The post Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Polri, Nilai Proses Legislasi Tertutup dan Minim Partisipasi Publik appeared first on 1Berita.com.
]]>Koalisi yang terdiri dari ICW, YLBHI, KontraS, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, dan PBHI menilai proses pembahasan hingga pengesahan RUU Polri berlangsung terlalu cepat, tertutup, serta tidak memberikan ruang partisipasi publik yang bermakna.
Perwakilan LBH Masyarakat, Yoshua Octavian, mengatakan proses legislasi RUU Polri menimbulkan kecurigaan karena pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) hanya berlangsung selama empat hari sebelum akhirnya disahkan.
“Kecepatan proses pembahasan dan pengesahan RUU ini menimbulkan pertanyaan besar terkait transparansi serta keterlibatan publik. Kami menilai partisipasi publik yang diklaim telah dilakukan tidak memenuhi prinsip meaningful participation,” ujarnya.
Menurut Yoshua, kelompok masyarakat sipil yang selama ini aktif melakukan advokasi dan sering berhadapan langsung dengan institusi kepolisian justru tidak dilibatkan secara memadai dalam proses pembahasan.
Selain aspek prosedural, koalisi juga menyoroti sejumlah substansi dalam revisi UU Polri yang dinilai bermasalah, di antaranya terkait usia pensiun, rangkap jabatan anggota Polri, perluasan kewenangan, serta tidak adanya penguatan signifikan terhadap fungsi pengawasan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Senada dengan itu, peneliti KontraS Hans Yoshua mengkritik ketentuan Pasal 28A yang memberikan ruang bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri selama jabatan tersebut dianggap masih berkaitan dengan fungsi kepolisian.
Menurut Hans, definisi fungsi kepolisian dalam pasal tersebut sangat luas dan berpotensi menimbulkan multitafsir.
“Ketentuan ini membuka peluang penempatan anggota Polri di berbagai sektor pemerintahan dengan alasan masih berkaitan dengan fungsi keamanan, penegakan hukum, maupun pelayanan masyarakat. Hal ini berpotensi memperluas peran kepolisian di luar tugas pokoknya,” kata Hans.
Ia juga menilai revisi UU Polri gagal memperkuat fungsi pengawasan Kompolnas. Kewenangan Kompolnas dinilai masih terbatas pada penerimaan pengaduan dan pemberian rekomendasi kepada Presiden tanpa memiliki instrumen pengawasan yang efektif.
Sementara itu, Koordinator ICW Almas Sjafrina menyebut revisi UU Polri seharusnya menjadi momentum untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap institusi kepolisian, terutama setelah berbagai tuntutan reformasi yang menguat sepanjang 2025.
Namun, menurutnya, substansi revisi justru memberikan legitimasi terhadap praktik-praktik yang selama ini menuai kritik publik, termasuk keterlibatan anggota Polri dalam berbagai program strategis pemerintah yang berada di luar tugas pokok kepolisian.
“Kami melihat revisi ini tidak menjawab persoalan mendasar yang selama ini menjadi sorotan publik terkait akuntabilitas dan pengawasan kepolisian,” ujarnya.
Dari PBHI, Akbar Roohul menilai sebagian besar perubahan dalam UU Polri lebih bersifat administratif dan tidak menyentuh kebutuhan masyarakat. Ia juga menyoroti sejumlah pasal yang dianggap lentur dan berpotensi menjadi pasal karet karena membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.
“Tanpa kepastian hukum yang jelas, norma-norma tersebut berpotensi digunakan secara sewenang-wenang dan menimbulkan penyalahgunaan kewenangan,” kata Akbar.
Ketua Bidang Advokasi YLBHI Arif Maulana bahkan menyebut pengesahan UU Polri sebagai bentuk kemunduran demokrasi dan menganggap proses legislasinya sarat kepentingan politik.
Menurutnya, revisi tersebut tidak diarahkan untuk memperkuat reformasi kepolisian, melainkan justru memperluas kewenangan institusi Polri tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai.
“Persoalan utama kepolisian saat ini adalah luasnya kewenangan yang dimiliki. Namun melalui revisi ini, kewenangan tersebut justru diperbesar tanpa penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas,” tegas Arif.
Sementara itu, Ketua Advokasi AJI Indonesia Sunu Diantoro menilai proses pembahasan UU Polri berlangsung sangat cepat dan minim transparansi. Ia menyoroti adanya kecenderungan penguatan posisi institusi kepolisian dalam struktur pemerintahan melalui berbagai ketentuan baru yang memperluas ruang kewenangannya.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyatakan akan terus mengawal implementasi UU Polri serta mendorong evaluasi terhadap sejumlah pasal yang dinilai berpotensi mengancam agenda reformasi kepolisian, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.
The post Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Pengesahan RUU Polri, Nilai Proses Legislasi Tertutup dan Minim Partisipasi Publik appeared first on 1Berita.com.
]]>The post Kabar BBM Naik Belum Terverifikasi, Warga Diminta Tidak Mudah Percaya appeared first on 1Berita.com.
]]>Hingga saat ini, pemerintah disebut belum mengeluarkan keputusan resmi terkait kenaikan harga BBM.
Penanggung Jawab Aksi KSPI dan Partai Buruh, Nu’man Fauzi, menghimbau masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terpancing informasi yang sumber maupun kebenarannya belum dapat dipastikan.
Dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5/2026), Nu’man menegaskan bahwa hingga kini belum ada pernyataan resmi pemerintah mengenai kebijakan kenaikan BBM.
Karena itu, ia meminta masyarakat bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.
“Jangan sampai masyarakat dibuat panik oleh isu yang belum jelas kebenarannya. Sampai hari ini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait kenaikan harga BBM,” ujar Nu’man Fauzi.
Dia mengingatkan bahwa penyebaran kabar yang tidak terverifikasi berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
Bahkan, isu yang belum pasti dapat berdampak pada naiknya harga kebutuhan pokok hingga memicu aksi penimbunan barang di lapangan.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini membutuhkan suasana yang kondusif dan penuh kepastian.
Karena itu, semua pihak diharapkan dapat menahan diri dan lebih mengedepankan informasi yang akurat serta berasal dari sumber resmi pemerintah.
KSPI dan Partai Buruh juga meminta media sosial, kelompok masyarakat, hingga berbagai elemen publik untuk tidak membangun opini yang justru memperkeruh situasi.
Nu’man menambahkan, apabila nantinya pemerintah mengambil kebijakan strategis terkait energi, maka keputusan tersebut diharapkan dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan kondisi rakyat kecil, termasuk buruh, nelayan, petani, dan masyarakat menengah ke bawah.
KSPI bersama Partai Buruh, kata dia, akan terus mengawal setiap kebijakan publik agar tetap berpihak kepada kepentingan rakyat serta menjaga stabilitas sosial di tengah situasi ekonomi yang masih dinamis.
The post Kabar BBM Naik Belum Terverifikasi, Warga Diminta Tidak Mudah Percaya appeared first on 1Berita.com.
]]>The post Plt Bupati Bekasi Ajak Buruh Rayakan May Day Secara Kondusif, Tekankan Harmoni Industrial appeared first on 1Berita.com.
]]>Dalam keterangannya, Asep juga mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk saling menguatkan dan mengedepankan dialog konstruktif, sehingga momentum peringatan May Day dapat berlangsung damai serta memberikan dampak positif bagi iklim ketenagakerjaan di wilayah Bekasi.
Selain itu, Asep turut menyoroti pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2026 yang akan digelar tahun ini. Ia mengingatkan agar seluruh tahapan Pilkades dijalankan secara santun, menjunjung tinggi nilai demokrasi, serta menjaga suasana desa tetap aman, sejuk, dan kondusif.
“Partisipasi masyarakat yang dewasa dan bertanggung jawab menjadi kunci dalam mewujudkan proses demokrasi yang berkualitas di tingkat desa,” ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya atas sinergi yang terus terjalin dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah. Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus diperkuat guna mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Kabupaten Bekasi.
Dengan berbagai upaya tersebut, Pemerintah Kabupaten Bekasi optimistis dapat menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan berdaya saing menuju Bekasi yang berwibawa dan makmur.
The post Plt Bupati Bekasi Ajak Buruh Rayakan May Day Secara Kondusif, Tekankan Harmoni Industrial appeared first on 1Berita.com.
]]>The post Perludem Merilis Peta Kekuasaan Pilkada Melalui DPRD & Usulan Perbaikan Pilkada Langsung appeared first on 1Berita.com.
]]>Pertama, Pilkada langsung adalah bagian integral dari pelaksanaan kedaulatan rakyat di tingkat lokal dan telah menjadi praktik konstitusional yang mapan pasca-amandemen UUD 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten menempatkan Pilkada dalam rezim pemilu, sehingga prinsip pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil menjadi standar yang tidak dapat dinegosiasikan. Mengalihkan pemilihan kepala daerah ke DPRD berarti menarik kembali mandat rakyat tanpa dasar konstitusional yang sah.
Kedua, perubahan mekanisme Pilkada tidak dapat dilepaskan dari konfigurasi kekuasaan pasca-Pemilu 2024 yang sangat timpang. Dominasi koalisi pemenang Pilpres di ratusan DPRD menunjukkan bahwa wacana Pilkada tidak langsung berfungsi sebagai instrumen pengamanan kekuasaan berbasis kursi legislatif, bukan sebagai upaya perbaikan tata kelola demokrasi. Dalam struktur seperti ini, pemilihan oleh DPRD akan meniadakan kompetisi politik secara sistemik dan
menghilangkan fungsi korektif pemilu.
Ketiga, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bertentangan dengan logika sistem presidensial yang dianut Indonesia. Kepala daerah sebagai pemegang mandat eksekutif harus memperoleh legitimasi langsung dari rakyat agar relasi dengan DPRD bersifat seimbang dan saling mengawasi. Pemilihan tidak langsung akan menciptakan ketergantungan politik kepala daerah pada fraksi-fraksi DPRD, membuka ruang transaksi kekuasaan, dan melemahkan mekanisme checks and balances di daerah.
Keempat, argumen efisiensi anggaran tidak dapat dijadikan justifikasi untuk menghapus hak pilih rakyat. Temuan kajian menunjukkan bahwa besarnya biaya Pilkada terutama disebabkan oleh desain penyelenggaraan yang tidak efisien, bukan oleh mekanisme pemilihan langsung itu sendiri. Menghilangkan Pilkada langsung untuk menekan anggaran merupakan kebijakan yang tidak proporsional dan mengorbankan prinsip demokrasi demi solusi semu.
Kelima, persoalan mahalnya biaya politik dan maraknya politik uang tidak akan terselesaikan melalui Pilkada tidak langsung. Sebaliknya, mekanisme pemilihan oleh DPRD berpotensi memusatkan praktik transaksional pada segelintir aktor dengan tingkat pengawasan publik yang jauh lebih rendah.
Masalah utama terletak pada lemahnya regulasi dana kampanye dan penegakan hukum, bukan pada keterlibatan rakyat dalam memilih pemimpinnya.
Rekomendasi Perludem :
The post Perludem Merilis Peta Kekuasaan Pilkada Melalui DPRD & Usulan Perbaikan Pilkada Langsung appeared first on 1Berita.com.
]]>The post Aliansi Umat Islam Yogyakarta Himbau Masyarakat Tolak Radikalisme dan Intoleransi appeared first on 1Berita.com.
]]>Perwakilan AUIY menyampaikan bahwa radikalisme dan intoleransi bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kedamaian, keadilan, dan sikap saling menghormati. Oleh karena itu, masyarakat diajak untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan yang mengarah pada kekerasan, ujaran kebencian, maupun pemecahbelahan antarumat beragama.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya umat Islam, untuk bersama-sama menjaga Yogyakarta sebagai daerah yang aman, damai, dan toleran. Islam tidak mengajarkan kekerasan, melainkan rahmat bagi seluruh alam,” ujar salah satu tokoh AUIY dalam pernyataannya.
AUIY juga menekankan pentingnya peran keluarga, tokoh agama, dan lembaga pendidikan dalam menanamkan nilai moderasi beragama sejak dini. Menurut mereka, upaya pencegahan radikalisme harus dilakukan secara berkelanjutan melalui edukasi, dialog, dan kerja sama lintas elemen masyarakat.
Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran publik akan bahaya radikalisme dan intoleransi, sekaligus memperkuat komitmen bersama dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
The post Aliansi Umat Islam Yogyakarta Himbau Masyarakat Tolak Radikalisme dan Intoleransi appeared first on 1Berita.com.
]]>The post Satu Perkara Dua Kali Sidang, Tim Hukum Lee Soo Hyun Bongkar Kejanggalan di PN Tangerang appeared first on 1Berita.com.
]]>Dalam persidangan agenda pledoi (nota pembelaan) yang digelar Senin, 26 Januari 2026, tim penasihat hukum Lee Soo Hyun membongkar kejanggalan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menyebut kliennya sedang menghadapi upaya “pendaurulangan” kasus yang menabrak asas paling mendasar dalam hukum pidana: Ne Bis In Idem.
Kuasa hukum Lee, Kahfi Permana S.H., M.H., mengungkapkan keheranannya atas langkah jaksa yang kembali menggunakan Pasal 374 KUHP dengan bukti-bukti yang sama persis dengan perkara nomor 1515/Pid.B/2023/PN Tangerang yang sudah diputus inkrah.
“Klien kami sudah menjalani hukuman dan akan bebas 7 Maret nanti. Tapi tiba-tiba muncul berkas baru (nomor 718) untuk peristiwa hukum yang sama. Ini bukan sekadar tidak cermat, tapi melanggar hak asasi manusia,” tegas Kahfi di PN Tangerang.
Menurut tim pembela, satu-satunya pembeda dalam dakwaan baru ini hanyalah rincian tahun kejadian. Padahal, seluruh dugaan penggelapan periode 2016-2021 sudah dibuktikan dan masuk dalam pertimbangan hakim pada pengadilan pertama.
Asas Ne Bis In Idem secara tegas melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama. Jika dakwaan ini tetap dilanjutkan, tim kuasa hukum khawatir akan muncul preseden buruk di mana seseorang bisa “dipenjara selamanya” hanya dengan memecah-memecah tahun kejadian dari satu peristiwa yang sama (splitsing).
“Dakwaan jaksa bertentangan dengan kepastian hukum. Jika peristiwa hukumnya sama dan sudah diputus, maka perkara ini tidak dapat diajukan kembali. Titik,” tambah Asep Heryanto S.H., anggota tim kuasa hukum lainnya.
Di hadapan Majelis Hakim, tim kuasa hukum menekankan dua poin krusial untuk membebaskan Lee Soo Hyun:
Kini, nasib Lee Soo Hyun berada di tangan Majelis Hakim PN Tangerang. Apakah pengadilan akan menjadi benteng terakhir keadilan yang menjunjung tinggi asas Ne Bis In Idem, atau justru melegalkan praktik penuntutan berulang yang dikeluhkan pihak terdakwa?
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.
The post Satu Perkara Dua Kali Sidang, Tim Hukum Lee Soo Hyun Bongkar Kejanggalan di PN Tangerang appeared first on 1Berita.com.
]]>The post Kementan Ungkap Dugaan Korupsi Rp27 Miliar oleh Indah Megahwati Berdasarkan Pengakuan dan Audit Inspektorat appeared first on 1Berita.com.
]]>Menanggapi pernyataan Indah Megahwati dalam sebuah podcast yang beredar di ruang publik, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian, Moch Arief Cahyono, menegaskan klaim yang menyebut dirinya difitnah tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum yang berjalan.
“Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief dalam keterangan, Senin (26/1/2026).
Kasus ini terbongkar setelah Deni, pejabat bawahan Indah Megahwati, membuka secara gamblang modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana Rp 10 miliar. Pengakuan itu menjadi pintu masuk pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Fakta tersebut kemudian diperkuat audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan yang menemukan adanya proyek fiktif dengan nilai total mencapai Rp 27 miliar.
Nilai tersebut berpotensi meningkat, menyusul pengaduan dari beberapa pihak lain yang mengaku tidak pernah menerima realisasi proyek meski telah dimintai komitmen dana, sehingga semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.
Selain Indah Megahwati, Deni, pejabat bawahan yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp 10 miliar, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Arief menambahkan, perkara tersebut saat ini telah diproses di Polda Metro Jaya, dan berkas perkaranya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk penetapan P21. Penanganan perkara masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman sebelumnya secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
“Di Kementan ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp 27 miliar dan sudah terealisasi Rp 10 miliar, yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Mentan Amran, Senin (9/6).
Mentan juga mengungkap, dalam praktiknya, oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan.
Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Rabu (4/6), Mentan Amran menegaskan dua pejabat internal Kementan telah diberhentikan dari jabatannya dan saat ini menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.
Kementan menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak mentolerir praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
Kementan juga mengimbau masyarakat tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum, serta mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi.
“Kami mengimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” tutup Arief.
The post Kementan Ungkap Dugaan Korupsi Rp27 Miliar oleh Indah Megahwati Berdasarkan Pengakuan dan Audit Inspektorat appeared first on 1Berita.com.
]]>The post Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis, bersih dari korupsi, serta menjamin keadilan ekonomi, sosial, dan gender appeared first on 1Berita.com.
]]>Walaupun negeri ini kaya raya, distribusi kesejahteraan belum adil dan belum dirasakan seluruh rakyat. Masih banyak rakyat yang hidup sengsara. Kesenjangan begitu mencolok antara si miskin dan si kaya, korupsi masih merajalela dalam aspek legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Negara ini dikuasai mafia. Mafia energi, mafia hutan, mafia hukum. Seluruh sektor kehidupan berbangsa didominasi persekongkolan segelintir elit penguasa dan pengusaha korup.
ICW mendorong tata kelola pemerintahan yang demokratis, bebas korupsi, berkeadilan ekonomi, sosial, dan gender. Kami juga meyakini bahwa rakyat harus makin kuat dan terorganisir untuk mengawasi dan mengendalikan jalannya pemerintahan. Rakyat harus turut mengambil keputusan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Sejak berdiri ICW telah mengungkap serta mengawal kasus-kasus besar yang melibatkan pejabat publik, seperti kasus dugaan korupsi mantan Jaksa Agung Andi Ghalib, kasus BLBI, kasus YLPPI senilai 100 miliar rupiah, kasus rekening gendut perwira tinggi Polri, kasus Texmaco, kasus korupsi dana haji di Kementerian Agama, pembelian pesawat Sukhoi, dan kasus-kasus lain.
ICW juga mengawal peraturan yang mendukung pemberantasan korupsi seperti UU KPK, UU Perlindungan Saksi dan Korban, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU Pemilu, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dan UU Sistem Pendidikan Nasional.
ICW berkoalisi dengan para seniman, pendidik, pemuka agama, aktivis Hak Asasi Manusia, lingkungan dan perempuan untuk terus mengkampanyekan bahwa jujur adalah langkah awal memberantas korupsi. Untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam gerakan antikorupsi, ICW juga didukung donasi publik.
Dengan komitmen donasi yang diberikan bukan berasal dari hasil korupsi atau kejahatan lain.
Kami bekerjasama dengan empat puluh dua mitra di berbagai daerah di Indonesia. Kami memberdayakan aktor-aktor potensial untuk mewujudkan sistem politik, hukum, ekonomi, dan birokrasi yang adil dan bersih dari korupsi. Memberantas korupsi adalah tugas bersama dan perjalanannya masih panjang. Namun dengan jalinan masyarakat sipil yang kuat dan kerja keras kita semua, Indonesia akan bebas dari belenggu korupsi. Harapan ini tetap kami jaga, bahwa pada akhirnya kita bisa membawa perubahan bagi Indonesia.
The post Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang demokratis, bersih dari korupsi, serta menjamin keadilan ekonomi, sosial, dan gender appeared first on 1Berita.com.
]]>The post Majelis Taman Hati Soko Tunggal Gelar Kegiatan Ngaji Bersama appeared first on 1Berita.com.
]]>Kegiatan yang terbuka untuk umum ini mengusung dua agenda utama, yakni pembacaan Yasin Fadilah serta kajian kitab Adabul Alim Muta’alim. Kitab tersebut dikenal sebagai rujukan penting di lingkungan pesantren dalam membentuk etika dan adab penuntut ilmu terhadap guru maupun sesama.
Panitia menegaskan, kegiatan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai pengajian rutin, tetapi juga sebagai sarana mempererat silaturahmi sekaligus pembinaan akhlak masyarakat. Tradisi keilmuan berbasis adab, sebagaimana diwariskan para ulama di pesantren, menjadi nilai utama yang ingin dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Sejumlah tokoh agama dan pengasuh pesantren turut dijadwalkan hadir untuk memberikan tausiah dan pendalaman materi. Kehadiran mereka diharapkan dapat menambah daya tarik kegiatan sekaligus memberikan pencerahan spiritual bagi jamaah, terutama kalangan generasi muda di wilayah Jakarta Timur.
Melalui kegiatan ini, “Ngaji Bareng” diharapkan menjadi ruang bersama untuk menumbuhkan semangat belajar, memperkuat ukhuwah Islamiyah, serta meneguhkan komitmen masyarakat terhadap nilai ilmu dan adab dalam kehidupan sehari-hari.
The post Majelis Taman Hati Soko Tunggal Gelar Kegiatan Ngaji Bersama appeared first on 1Berita.com.
]]>The post Empat Pilar Utama Pendidikan Karakter Religius dalam Lingkungan Keluarga appeared first on 1Berita.com.
]]>Khutbah Jumat di Gedung Metropolitan Tower kali ini berlangsung penuh keprihatinan dan refleksi mendalam. Dalam khutbahnya, Deni Darmawan, M.Pd.I menyoroti fenomena memprihatinkan yang baru-baru ini terjadi, yakni pemboman di salah satu sekolah negeri di Kelapa Gading, Jakarta Utara, yang dilakukan oleh seorang siswa di bawah umur dan dilakukan di area masjid sekolah.
Peristiwa ini menjadi landasan bagi sang khatib untuk mengajak para jamaah melakukan evaluasi dan introspeksi diri, terutama bagi keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Menurutnya, semua kejadian buruk tersebut berawal dari keluarga sebagai sekolah pertama bagi anak.
Dalam penyampaiannya, Deni menegaskan bahwa persoalan yang terjadi pada generasi saat ini tidak dapat dilepaskan dari sejumlah faktor. Bullying (perundungan), broken home, kurangnya perhatian dari keluarga, pencarian identitas diri, marginalisasi sosial, rendahnya literasi digital, hingga kurangnya pemahaman agama menjadi rangkaian penyebab yang saling berkaitan.
“Keluarga memiliki peran paling penting dan efektif dalam menanamkan serta memperkuat pendidikan karakter religius agar anak memiliki karakter yang baik,” tegasnya Deni yang juga seorang Da’I MUI DKI Jakarta Selatan.
Deni juga mengutip pandangan para ulama yang menyebutkan bahwa keluarga adalah al-madrasah al-ula atau sekolah pertama bagi seorang anak dalam pembentukan karakter religius. Keluarga bukan hanya tempat tinggal, melainkan fondasi utama tumbuhnya kepribadian dan moralitas seseorang.
Ia merujuk pada firman Allah dalam Al-Qur’an surat At-Tahrim ayat 6 yang memerintahkan umat Islam untuk menjaga diri dan keluarga dari api neraka. Ayat ini memberi pesan kuat bahwa tanggung jawab pendidikan karakter tidak sepenuhnya dapat diserahkan kepada sekolah atau lembaga lainnya, tetapi berada pertama dan terutama di tangan orang tua.
“Orang tua adalah pemimpin di lingkungan keluarganya, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban kelak atas kepemimpinannya. Pemimpin sejati adalah mereka yang membawa anggota keluarganya kepada kebaikan, mengarahkan akhlak, membimbing keilmuan, dan menjaga fitrah iman anak-anaknya,” terang Deni yang sudah menulis 10 buku literasi dan religi.
Memasuki bagian inti khutbah, Deni Darmawan uraikan empat pilar penguatan pendidikan karakter religius di dalam keluarga. Pilar pertama adalah nilai keimanan dan tauhid.
“Orang tua harus menanamkan nilai ketakwaan, kejujuran, rasa syukur, kesabaran, dan tawakal kepada Allah SWT. Keimanan yang kuat akan menjadi tembok penjaga anak dari berbagai pengaruh negatif di era modern,” jelas Deni yang juga dosen dan guru di Jakarta Intercultural School.
Pilar kedua adalah nilai keilmuan. Ia memaparkan bahwa anak harus dibimbing untuk mencintai ilmu, bersikap optimis, memiliki kegigihan, kecerdasan, serta memahami keutamaan orang yang berilmu.
“Pendidikan berbasis ilmu, akan membuat anak tumbuh sebagai pribadi yang terarah dan beradab dalam bertindak,” lanjutnya.
Pilar ketiga adalah penguatan nilai amal. Anak perlu diarahkan untuk melakukan perbuatan baik, membiasakan salat, bersedekah, bekerja keras, bekerja ikhlas, dan bekerja secara cerdas.
“Ilmu tanpa amal menjadikan karakter rapuh, sementara amal tanpa dasar ilmu justru dapat menimbulkan tindakan yang keliru,” ujarnya.
Adapun pilar keempat ialah akhlak. Menurutnya, pendidikan karakter religius akan mencapai puncaknya jika orang tua menanamkan nilai toleransi, sopan santun, adab, dan etika baik dalam kehidupan nyata maupun dunia digital. Begitu banyak kisah Nabi Muhammad SAW tentang keteladanan akhlak.
“Akhlak mulia adalah mahkota dari pendidikan religius dan menjadi identitas mulia seorang muslim. Seorang mukmin dikatakan sempurnya keimanan adalah yang paling baik diantara mereka akhlaknya,” katanya di depan jamaah.
Di akhir khutbahnya, Deni mengajak umat Islam untuk tidak meninggalkan generasi yang miskin iman, ilmu, amal, dan akhlak. Ia mengingatkan firman Allah dalam surat An-Nisa ayat 9 yang melarang umat Islam meninggalkan generasi lemah.
“Generasi lemah bukan hanya generasi yang tertinggal secara ekonomi, tetapi juga yang miskin nilai agama, tidak memiliki etika, tidak berilmu, dan mudah terjerumus dalam perbuatan destruktif, baik dalam dunia nyata atau dunia maya,” ungkap Deni yang juga sudah menulis puluhan artikel reportase dan opini di berbagai media massa.
Deni Darmawan kemudian menutup khutbah dengan seruan untuk menjadikan keluarga sebagai fondasi utama pembentukan generasi Rabbani sebagai mana dalam surat Ali-Imran ayat 78.
“Generasi yang beriman kuat kepada Allah, yang senantiasa mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya. Dengan penguatan pendidikan karakter religius di rumah tangga, kita optimistis masyarakat dapat mencegah munculnya generasi destruktif serta mengarahkan anak-anak menuju akhlak mulia, kecerdasan, dan kematangan spiritual. Kita songsong generasi emas 2045,” jelasnya.
Khutbah Jumat pun ditutup dengan doa agar Allah SWT menjaga anak-anak generasi bangsa dari keburukan zaman dan menjadikan keluarga sebagai benteng kebaikan serta tempat tumbuhnya generasi berkarakter religius, berilmu, dan berakhlak mulia.
The post Empat Pilar Utama Pendidikan Karakter Religius dalam Lingkungan Keluarga appeared first on 1Berita.com.
]]>