Berdasar surat edaran yang ditujukan kepada para penyelenggara umrah di Saudi maupun di luar Saudi, keputusan Kerajaan No. (6460), tertanggal 5/2/1442 H, mengeluarkan keputusan yang mengijinkan pelaksanaan umrah dan kunjungan secara bertahap sesuai dengan rencana yang tepat dan ketat untuk model umrah yang aman dan kunjungan yang memperhatikan penerapan tindakan pencegahan dan protokol kesehatan, dan implementasi semua instansi pemerintah terkait secara terintegrasi. Dalam dalam bingkai ini telah berkoordinasi dengan Maskapai nasional, Saudi Airlines, untuk menyediakan kapasitas kursi yang diperlukan sesuai dengan rencana yang telah disetujui, mencatat bahwa menerima jamaah dari luar Kerajaan akan dimulai pada fase ketiga, mulai dari 15/3/1442 H, sesuai dengan 1/11/2020 M.
Dan melihat keadaan perusahaan Umrah Saudi dan agen perjalanan berlisensi di luar Kerajaan adalah mitra dalam Pelayanan sesuai dengan formulir keamanan Umroh dan kunjungan untuk musim ini, dari luar Kerajaan saudi Umrah thn 1442 H, maka sungguh Kementerian (haji) ingin menekankan hal-hal berikut.
Mengingat penyelenggara Umrah Saudi & Luar Saudi bekerjasama dalam hal penyelenggaraan Umrah yang sesuai protokol kesehatan, kementerian haji mengingatkan untuk memperhatikan beberapa regulasi berikut ini:
NB: Regulasi masa pandemi saudi, sewaktu-waktu bisa berubah.
Beberapa pertimbangan melaksanakan umroh di masa pandemi :
Semoga Allah ﷻ senantiasa menyelamatkan kita dari segala bencana sehingga kita bisa kembali menunaikan ibadah di tanah suci dengan kondisi semula yang aman, damai & penuh kekhusyuan. Aamiin
]]>
a. Cuci tangan lebih sering dengan sabun dan air setidaknya 20 detik atau menggunakan pembersih tangan berbasis alkohol (hand sanitizer)
b. Mandi atau mencuci muka sesampainya di hotel/tempat penginapan
c. Hindari menyentuh mata, hidung, dan mulut dengan tangan yang belum dicuci
d. Hindari berjabat tangan
e. Hindari interaksi fisik dekat dengan orang yang memiliki gejala sakit
f. Tutupi mulut saat batuk dan bersin menggunakan lengan atas bagian dalam atau tisu lalu langsung buang tisu ke tempat sampah dan segera cuci tangan
g. Segera mengganti baju/mandi sesampainya di HOTEL setelah beraktivitas
h. Bersihkan dan berikan desinfektan secara berkala pada benda-benda yang sering disentuh, permukaan hotel dan perabot
Persyaratan Perjalanan Kedatangan Dari Luar negeri
Undang-Undang No.6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan
a. Setiap Individu yang datang dari luar negeri harus t unduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:
1) Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negera keberangkatan;
2) Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (POs Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenze-like illness), serta dikecualikan untuk perjalnaan orang komuter yang melalui PLBN dengan menujukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah sakit/otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karntina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari kementrian kesehatan.
d. Mengunduh dan mengktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkatan telepon seluler.

Penyakit menular yang perlu diwaspadari saat memasuki dan kembali dari Saudi Arabia:
Arab Saudi daerah endemis penyakit tertentu, tempat berkumpulnya banyak orang dari berbagai negara sehingga mudah menjadi penularan penyakit, antara lain:
PENGAWASAN AWAK, PERSONEL, DAN PENUMPANG
Vaksinasi (Termasuk Kemungkinan Vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu vaksinasi internasional) :
Setiap awak personel dan penumpang yang datang dari atau akan berangkat ke negara endemis, negara terjangkit, dan/atau negara yang mewajibkan adanya vaksinasi –> wajib memiliki sertifikat vaksinasi internasional yang masih berlaku. Jika tidak memiliki sertifikat vaksinasi internasional maka dilakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan atau penundaan keberangkatannya.
Pengawasan pada setiap awak, personel, dan penumpang yang akan berangkat Apabila ditemukan penyakit yang berpotensi menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, dan/atau tidak dipenuhi persyaratan kesehatan penerbangan atau pelayaran.
-> Maka Pejabat Karantina Kesehatan harus merekomendasikan kepada maskapai penerbangan untuk menunda keberangkatan Awak, Personel, dan/atau penumpang tersebut dan harus segera melakukan tindakan Kekarantinaan Kesehatan.
PERIHAL
Penanganan Kepulangan Warga Negara lndonesia (WNl) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari Luar Negeri di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda
Dalam rangka efektivitas pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada penanganan kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari luar negeri, bersama ini kami sampaikan langkah-langkah penanganan di Bandar Udara Soekarno Hatta dan Bandar Udara Juanda, sebagai berikut:
Sumber: Kemenlu.go.id
Hal-hal yang menjadi perhatian bagi jamaah umroh:
Kesimpulan Bagi Jamaah Umroh:
Banyak yang bertanya-tanya tentang kapankah umroh dibuka kembali? Karena rindu itu berat para jamaah, semoga kita semua segera dapat mengunjungi Makkah dan Madinah untuk berumroh.
Berikut pengumuman dari kementrian dalam negeri Saudi Arabia terkait pembukaan kembali untuk umroh;
Breaking News: Pembukaan kembali umroh
-Riyadh, 22 September 2020-
Update Informasi Kebijakan Umroh dari Kementrian Haji dan Umroh KSA yang disosialisasikan melalui Siaran langsung forum Virtual kedua untuk memperkaya pengalaman jamaah, bertajuk (Transformasi Kelembagaan di Perusahaan Umroh dan Penyedia Layanan Jemaah) melalui Youtube dan Zoom pada 21 September 2020
Beberapa Kesimpulan dari Acara tersebut adalah sebagai berikut :
1) Fase Pertama Kembalinya layanan umroh dan ziarah fase corona
A. Diizinkanya umroh untuk warga saudi dan expatriat dengan jumlah 40% dari kapasitas kemampuan layanan dengan penerapan protokol kesehatan
B. Diizinkanya warga saudi dan expatriat disaudi untuk jumlah 75% dari kapasitas kemampuan layanan dengan penerapan protokol kesehatan
C. Diizinkan warga saudi, expatriat dan dari negara lain 100% dari kapasitan layanan dengan penerapan protokol kesehatan
2) Fase Kedua Kembalinya layanan umroh dan ziarah pasca pandemic
A. Request tasreh dan booking service
B. Akses waktu kedatangan
C. Transportasi menuju hotel di 2 kota suci
D. Penempatan dihotel di 2 kota suci
E. Pelaksanaan ibadah umroh dan ziarah
F. Akses kepulangan
3) Fase Ketiga berikutnya pasca corona :
A. Tetap menjaga protokol kesehatan atas pandemi
B. Selanjutnya membatalkan pembatasan dan kembalinya pelayanan seperti biasa ( Normal )
C. Mengurangi pembatasan dalam proses mendapatkan visa umroh
D. Memberikan grade grade pada perusahaan umroh mengacu pada ketaatan pada standar pelayanan
Semoga Umroh dan Haji bisa segera dibuka kembali dengan aman dan lancar
]]>