The post JASA IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN UUG (HO) PERUSAHAAN ANDA appeared first on DPKonsultan – Konsultan Sertifikasi ISO, Legalitas & Pengembangan Bisnis Indonesia.
]]>Memulai dan menjalankan usaha industri di Indonesia membutuhkan legalitas lengkap agar operasional berjalan lancar dan terhindar dari sanksi hukum. Dua perizinan penting yang.wajib dipahami oleh pelaku usaha adalah Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Gangguan (HO/UUG). Melalui layanan profesional pengurusan izin usaha industri, perusahaan dapat memastikan seluruh dokumen legal terpenuhi sesuai regulasi pemerintah, sehingga bisnis dapat beroperasi dengan aman dan terpercaya.
JASA IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN UUG (HO) PERUSAHAAN ANDA juga anda dapat memanfaatkan jasa konsultan seperti kami.

Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri.
Kita dapat mengajukan izin usaha industri di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kota. Sedangkan bila usaha sudah berkembang dan meliputi usaha besar dapat mengajukan di Pelayanan Perizinan Terpadu Tingkat I Provinsi atau BKPM bila sudah mencapai tingkat nasional. atau bila anda tidak mau repot anda dapat menggunakan jasa perizinan yang ada di daerah anda.
• Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 41/M-IND/PER/6/2008 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri
• UU No. 5 Tahun 2004, tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 omer 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3237).
Persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) Tingkat Kabupaten atau Kota
A. Izin Usaha Industri (Baru)
1. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
2. Foto copy UKL/UPL serta dan atau AMDAL bagi perusahaan industri yang mengandung dampak pencemaran
3. Persyaratan tambahan yang mungkin di butuhkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota
1. Mengisi formulir permohonan
2. Foto copy KTP Direksi dan Dewan Komisaris
3. Foto copy NPWP
4. Foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya
5. Surat Rekomendasi dari Lurah dan Camat setempat
Tarif Retribusi:
No Jenis Izin Baru Registrasi Modal
Industri Kecil (PK) 150.000 35% dari besarnya retribusi 5 s/d 500 juta
Industri Menengah (PM) 300.000 35% dari besarnya retribusi 500 juta s/d 1 miliar
Industri Besar (PB) 600.000 35% dari besarnya retribusi > 1 Miliar
1. Pemohon mengambil formulir di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten
2. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
3. Pemeriksaan pengisian formulir dan dokumen
4. Persetujuan/penolakan permintaan
5. Proses administrasi
6. Pengambilan Surat Izin di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten/kota.
Lama Proses : Max 12 hr hari kerja
Masa berlaku : 1 (satu) tahun
Berdasarkan Peraturan, tidak diatur mengenai minimum modal, hanya saja setiap usaha industri selain memerlukan SIUP juga memerlukan Izin Industri yang sesuai dengan modal usahanya. Jenis industri yang memerlukan Izin industri yang dapat berupa Izin Usaha Industri (“IUI”) atau Tanda Daftar Industri (“TDI”) yang dapat disesuaikan dengan modal usahanya, hal ini didasari Permenrind No. 41/2008. Untuk membutuhkan JASA KONSULTAN IZIN USAHA INDUSTRI-IUI ATAU TANDA DAFTAR INDUSTRI-TDI silahkan menghubungi kami.
1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur (format sendiri, kop surat perusahaan)
2. Isi formulir permohonan dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan (jika surat permohonan dikuasakan). Surat kuasa penandatanganan (jika direktur utama memberikan kuasa kepada direktur) surat pernyataan dan surat persetujuan tetangga. Daftar mesin yang digunakan dan data-data getaran mesin (jika perusahaan menggunakan)
3. Dokumen Amdal/UPL/SPPL
4. Fotokopi sertifikat atau bukti kepemilikan/ penguasaan tanah /bangunan yang sah
5. Akta pendirian usaha bagi badan usaha (Copy), dst
Surat izin gangguan adalah pernyataan bahwa badan usaha yang didirikan tidak menggangu lingkungan sekitarnya. Surat izin gangguan ini biasanya berlaku selama lima tahun, kemudian dapat diperbaruhi kembali.
1. Surat permohonan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur (format sendiri)
2. Isi formulir permohonan dilengkapi dengan surat kuasa pengurusan (jika surat permohonan dikuasakan). Surat pernyataan dan surat persetujuan tetangga. Daftar mesin yang digunakan dan data-data getaran mesin (jika perusahaan menggunakan)
3. Fotokopi KTP Pemohon
4. Fotokopi KTP kuasa (jika dikuasakan)
5. Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun terakhir
6. Fotokopi IMB dan/ SLF/ KRK (apabila belum terbit IMB)
7. Fotokopi NPWP Pemohon
Apa itu Izin Usaha Industri (IUI)?IUI adalah izin resmi yang wajib dimiliki perusahaan yang menjalankan kegiatan produksi atau manufaktur.
Apakah semua industri wajib memiliki IUI?Ya, semua usaha produksi skala kecil hingga besar wajib memiliki izin industri sesuai regulasi.
Apakah izin HO masih diperlukan?Beberapa daerah telah mengintegrasikan HO dalam persetujuan lingkungan, namun pengendalian dampak lingkungan tetap wajib.
Berapa lama proses pengurusan IUI?Umumnya 7–30 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan verifikasi.
Apakah OSS wajib digunakan?Ya, pengajuan izin usaha dilakukan melalui sistem OSS pemerintah.
Apakah jasa konsultan membantu hingga izin terbit?Ya, layanan profesional mendampingi hingga izin disetujui.
Izin Usaha Industri (IUI) dan izin lingkungan seperti HO/UUG merupakan legalitas penting yang wajib dimiliki perusahaan industri di Indonesia. Dengan legalitas lengkap, perusahaan dapat beroperasi secara aman, meningkatkan kredibilitas, serta mendukung pertumbuhan bisnis jangka panjang.
Menggunakan jasa pengurusan izin profesional membantu memastikan proses berjalan cepat, tepat, dan sesuai regulasi terbaru.
Pastikan usaha industri Anda memiliki legalitas lengkap agar bisnis berkembang tanpa hambatan hukum.
JASA SURAT IZIN GANGGUAN ATAU HO (Hinder Ordonantie) silahkan menghubungi kami. JASA IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN UUG (HO) PERUSAHAAN ANDA
Mr. Ali P
Telp/WA: 0813 8016 3185
Website: www.dpkonsultan.com
Email: davidpurba88@gmail.com
Follow Sosial Media Kami
TikTok: tiktok.com/@dpkonsultan
Instagram: instagram.com/dpkonsutan
Facebook: facebook.com/share/19asovftKC/
X (Twitter): x.com/iso_csms
LinkedIn: linkedin.com/in/dp-konsultan-1214b5a2

The post JASA IZIN USAHA INDUSTRI (IUI) DAN UUG (HO) PERUSAHAAN ANDA appeared first on DPKonsultan – Konsultan Sertifikasi ISO, Legalitas & Pengembangan Bisnis Indonesia.
]]>