklimat. Kadar nikotinnya secara alami dapat berada di kisaran 3-8 miligram per batang. Karena itu, penurunan kadar nikotin melalui persilangan harus dilakukan secara bertahap.Pemulia tanaman harus menjaga agar perubahan kadar nikotin tidak menghilangkan karakter penting lain, terutama ketahanan terhadap hama dan kemampuan tanaman beradaptasi dengan lingkungan setempat. (sumber: Kontan.co.id)

The post Ketika Pembatasan Kadar Nikotin & Tar Sengsarakan Petani Tembakau appeared first on AMTI.

]]>
Pekerja Takutkan Aturan Baru Produk Tembakau Bakal Gerus Industri https://amti.id/pekerja-takutkan-aturan-baru-produk-tembakau-bakal-gerus-industri/ Tue, 21 Jul 2026 03:16:42 +0000 https://amti.id/?p=3136 Yogyakarta, 21 Juli 2026 – Pekerja industri hasil tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau berpotensi menggerus industri hasil tembakau (IHT). Untuk diketahui, regulasi yang diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut mengatur wacana kemasan […]

The post Pekerja Takutkan Aturan Baru Produk Tembakau Bakal Gerus Industri appeared first on AMTI.

]]>
Yogyakarta, 21 Juli 2026 – Pekerja industri hasil tembakau di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang produk tembakau berpotensi menggerus industri hasil tembakau (IHT). Untuk diketahui, regulasi yang diatur melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik tersebut mengatur wacana kemasan standarisasi kemasan rokok polos, pembatasan kadar tar dan nikotin, hingga wacana pelarangan zat tambahan dalam produk hasil tembakau.

Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP RTMM-SPSI) DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan bahwa pekerja rokok di wilayahnya menolak secara tegas rancangan tersebut karena merugikan sektor tembakau dan makanan-minuman. “Kami memandang bahwa wacana kebijakan tersebut di atas akan perlahan-lahan menjagal industri hasil tembakau di Indonesia,” jelasnya kepada Kontan, Senin (20/7/2026).

Waljid bilang, berdasarkan hasil survei internal dari PD FSP RTMM-SPSI belum lama ini, anggota organisasinya yang berada di sektor IHT telah mengalami penurunan pendapatan akibat lesunya industri. “Maka, jika aturan tersebut diundangkan, kami khawatir akan menjadi awal kehancuran industri sigaret kretek tangan di Indonesia,” tegas dia. Adapun PD FSP RTMM-SPSI juga disebut telah melakukan sejumlah upaya advokasi non litigasi terkait rencana aturan ini. Di antaranya, kata Waljid, pihak sudah mengirimkan surat aspirasi kepada Presiden melalui saluran eksekutif dan legislatif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Selain itu, organisasi juga sudah melakukan advokasi untuk menolak rencana Permenkes demi melindungi pekerja dan ekosistem pertembakauan bersama segenap pemangku kepentingan di DIY dan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Waljid berharap, pemerintah turut melibatkan seluruh pihak dalam ekosistem industri termasuk para pekerja rokok dalam perumusan aturan yang akan memengaruhi industri hasil tembakau ini”Karena kami yakin, untuk mewujudkan peraturan yang seimbang perlu ada keterlibatan segenap pihak yang terdampak atas peraturan tersebut,” ujarnya. (sumber: Kontan)

The post Pekerja Takutkan Aturan Baru Produk Tembakau Bakal Gerus Industri appeared first on AMTI.

]]>
DPR Nilai Pembatasan Nikotin dan Tar Matikan Petani Tembakau https://amti.id/dpr-nilai-pembatasan-tar-dan-nikotin-matikan-petani-tembakau/ Tue, 21 Jul 2026 03:02:59 +0000 https://amti.id/?p=3131 Jakarta, 21 Juli 2026 – Sejumlah wakil rakyat yang duduk di parlemen, menyoroti efek domino yang bakal berdampak negatif dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Sejumlah anggota DPR RI buka suara terkait pemberlakuan secara ketat PP tersebut. Mereka mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pembatasan kadar tar dan nikotin […]

The post DPR Nilai Pembatasan Nikotin dan Tar Matikan Petani Tembakau appeared first on AMTI.

]]>
Jakarta, 21 Juli 2026 – Sejumlah wakil rakyat yang duduk di parlemen, menyoroti efek domino yang bakal berdampak negatif dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Sejumlah anggota DPR RI buka suara terkait pemberlakuan secara ketat PP tersebut.

Mereka mendesak pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pembatasan kadar tar dan nikotin yang didorong oleh Kementerian Koordinator Pembagunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) serta Kementerian Kesehatan, hingga rencana penyeragaman bungkus rokok polos tanpa merek (plain packaging) yang tengah dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).

Contohnya saja, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto. Ia menyebut jika diberlakukan, aturan pembatasan kadar tar maksimal sebesar 10 mg dan nikotin 1,0 mg pada produk rokok akan berpotensi menjadikan jutaan petani tembakau dan mereka yang selama ini menggantungkan hidup pada komoditas tembakau akan kehilangan mata pencaharian.

“Ini yang menjadi keresahan bersama. Maka saya minta kepada pemerintah untuk meninjau, mengkaji ulang kembali aturan pembatasan kadar tar dan nikotin. Apalagi, berdasar laporan rekan-rekan anggota DPRD di Dapil saya, tak sedikit pabrik-pabrik yang sudah tidak menerima lagi produk tembakau lokal,” ucapnya, Senin, 20 Juli 2026.

Anggota parlemen yang berasal dari Dapil VI Jawa Tengah itu menyebutkan, dalam kondisi ekonomi seperti saat ini, pemerintah harus lebih arif dalam mengambil setiap keputusan atau kebijakan. Termasuk mengkaji secara mendalam segala aturan yang justru berdampak negatif terhadap masyarakat. “Dalam situasi seperti ini, jangan menjadikan rakyat semakin susah. Bagi saya, mohon pemerintah baik itu dari Kemenko PMK atau Kemenkes untuk menunda atau mengkaji ulang terlebih dahulu. Mari duduk bersama,” ujarnya.

Ancam ekosistem IHT

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Golkar, Yahya Zaini. Kepada awak media, Yahya Zaini mengklaim, rencana pemerintah untuk memperketat aturan kadar maksimal nikotin dan tar menuai polemik tajam karena dinilai dapat mengancam keberlangsungan ekosistem industri hasil tembakau (IHT) nasional.

“Wacana kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar sangat mengkhawatirkan. Ekosistem strategis ini melibatkan jutaan orang, mulai dari buruh pabrik hingga petani. Pembatasan kadar yang terlalu ketat tanpa mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal ini berpotensi mematikan industri dalam negeri yang berkontribusi besar bagi penyerapan tenaga kerja,” kata Yahya.

Dirinya menyatakan penolakan terhadap usulan kebijakan tersebut karena aturan yang membatasi kadar tar dan nikotin, serta kandungan tambahan dalam produk tembakau dapat menghancurkan sektor hulu hingga hilir. Kebijakan ini juga muncul saat kondisi industri sedang berusaha pulih dari tekanan regulasi lainnya, baik aturan cukai maupun berbagai regulasi pengendalian.

Yahya menilai bahwa pembatasan kadar nikotin dan tar produk tembakau hanya menjadi beban tambahan dan kontraproduktif terhadap ekonomi rakyat. Lebih jauh dia juga melihat dampak kebijakan ini akan menciptakan ketidakpastian usaha yang bisa memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Pengetatan kebijakan terhadap produk tembakau tidak boleh mengabaikan kontribusi IHT terhadap penerimaan negara melalui cukai yang mencapai ratusan triliun setiap tahunnya. Kontribusi yang besar ini terancam terkoreksi di tengah kondisi keuangan negara yang sedang sulit,” tandasnya. (sumber: RRI)

The post DPR Nilai Pembatasan Nikotin dan Tar Matikan Petani Tembakau appeared first on AMTI.

]]>
Kadin Jatim: Rancangan Aturan Pembatasan Kadar Nikotin Kontradiktif dengan Target CHT https://amti.id/kadin-jatim-rancangan-aturan-pembatasan-kadar-nikotin-kontradiktif-dengan-target-cht/ Fri, 05 Jun 2026 08:50:12 +0000 https://amti.id/?p=3127 Jakarta, 5 Juni 2026 –  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai rencana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg dalam produk rokok bertolak belakang dengan target optimalisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2027. Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan Kadin Jatim Saifuddin Alamsyah menyebut […]

The post Kadin Jatim: Rancangan Aturan Pembatasan Kadar Nikotin Kontradiktif dengan Target CHT appeared first on AMTI.

]]>
Jakarta, 5 Juni 2026 –  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur menilai rencana pemerintah untuk membatasi kadar nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg dalam produk rokok bertolak belakang dengan target optimalisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2027. Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan Kadin Jatim Saifuddin Alamsyah menyebut wacara tersebut adalah wujud dari paradoks dalam arah kebijakan yang sedang disusun pemerintah selaku regulator. Ia mengatakan di satu sisi CHT tetap diandalkan sebagai sumber penerimaan negara, tetapi di sisi lain muncul regulasi yang dinilai mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional.

“Ini seperti satu tangan membangun, sementara tangan yang lain meruntuhkan. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan dari cukai hasil tembakau, tetapi pada saat yang sama menyiapkan regulasi yang berpotensi mematikan mesin produksinya sendiri,” ujar Saifuddin, Jumat (5/6/2026). Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027, dirinya menjelaskan bahwa pemerintah menempatkan sektor cukai hasil tembakau sebagai instrumen penting dalam optimalisasi pendapatan negara. Oleh sebab itu, keberlangsungan produksi dan penjualan produk hasil tembakau menjadi faktor penentu.

“Logikanya sederhana. Jika ingin memperoleh penerimaan cukai yang besar, maka industri yang menjadi sumber penerimaan tersebut harus tetap berjalan. Tidak ada negara yang menaikkan target pajak sambil secara bersamaan mempersempit ruang hidup objek pajaknya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Saifuddin menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin maksimal 1 mg tersebut sesungguhnya pelik bila diterapkan. Sebabnya, sebagian besar komoditas tembakau lokal secara alamiah memiliki kadar nikotin di atas batas yang direncanakan tersebut. “Sekitar 90% tembakau lokal memiliki kadar nikotin alami antara 2 hingga 8 mg. Jika batas 1 mg dipaksakan, maka sebagian besar hasil panen petani berpotensi tidak terserap industri karena tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan,” terangnya.

Selain itu, penerapan kebijakan tersebut juga dikhawatirkan akan memukul para petani di berbagai daerah sentra produksi tembakau, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Lombok, hingga Sumatra Utara. Menurutnya, efek domino bila kebijakan tersebut dijalankan meliputi penurunan produksi, anjloknya penyerapan hasil panen, hingga penurunan kontribusi cukai ke kas negara. Tak hanya itu, Kadin juga menilai bahwa kebijakan tersebut bila nantinya direalisasikan akan bersifat kontraproduktif dengan strategi intensifikasi penerimaan melalui pengawasan ketat dan penegakan hukum yang diusung dalam KEM-PPKF 2027.

“Intensifikasi seharusnya memperkuat objek yang sudah ada agar penerimaannya optimal. Namun jika regulasi justru membuat ruang produksi semakin sempit, maka yang terjadi bukan intensifikasi, melainkan berpotensi mengarah pada deindustrialisasi,” tuturnya.

Picu Peredaran Rokok Ilegal

Selain memukul sektor pertanian dan manufaktur, pembatasan kadar nikotin yang tidak sesuai karakteristik pasar domestik dikhawatirkan memicu maraknya peredaran rokok ilegal maupun tren tingwe (nglinting dewe), yang dipastikan bakal berdampak besar bagi eksistensi industri sigaret konvensional.

“Ketika produk legal tidak mampu memenuhi kebutuhan pasar, maka ruang tersebut bisa diisi oleh rokok ilegal atau bahkan praktik tingwe (nglinting dewe). Ini justru berisiko memperbesar pasar gelap dan menyulitkan pengawasan,” ujar Ketua Komite Tetap Hubungan Antar Lembaga Negara dan Pemerintahan Kadin Jatim, Saifuddin Alamsyah. Guna menghindari kontradiksi antarkebijakan, Kadin Jatim pun mendesak pemerintah untuk dapat menyelaraskan regulasi kesehatan tersebut dengan melihat realitas secara holistik, baik pada sektor ekonomi, industri, maupun pertanian dalam skala nasional.

“Saya selalu menyampaikan dalam berbagai forum, gunakan saja standar kadar nikotin dan tar yang saat ini telah diatur dalam SNI yang masih berlaku. Dengan begitu, tujuan perlindungan kesehatan tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan industri, petani, dan penerimaan negara,” pungkasnya. (sumber: bisnis.com)

The post Kadin Jatim: Rancangan Aturan Pembatasan Kadar Nikotin Kontradiktif dengan Target CHT appeared first on AMTI.

]]>
Resah Ancaman Aturan Turunan PP 28, Bupati Temanggung Curhat ke Gubernur Jateng https://amti.id/resah-ancaman-aturan-turunan-pp-28-bupati-temanggug-curhat-ke-gubernur-jateng/ Fri, 05 Jun 2026 08:38:18 +0000 https://amti.id/?p=3124 Temanggung, 5 Juni 2026 – Sebagai respons atas keresahan petani tembakau terkait pembahasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Bupati Temanggung Agus Setyawan mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Pasalnya, aturan tersebut dinilai berkaitan erat dengan masa depan ekonomi tembakau. Aturan turunan yang dimaksud antara lain pembatasan kadar tar maksimal 10 […]

The post Resah Ancaman Aturan Turunan PP 28, Bupati Temanggung Curhat ke Gubernur Jateng appeared first on AMTI.

]]>
Temanggung, 5 Juni 2026 – Sebagai respons atas keresahan petani tembakau terkait pembahasan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, Bupati Temanggung Agus Setyawan mengadu kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Pasalnya, aturan tersebut dinilai berkaitan erat dengan masa depan ekonomi tembakau. Aturan turunan yang dimaksud antara lain pembatasan kadar tar maksimal 10 mg dan nikotin maksimal 1,0 mg.

Ketentuan itu saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK). Selain itu, terdapat pula rencana penyeragaman bungkus rokok polos tanpa merek (plain packaging) yang sedang dirumuskan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Rapat finalisasi pembahasannya dijadwalkan berlangsung pada pertengahan Juni mendatang.

Agus Setyawan menilai kebijakan tersebut berpotensi berdampak negatif terhadap masa depan ekonomi tembakau. Tidak hanya dapat memicu lesunya industri, tetapi juga membuat nasib petani semakin tidak menentu. Menurut pria yang akrab disapa Agus Gondrong itu, keresahan tidak hanya dirasakan petani Temanggung, melainkan juga petani di 17 daerah sentra tembakau lainnya di Jawa Tengah.

“Kalau ini terus berlanjut, para petani akan dihadapkan pada ancaman masalah serapan produk tembakau oleh industri. Karena produk tembakau lokal di sejumlah wilayah sentra Jawa Tengah memiliki kadar nikotin maupun tar yang lebih tinggi dari batas maksimum sesuai yang tertuang dalam PP. Sehingga, kami mohon arahannya Pak Gubernur,” ujarnya saat agenda Rembug Pembangunan Jawa Tengah Tahun 2026 di Pendopo Pengayoman Kabupaten Temanggung, Kamis (4/6).

Tulang Punggung Ekonomi

Bupati Temanggung Agus Setyawan  menekankan bahwa komoditas tembakau hingga kini masih menjadi salah satu tulang punggung ekonomi petani, terutama di wilayah pegunungan yang minim pasokan air saat musim kemarau. Tembakau dinilai memiliki nilai ekonomis tinggi ketika hasil panen tanaman lain tidak maksimal akibat keterbatasan air.

“Terlebih, selama ini tembakau menjadi komoditas panenan yang paling ekonomis saat para petani kesulitan memperoleh pasokan air di lahan mereka tatkala musim kemarau tiba,” imbuhnya. Menanggapi aduan tersebut, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengklaim akan segera melakukan pendampingan dan kajian sebelum petunjuk teknis dari kementerian terkait diterbitkan. “Bagaimanapun tembakau masih menjadi produk unggulan di wilayah kita,” tegasnya.

Selain menghadapi berbagai aturan pembatasan, petani tembakau juga mengeluhkan tidak adanya alokasi pupuk bersubsidi. Padahal, komoditas tembakau selama ini termasuk tanaman unggulan berbasis kearifan lokal di sejumlah daerah Jawa Tengah. (sumber: Magelang Ekspress)

The post Resah Ancaman Aturan Turunan PP 28, Bupati Temanggung Curhat ke Gubernur Jateng appeared first on AMTI.

]]>
Ekonom: Perlu Pendekatan Lintas Sektoral dalam Pembuatan Kebijakan Terkait IHT https://amti.id/ekonom-perlu-pendekatan-lintas-sektoral-dalam-pembuatan-kebijakan-terkait-iht/ Tue, 12 May 2026 04:52:01 +0000 https://amti.id/?p=3119 Jakarta, 12 Mei 2026 –  Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan yang mengatur industri hasil tembakau (IHT) pada dasarnya sedang menentukan nasib banyak pihak, sehingga pendekatannya harus bersifat lintas sektoral. “Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat […]

The post Ekonom: Perlu Pendekatan Lintas Sektoral dalam Pembuatan Kebijakan Terkait IHT appeared first on AMTI.

]]>
Jakarta, 12 Mei 2026 –  Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai kebijakan yang mengatur industri hasil tembakau (IHT) pada dasarnya sedang menentukan nasib banyak pihak, sehingga pendekatannya harus bersifat lintas sektoral. “Kebijakan yang mengatur tembakau ini menyangkut nasib petani, buruh, industri, perdagangan, serta penerimaan negara, sehingga pengaturannya harus bersifat menyeluruh dan mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan publik dan keadilan ekonomi,” kata Hidayat di Jakarta, baru-baru ini.

Dia mengingatkan pemerintah agar melibatkan kementerian dan lembaga yang berkaitan dan terdampak dari wacana kebijakan batas maksimal kadar nikotin dan tar. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan regulasi memiliki landasan kuat dan tidak berpihak pada satu sudut pandang saja.

“Tembakau di Indonesia bukan sekadar komoditas industri, melainkan sumber penghidupan jutaan orang. Jika kebijakan dibentuk tanpa mendengar pihak yang memahami produksi pertanian dan dampak ketenagakerjaan, maka hasilnya rawan pincang,” ujarnya.

Keterlibatan Kementerian Pertanian (Kementan) serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dinilai penting dalam penyusunan aturan tar dan nikotin.  Meski memiliki tujuan pada sektor kesehatan, penentuan kadar nikotin dan tar perlu mempertimbangkan karakteristik tembakau lokal, pola tanam petani, hingga kelangsungan hidup para pekerja.

Terlebih batas maksimal kadar nikotin dan tar yang diusulkan tim penyusun kajian KemenkoPMK tidak memuat mitigasi solusi untuk menurunkan kadar nikotin secara alami pada tembakau lokal. Selain itu, tim penyusun kajian juga tidak menyebutkan lapangan pekerjaan alternatif untuk tenaga kerja yang terancam PHK karena kretek akan kesulitan memenuhi ketentuan batas maksimal nikotin dan tar yang diusulkan oleh tim penyusun kajian.

Tanpa dua kementerian tersebut dalam tim penyusun rancangan kebijakan bisa menjadi bentuk pengabaian terhadap realitas ekonomi dan sosial yang dihadapi oleh jutaan petani serta buruh di Indonesia. “Jika manfaat kesehatan dikejar dengan cara yang meruntuhkan pendapatan petani dan mengancam tenaga kerja, maka kebijakan itu tidak utuh. Ia hanya tampak ideal di atas kertas, tetapi rapuh di lapangan,” tegasnya.

Pelibatan Ekosistem Pertembakauan

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menilai  menilai penerapan aturan tanpa melibatkan pihak yang memahami kondisi lahan dan kondisi kerja menunjukkan adanya ketimpangan dalam proses pengambilan keputusan. Hal ini berisiko menghasilkan regulasi yang tidak akurat karena mengesampingkan aspek hulu dan hilir dari ekosistem tembakau.

Ia menjelaskan, Kementerian Pertanian memahami karakter varietas tembakau lokal yang tumbuh berdasarkan kondisi iklim dan tanah yang spesifik di berbagai daerah. Di sisi lain, Kementerian Tenaga Kerja memiliki data dan pemahaman mengenai dampak kebijakan terhadap buruh pabrik serta pekerja linting di sektor padat karya.

Tanpa keterlibatan kedua kementerian itu, standar nikotin dan tar yang ditetapkan dikhawatirkan akan sangat sulit dipenuhi oleh hasil panen petani lokal yang sifatnya alami dan bukan komoditas yang bisa diatur secara seragam.

Kondisi tersebut akan menurunkan serapan tembakau lokal, menyusutkan kontrak pembelian, hingga nasib buruh yang bisa terkena pemutusan kerja akibat proses produksi yang terdisrupsi.

Hidayat pun mendesak pemerintah untuk menata ulang proses penyusunan aturan itu dengan mengedepankan pentingnya kondisi dan fakta di lapangan. Kebijakan publik yang baik harus cermat menimbang seluruh akibat yang ditimbulkan, baik dari sisi kesehatan maupun ketahanan ekonomi nasional.

“Kebijakan publik yang baik bukan kebijakan yang paling keras, melainkan yang paling cermat menimbang seluruh akibatnya,” tutupnya.

The post Ekonom: Perlu Pendekatan Lintas Sektoral dalam Pembuatan Kebijakan Terkait IHT appeared first on AMTI.

]]>
Ini Kata Wamenperin terkait Dampak Rancangan Larangan Bahan Tambahan https://amti.id/ini-kata-wampenerin-terkait-dampak-rancangan-larangan-bahan-tambahan/ Fri, 08 May 2026 02:18:41 +0000 https://amti.id/?p=3116 Jakarta, 8 Mei 2026  – Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang berbagai rencana pembatasan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), mulai dari larangan bahan tambahan pada rokok hingga pengaturan ulang kadar nikotin dan tar. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menilai kebijakan terhadap industri tembakau tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor usaha dan tenaga […]

The post Ini Kata Wamenperin terkait Dampak Rancangan Larangan Bahan Tambahan appeared first on AMTI.

]]>
Jakarta, 8 Mei 2026  – Pemerintah diminta untuk mengkaji ulang berbagai rencana pembatasan terhadap Industri Hasil Tembakau (IHT), mulai dari larangan bahan tambahan pada rokok hingga pengaturan ulang kadar nikotin dan tar. Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menilai kebijakan terhadap industri tembakau tidak bisa diputuskan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor usaha dan tenaga kerja.

“Ya saya kira kami sudah sampaikan kepada kementerian terkait bahwa industri hasil tembakau itu merupakan industri yang agak spesifik dan sudah berjalan cukup lama, bahkan mungkin lebih tua daripada usia Republik kita. Juga menyerap tenaga kerja yang sangat besar sehingga hal-hal yang semestinya tidak mengganggu proses produksi dan proses distribusi produk hasil tembakau selama ini itu seyogyanya tidak diatur sedemikian rupa,” ujar Faisol di Subang, dikutip Kamis (7/5/2026).

Ia menekankan setiap rencana pengaturan baru semestinya dibahas bersama seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha yang selama ini menjalankan industri tersebut. Apalagi, industri hasil tembakau merupakan sektor yang sudah tumbuh sejak lama di Indonesia dan memiliki keterkaitan ekonomi yang besar dari hulu hingga hilir.

Faisol mengingatkan, pemerintah sebenarnya telah memiliki standar terkait kadar nikotin dan tar yang selama ini dijalankan industri. Karena itu, menurutnya, langkah revisi aturan perlu didasarkan pada evaluasi yang jelas.
Ia juga menyoroti pentingnya dasar ilmiah sebelum pemerintah mengambil kebijakan yang berpotensi mengubah tata kelola industri hasil tembakau nasional.

“Jadi termasuk bahan tambahan tadi, harus ada dasar evaluasinya yang kuat, konkret, saintifik. Kalau itu ada, monggo. Tapi jangan sampai kita membuat kebijakan yang bisa mempengaruhi tata kelola dan apalagi itu menyangkut jutaan dari petani tembakau dan tata kelola industri hasil tembakau,” tegasnya.

Mematikan Industri Kretek

Sorotan terbaru muncul setelah pemerintah menggulirkan wacana pelarangan bahan perasa tambahan pada produk rokok konvensional maupun rokok elektrik, serta pengetatan pengaturan kadar nikotin dan tar. Rencana ini muncul dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang memberi mandat kepada Kementerian Kesehatan untuk mengatur detail bahan tambahan yang dilarang.

Dalam rancangan aturan turunannya, sejumlah bahan food grade seperti menthol, ekstrak buah, gula hingga rempah masuk ke dalam daftar pembatasan. Kebijakan ini dinilai dapat berdampak besar terhadap industri kretek nasional yang selama ini bergantung pada racikan bahan tambahan sebagai ciri khas produk.

“Rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan mematikan keunikan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/5/2026).

Larangan bahan tambahan yang kebanyakan berasal dari rempah juga akan menghilangkan identitas kretek apabila diberlakukan. Henry menegaskan bahwa jika kebijakan ini dipaksakan, efeknya akan fatal.

“Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis. Ini bukan sekadar masalah teknis produksi, tapi hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting,”tambahnya. (sumber: CNBC Indonesia)

The post Ini Kata Wamenperin terkait Dampak Rancangan Larangan Bahan Tambahan appeared first on AMTI.

]]>
GAPPRI: Larangan Perasa Rokok Berisiko Tekan Industri Kretek https://amti.id/gappri-larangan-perasa-rokok-berisiko-tekan-industri-kretek/ Thu, 07 May 2026 03:11:30 +0000 https://amti.id/?p=3111 Jakarta, 7 Mei 2026 – Industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan baru seiring rencana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik. Kebijakan tersebut dinilai berisiko menggerus kinerja industri, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menekan rantai pasok komoditas lokal. Wacana pelarangan bahan tambahan mengemuka dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun […]

The post GAPPRI: Larangan Perasa Rokok Berisiko Tekan Industri Kretek appeared first on AMTI.

]]>
Jakarta, 7 Mei 2026 – Industri hasil tembakau (IHT) menghadapi tekanan baru seiring rencana pelarangan bahan perasa tambahan pada rokok konvensional dan rokok elektrik. Kebijakan tersebut dinilai berisiko menggerus kinerja industri, memicu pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga menekan rantai pasok komoditas lokal. Wacana pelarangan bahan tambahan mengemuka dalam Pasal 432 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024, yang mengamanatkan pengaturan lebih lanjut oleh Kementerian Kesehatan. Dalam rancangannya, sejumlah bahan seperti menthol, gula, rempah, hingga ekstrak buah masuk dalam daftar yang berpotensi dilarang.

Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan menilai kebijakan tersebut akan semakin menekan industri yang sebelumnya telah dibebani kenaikan cukai agresif, pembatasan promosi, hingga wacana kemasan polos. Menurutnya, larangan bahan tambahan berpotensi menghilangkan diferensiasi utama produk kretek yang selama ini menjadi tulang punggung pasar domestik. Sekitar 97% pasar rokok Indonesia didominasi oleh kretek yang sangat bergantung pada racikan bahan tambahan sebagai ciri khas tiap merek.

“Rencana kebijakan ini akan mematikan keunikan kretek yang bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri,” ujarnya, seperti dikutip dari Bisnis.com. Ia menambahkan, tanpa keunikan rasa, produk kretek berisiko kehilangan daya saing, yang pada akhirnya berdampak pada keberlangsungan industri dan tenaga kerja. Industri memperkirakan jutaan petani tembakau dan cengkeh, serta ratusan ribu buruh linting, berpotensi terdampak jika kebijakan tersebut diterapkan.

Dari sisi ekonomi, Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti menilai kebijakan tersebut berisiko menciptakan guncangan pada sisi suplai, terutama terhadap penyerapan komoditas lokal. Struktur rokok kretek yang didominasi campuran tembakau dan cengkeh akan terganggu apabila bahan tambahan dibatasi secara ketat.

“Rokok kretek itu khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis,” ujarnya.

Selain itu, ia mengingatkan adanya potensi pergeseran konsumsi ke produk ilegal apabila rokok legal kehilangan diferensiasi rasa, tetapi dibanderol dengan harga tinggi. Kondisi ini dinilai berisiko menekan penerimaan negara dari cukai sekaligus meningkatkan peredaran rokok ilegal. (sumber: bisnis.com)

The post GAPPRI: Larangan Perasa Rokok Berisiko Tekan Industri Kretek appeared first on AMTI.

]]>
Bisa Picu PHK Massal, Serikat Pekerja dan Pelaku Industri Tolak Pembatasan Kadar Nikotin https://amti.id/bisa-picu-phk-massal-serikat-pekerja-dan-pelaku-industri-tolak-pembatasan-kadar-nikotin/ Tue, 05 May 2026 04:56:37 +0000 https://amti.id/?p=3108 Yogyakarta, 5 Mei 2026 – Rencana pemerintah membatasi kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari berbagai asosiasi industri dan serikat pekerja. Kebijakan tersebut dinilai berisiko besar terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional. Juga dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian jutaan pekerja di sektor padat karya.  […]

The post Bisa Picu PHK Massal, Serikat Pekerja dan Pelaku Industri Tolak Pembatasan Kadar Nikotin appeared first on AMTI.

]]>
Yogyakarta, 5 Mei 2026 – Rencana pemerintah membatasi kadar maksimal nikotin dan tar pada produk tembakau menuai penolakan dari berbagai asosiasi industri dan serikat pekerja. Kebijakan tersebut dinilai berisiko besar terhadap keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional. Juga dikhawatirkan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang menyebabkan hilangnya mata pencaharian jutaan pekerja di sektor padat karya.  Keberatan muncul seiring usulan pembatasan kadar  nikotin 1 miligram  dan tar maksimal 10 miligram yang dinilai tidak selaras dengan karakteristik industri hasil tembakau nasional, khususnya produk kretek. Sejumlah pihak menilai penerapan standar tersebut akan menimbulkan dampak berantai, mulai dari produsen hingga petani tembakau.

Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP RTMM-SPSI) Hendry Wardana menegaskan penolakan terhadap wacana tersebut. Menurutnya, kebijakan itu berpotensi mengganggu keberlangsungan pekerja di sektor tembakau, termasuk petani.  “Di Indonesia itu kretek yang karakter tembakaunya memang lebih berat. Jadi kalau dipaksakan, terutama untuk SKT yang menyerap tenaga kerja besar, itu sangat sulit dipenuhi,” ujarnya.

Hendry menegaskan IHT merupakan sektor multidimensi yang tidak bisa dipandang semata dari aspek kesehatan, melainkan juga harus mempertimbangkan sisi sosial, ekonomi, dan ketenagakerjaan. Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan aspirasi tersebut kepada sejumlah kementerian hingga Presiden Prabowo Subianto agar sektor padat karya tetap mendapat perlindungan.  “Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja,” tambahnya.

Penolakan serupa disampaikan Ketua Harian Asosiasi Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK), Agus Sarjono. Ia menilai pembatasan kadar nikotin dan tar yang mengacu pada kebijakan negara-negara Uni Eropa tidak tepat diterapkan di Indonesia karena mengabaikan karakteristik tembakau nasional.

Menurut Agus, kadar nikotin dan tar merupakan kandungan alami tanaman tembakau yang sangat dipengaruhi faktor alam. Karena itu, pembatasan ketat dinilai berpotensi membuat tembakau petani lokal tidak terserap pasar akibat kadar alami yang lebih tinggi.

Agus menilai rangkaian kebijakan, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 hingga pembentukan tim kajian batasan nikotin dan tar melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang PMK Nomor 2 Tahun 2025, justru berpotensi menjadi blunder bagi kedaulatan tembakau nasional. Ia menilai karakter kretek sebagai produk khas Indonesia terancam karena tiap varietas tembakau lokal memiliki kadar nikotin yang berbeda.

“Pabrik besar saja belum tentu sanggup memenuhi (menyesuaikan dengan wacana aturan tersebut), apalagi pabrik kecil. Karena ini bukan sesuatu yang bisa direkayasa oleh pabrik,” ungkapnya. Ia menambahkan, ketidakmampuan memenuhi standar tersebut akan memukul seluruh skala industri, baik besar maupun kecil. “Nikotin dan tar itu bukan domainnya pabrik rokok. Itu Gusti Allah yang ngatur karena itu produk alam,” tegas dia.

Agus juga meragukan efektivitas pembatasan kadar nikotin dan tar dalam menekan jumlah perokok. Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih menekankan edukasi kepada masyarakat ketimbang menetapkan pembatasan yang justru dapat menekan produsen dan memicu pemutusan hubungan kerja.

Kekhawatiran serupa disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus Andreas Hua. Ia menilai regulasi yang terlalu restriktif berpotensi membuat perusahaan menghentikan operasional, yang pada akhirnya memicu gelombang pemutusan hubungan kerja massal.  “Kekhawatirannya kalau IHT (industri hasil tembakau) ini terus ditekan, industrinya bisa tutup, lalu bagaimana nasib tenaga kerjanya,” imbuhnya. (*)

The post Bisa Picu PHK Massal, Serikat Pekerja dan Pelaku Industri Tolak Pembatasan Kadar Nikotin appeared first on AMTI.

]]>
Elemen Ekosistem Pertembakauan Minta Perlindungan Pemerintah dari Tekanan Regulasi https://amti.id/elemen-ekosistem-pertembakauan-minta-perlindungan-pemerintah-dari-tekanan-regulasi/ Wed, 22 Apr 2026 04:42:17 +0000 https://amti.id/?p=3102 Jakarta, 22 April 2026 – Konflik geopolitik dan dinamika ekonomi saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi kepastian dan keberlangsungan dunia usaha. Termasuk hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan. Ekosistem pertembakauan dengan industri hasil tembakau (IHT) di dalamnya, sebagai bagian dari sektor manufaktur, juga terus berjuang mencatatkan kinerja terbaik di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang berkembang […]

The post Elemen Ekosistem Pertembakauan Minta Perlindungan Pemerintah dari Tekanan Regulasi appeared first on AMTI.

]]>
Jakarta, 22 April 2026 – Konflik geopolitik dan dinamika ekonomi saat ini menjadi tantangan tersendiri bagi kepastian dan keberlangsungan dunia usaha. Termasuk hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan. Ekosistem pertembakauan dengan industri hasil tembakau (IHT) di dalamnya, sebagai bagian dari sektor manufaktur, juga terus berjuang mencatatkan kinerja terbaik di tengah kondisi geopolitik dan ekonomi yang berkembang saat ini. Ditarget untuk berkontribusi Rp250 triliun terhadap penerimaan negara tahun ini, ekosistem pertembakauan membutuhkan perlindungan dan pemberdayaan, terutama dari kepungan badai regulasi baik fiskal maupun non-fiskal yang mengancam keberlangsungan 6 juta tenaga kerja di ekosistem ini.

“Terutama terkait dorongan implementasi aturan turunan PP No 28/2024 adalah persoalan yang harus dicermati serius. Mulai dari dorongan kemasan rokok polos, pembatasan kadar nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, yang paling kena dampak adalah petani. Jika dipaksakan, ini akan jadi tsunami ekonomi, mendatangkan musibah bagi kita,” ujar Muhdi, Sekjen Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) dalam kegiatan Halal Bi Halal Ekosistem Pertembakauan– Memperkuat Silaturahmi, Meneguhkan Ketahanan Ekonomi.  Secara khusus, Muhdi menyoroti dorongan rancangan regulasi pembatasan kandungan tar dan nikotin, yang berkiblat pada standar luar negeri.

Dengan memaksakan pembatasan kadar nikotin 1mg per batang, APTI khawatir keberlangsungan varietas tembakau lokal terancam. “Padahal rata-rata kandungan nikotin dan tar kita di atas 2mg. Jika masih terus dipaksakan untuk diberlakukan, tembakau kita akan habis. Siapkah kita kehilangan komoditas yang jadi sumber penghidupan 2,5 juta petani tembakau?” tegas Muhdi.

Senada, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) juga meminta perhatian dan perlindungan pemerintah atas komoditas cengkeh yang 97%-nya diserap untuk IHT khususnya rokok kretek. Pembatasan kadar nikotin dan tar, dorongan kemasan rokok polos dan pelarangan bahan tambahan, bukan hanya berdampak negatif pada komoditas namun juga penghidupan petani cengkeh di seluruh Indonesia.

“IHT khususnya kretek adalah produk sektor padat karya yang menggunakan bahan baku dalam negeri yakni cengkeh. Apa yang salah dengan keberadaan bahan baku, kekayaan alam negeri kita, yang terus ditindas, dinarasikan negatif, dikelilingi oleh banyak regulasi yang sangat menekan?  Padahal cengkeh menghidupi 1,5 juta petani di seluruh Indonesia,” papar I Ketut Budhyman, Sekjen APCI.

Memperjuangkan Keberlangsungan IHT

Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (GAPERO) Surabaya, Sulami Bahar juga merasakan bahwa tekanan regulasi yang  yang ditujukan bagi IHT tidak berkesudahan dan semakin mengkhawatirkan. “Pada prinsipnya kami merasakan hal yang sama. Kita harus sama-sama memperjuangkan industri hasil tembakau (IHT). Tidak sedikit masyarakat di daerah sentra tembakau yang terdampak.  Jangan sampai kolaps IHT ini, masyarakat dan negara rugi, tidak dapat apa-apa. Di sisi lain, okok ilegal masih merajalela,”ujar Sulami.

Sebagai representasi hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan, Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) juga menyampaikan permohonan perlindungan kepada pemerintah, baik terkait penyusunan kebijakan fiskal maupun non-fiskal. Tak lain demi menjaga resiliensi IHT yang telah memberikan sumbangsih signifikan terhadap penerimaan negara dan serapan tenaga kerja.

“IHT terus tertekan dan tergerus. Kinerja dan produktivitas IHT turun paling parah selama 10 tahun terakhir. Sudah menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama menyelamatkan ekonomi. Jangan lupakan, peran strategis IHT yang telah menyerap 6 juta tenaga kerja. Multiplier effect IHT juga sangat besar, PDB-nya IHT sampai Rp710 triliun, dan kontribusinya bagi penerimaan negara Rp216,9 triliun. Kita harus bersinergi, bersama antara pemerintah, stakeholder, jangan sampai ada regulasi yang lahir justru mengancam eksistensi IHT,” tambah Edy Sutopo, Ketua Umum AMTI.

Kegiatan halal bihalal juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan serta berbagai elemen dari ekosistem

The post Elemen Ekosistem Pertembakauan Minta Perlindungan Pemerintah dari Tekanan Regulasi appeared first on AMTI.

]]>