🗓️ Hari, Tanggal: Kamis, 27 Agustus 2026
🕘 Waktu: 08:30 – 15.45 WIB
📍Tempat: Hotel JW Marriott, Mega Kuningan, Jakarta Selatan
Untuk itu, dengan hormat ASC, LPPSP FISIP UI mengundang saudara/i untuk hadir pada seminar tersebut. Besar harapan kami saudara/i berkenan memenuhi undangan ini.
Konfirmasi kehadiran dengan mengisi form pada link berikut
bit.ly/RSVPSeminarNasionalASCFISIPUI2026
Ali Abdullah Wibisono mengatakan, spionase asing salah satu aktivitas tertua dalam relasi antarnegara. ”Kegiatan ini empirik, ada dalam keseharian,” kata Kepala Program Pascasarjana Departemen Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia itu, Jumat (15/5/2026), di Depok.
Pendakwaan Harry Lu Jianwang oleh kejaksaan di New York, Amerika Serikat, pada Rabu (13/5/2026) hanyalah salah satu bukti spionase ada. Bukti lain dipaparkan pada 6 Mei 2026 oleh Badan Keamanan Dalam Negeri (ABW) Polandia. ABW mengumumkan, banyak warga biasa Polandia direkrut menjadi agen asing.

Tugas mereka mengumpulkan informasi sampai melancarkan serangan sesuai perintah pihak asing. ABW menyebut warga yang dimanipulasi itu sebagai ”agen sekali pakai”. Sebab, mereka memang hanya dipakai untuk sekali pengumpulan informasi atau tindakan lain.
Kasus Jianwang dan para ”agen sekali pakai” itu menunjukkan, orang-orang biasa kerap dimanipulasi menjadi alat spionase oleh berbagai pihak. Sejumlah negara, seperti AS dan Polandia, secara berkala mengungkap soal aktivitas spionase asing.
”Dalam praktiknya, tidak semua kasus spionase diungkap atau dicatat. Kalau isunya sensitif atau terkait negara sahabat, kadang tidak diungkap,” kata Edy Prasetyono, pengajar keamanan internasional pada FISIP UI.
Direktur Eksekutif ASEAN Study Center FISIP UI itu menyebut, spionase memang dilakukan baik oleh negara mitra maupun yang berlawanan. Dilakukan oleh siapa pun, spionase merugikan dan mengancam negara sasaran.
Negara bisa saja dengan bebas menentukan mana saja yang dinyatakan sebagai informasi strategis, sensitif, atau rahasia negara yang harus dilindungi.
Wujud kerugiannya bisa berupa kehilangan keunggulan atas negara lain. Bisa pula mengurangi kemampuan bertahan suatu negara. Dapat juga berupa gangguan atas infrastruktur penting.
”Kalau suatu negara sedang mengembangkan teknologi baru, misalnya soal energi, rugi atau tidak kalau dicuri lewat spionase? Negara sasaran spionase selalu dirugikan. Spionase pasti mengancam negara,” ujarnya.
Pencurian hak atas kekayaan intelektual (HAKI), kata Ali, salah satu wujud spionase paling jamak di masa kini. Berbagai penelitian, yang membutuhkan sumber daya besar, rentan dicuri bila tak ada perlindungan lewat antispionase.
Spionase asing tidak selalu berupa hal-hal rumit atau menyeramkan. Spionase terutama penggalian data dengan berbagai cara. Bisa lewat pendekatan pada warga biasa.
”Dalam sejarah, pedagang-pedagang dipakai untuk spionase. Dulu di masa Majapahit ada yang namanya telik sandi,” kata Edy.
Spionase asing, kata Ali, dapat pula berupa peretasan penyimpanan data digital. Pada 2025, ada 39 juta ancaman berkelanjutan tingkat maju (APT) menyasar jaringan siber di Indonesia. APT salah satu wujud spionase dunia maya dan biasanya berlangsung lama secara bertahap.
Di ASEAN, peningkatan APT dan aktivitas anomali siber selalu terpantau menjelang pembahasan Kode Perilaku (CoC) Laut China Selatan. ”Posisi setiap negara sudah diketahui sebelum perundingan dimulai. Ini salah satu penyebab CoC tidak kunjung selesai karena ada pihak yang berusaha mendiktekan kepentingannya berdasarkan hasil penggalian dari APT,” kata Ali yang juga mengajar keamanan internasional di FISIP UI itu.
Kasus spionase asing lain yang spektakuler adalah penyadapan presiden dan sejumlah petinggi Indonesia oleh Australia pada 2007-2009. Bersama sekutunya, Australia menyadap jaringan operator seluler Indonesia. Kasus itu terungkap ke publik lewat Wikileaks pada 2013.
Spionase, lanjut Edy, mengganggu relasi antarnegara. Negara sasaran pencurian data lewat spionase cenderung tergerus reputasinya di mata negara lain.
Dampaknya, antara lain, negara lain tak mau memberikan informasi atau teknologi sensitif. Sebab, ada kekhawatiran informasi atau teknologi sensitif itu bocor ke pihak lain lewat beragam bentuk spionase.
Kekhawatiran itu, kata Ali, bisa dijawab negara yang memiliki regulasi dan kapabilitas soal perlindungan informasi sensitif, keamanan negara, dan antispionase. Regulasi menjadi dasar jelas untuk menentukan siapa melakukan apa dan bagaimana pertanggungjawaban apabila ada pelanggaran. ”Tanpa regulasi, kerugiannya berlipat-lipat,” ujarnya.
Ketidakjelasan regulasi antispionase, antara lain, membuat berbagai lembaga negara merasa berwenang menangkal spionase. Akibatnya, ada pemborosan anggaran negara. Sementara saat ada apa-apa, tidak jelas siapa harus bertanggung jawab.
Hal itu, kata Edy, tak terjadi di berbagai negara yang punya regulasi soal keamanan nasional, perlindungan informasi sensitif, dan antispionase. Di berbagai negara demokrasi, semua regulasi itu ada dengan nama sesuai masing-masing negara.
Pembuatan semua regulasi itu, menurut Edy, wujud praktik demokrasi. Masyarakat sipil justru dalam bahaya kalau tak ada regulasi itu.
”Negara bisa saja dengan bebas menentukan mana saja yang dinyatakan sebagai informasi strategis, sensitif, atau rahasia negara yang harus dilindungi. Padahal, pembatasan hak warga, termasuk hak atas informasi, harus melalui undang-undang,” katanya.
Pengaturan itu tidak bisa lewat aturan pelaksana atau peraturan turunan seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, apalagi peraturan menteri. Pengaturan harus dalam tingkat undang-undang yang penyusunannya melibatkan pemerintah dan parlemen.
Publik, kata Ali, berpartisipasi jika regulasinya berupa undang-undang. Penyusunan undang-undang lazimnya melibatkan kajian, penyusunan naskah akademik. Dalam proses itu dikaji mendalam apa kebutuhannya, definisi-definisi berbagai hal terkait, hingga cara penerapannya.
Definisi tidak harus sangat terperinci dan sangat spesifik. Hal itu, antara lain, karena bentuk ancaman terus berevolusi sehingga cara menghadapinya juga harus berkembang.
Praktik di berbagai negara telah membuktikan itu. AS, Jerman, Inggris, Australia, hingga Singapura punya regulasi jelas soal antispionase, keamanan negara, hingga perlindungan informasi strategis.
Undang-undang di berbagai negara itu mengatur siapa melakukan apa serta mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban. Kejelasan tanggung jawab, antara lain, berdampak pada penganggaran yang efektif. Pengembangan kapabilitas menjadi terarah.
”Silakan disebut atau dinamai apa saja regulasinya selama bisa menjawab semua kebutuhan itu. Hal yang jelas, Indonesia belum punya regulasi solid soal itu,” kata Edy seraya menekankan Indonesia membutuhkan regulasi-regulasi itu.
Indonesia, kata Ali, punya UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen. Walakin, selain sudah terlalu lama, UU tidak secara jelas mengatur soal antispionase hingga perlindungan informasi strategis.
Aturan lain soal perlindungan informasi juga terlalu tersebar dan tak jelas definisinya. Tidak kalah penting, tak jelas pula alur pertanggungjawabannya.
Oleh karena itu, Edy dan Ali sepakat, regulasi yang dengan jelas mengatur soal antispionase, keamanan negara, dan perlindungan informasi strategis mempertemukan dua kepentingan: melindungi demokrasi dan warga sembari memperkuat ketahanan negara. (AP/AFP)
]]>Pandangan tersebut disampaikan Dosen Hubungan Internasional FISIP Universitas Indonesia (UI) sekaligus Tenaga Ahli Lemhannas, Edy Prasetyono. Menurutnya, praktik spionase bukan barang baru, namun metodenya terus berevolusi mengikuti kemajuan teknologi digital.
“Spionase ada sejak dulu dan nyata dalam kehidupan sehari-hari. Pada berbagai era, bentuk dan metodenya selalu berkembang sesuai kebutuhan dan kondisi zaman,” kata Edy dalam keterangannya, Selasa, 19 Mei 2026.
Edy mengingatkan, lompatan teknologi digital saat ini memaksa negara untuk memiliki kesiapan ekstra dalam memproteksi informasi strategis serta infrastruktur penting. Karenanya, kebijakan yang terintegrasi dan regulasi yang tegas mutlak diperlukan.
Lebih lanjut, Edy menepis kekhawatiran bahwa regulasi antispionase akan memberangus kebebasan. Sebaliknya, penyusunan aturan tersebut justru menjadi pilar penting dalam memperkuat tata kelola keamanan nasional yang profesional dan demokratis.
“Dengan regulasi yang jelas, negara memiliki pedoman yang kuat dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga prinsip demokrasi dan kepastian hukum,” tegasnya.
Atas dasar itu, ia mendorong agar pemerintah dan DPR segera merumuskan payung hukum besar berupa Undang-Undang Keamanan Nasional (UU Kamnas) yang komprehensif.
Senada dengan Edy, Kepala Program Pascasarjana Hubungan Internasional FISIP UI, Ali Wibisono menilai posisi geopolitik Indonesia yang strategis sangat rawan menjadi sasaran intelijen asing. Walhasil, sistem keamanan informasi yang adaptif sudah tidak bisa ditawar lagi.
Ali menekankan, kunci menghadapi ancaman digital terletak pada solidnya koordinasi antarlembaga negara. Jangan sampai ego sektoral membuat pertahanan siber Indonesia mudah ditembus.
“Dengan sistem terpadu, berbagai institusi dapat bergerak secara selaras dalam menjaga keamanan nasional,” jelas Ali.
Di sisi lain, Ali melihat regulasi yang adaptif justru akan berdampak positif pada iklim kerja sama internasional, khususnya di bidang teknologi dan riset. Adanya kepastian hukum akan meningkatkan kepercayaan dunia luar terhadap Indonesia.
“Regulasi bukan untuk membatasi, tetapi menjadi dasar bersama agar perlindungan informasi strategis berjalan optimal dan mampu mengikuti perkembangan ancaman yang terus berevolusi,” tutupnya.
EDITOR: DIKI TRIANTO
]]>
Depok, Universitas Indonesia – Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara negara berinteraksi, berkompetisi, dan bahkan berkonflik. Dalam sebuah diskusi yang mempertemukan akademisi dan praktisi keamanan siber, para pembicara menyoroti bagaimana ruang siber kini menjadi arena baru dalam diplomasi internasional, keamanan nasional, dan tata kelola global.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai latar belakang, termasuk akademisi hubungan internasional dan praktisi keamanan siber. Mereka membahas dinamika cyber diplomacy, keamanan infrastruktur digital, serta tantangan regulasi dan koordinasi nasional dalam menghadapi ancaman siber yang semakin kompleks.
Cyber Diplomacy: Arena Baru Hubungan Internasional
Dalam paparannya, Ali Wibisono menekankan bahwa ruang siber telah menjadi domain penting dalam hubungan internasional. Ketergantungan terhadap teknologi digital terus meningkat, seiring dengan pertumbuhan ekonomi digital yang pesat di Indonesia.
Namun, ketergantungan tersebut juga membawa risiko baru. Serangan siber yang didukung negara (state-sponsored cyber attacks) semakin meningkat secara global, sementara konflik antarnegara juga mulai bergeser dari medan fisik ke ruang digital.
Ali juga menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi untuk memainkan peran lebih besar dalam diplomasi siber melalui partisipasi aktif di berbagai forum internasional. Namun, tantangan masih muncul pada tingkat domestik, terutama terkait belum adanya kerangka regulasi nasional yang komprehensif mengenai keamanan siber.
Selain itu, ia menekankan pentingnya hukum internasional, kedaulatan data, serta perlindungan hak asasi manusia di ruang digital sebagai bagian dari agenda diplomasi siber Indonesia.
Perspektif Keamanan Infrastruktur Digital
Dalam paparannya, Christopher Hariman Rianto (Praktisi Digital Forensik) menyoroti bahwa keamanan siber tidak dapat dilepaskan dari ketahanan infrastruktur digital yang semakin menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi dan pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa transformasi digital yang pesat sering kali tidak diimbangi dengan kesiapan sistem keamanan yang memadai. Banyak organisasi masih memandang keamanan siber sebagai isu teknis semata, padahal pada praktiknya ia berkaitan erat dengan manajemen risiko, tata kelola institusi, serta strategi nasional.
Christopher juga menekankan bahwa kerentanan dalam infrastruktur digital dapat berdampak luas, terutama jika menyangkut layanan publik, sistem keuangan, dan jaringan komunikasi nasional. Oleh karena itu, penguatan kapasitas keamanan siber harus menjadi bagian dari strategi pembangunan digital yang lebih komprehensif.
Menurutnya, pendekatan yang efektif memerlukan integrasi antara kebijakan publik, kesiapan teknologi, serta penguatan sumber daya manusia di bidang keamanan siber.
Perspektif Praktisi: Ancaman Siber Semakin Kompleks
Dari sisi praktis, Ardi Suteja, Ketua Indonesia Cyber Security Forum, menyoroti bahwa ancaman siber kini tidak hanya berdampak pada sistem teknologi, tetapi juga pada stabilitas ekonomi dan keamanan nasional.
Ia menjelaskan bahwa kerugian akibat serangan siber dapat sangat besar, terutama bagi sektor swasta dan infrastruktur kritis. Dalam beberapa kasus, serangan terhadap sistem digital dapat melumpuhkan operasi perusahaan dan menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.
Selain dampak ekonomi, ancaman siber juga berkembang ke arah disrupsi kognitif, di mana manipulasi informasi di ruang digital dapat memengaruhi opini publik dan proses politik.
Menurut Ardi, menghadapi tantangan tersebut membutuhkan pendekatan yang lebih komprehensif, termasuk pemahaman terhadap ekosistem industri digital, rantai pasok teknologi, serta karakteristik infrastruktur kritis.
Digital Surveillance dan Tantangan Regulasi Global
Diskusi juga menyoroti isu digital surveillance yang semakin kompleks, baik yang dilakukan oleh aktor negara maupun perusahaan teknologi global.
Praktik pengumpulan data oleh perusahaan digital sering kali bersifat sukarela dari pengguna, namun menimbulkan pertanyaan besar mengenai perlindungan data pribadi dan akuntabilitas korporasi. Dalam konteks global, beberapa wilayah seperti Uni Eropa telah mengembangkan kerangka regulasi yang lebih kuat untuk mengawasi praktik tersebut.
Isu ini menunjukkan pentingnya regulasi yang mampu menyeimbangkan antara inovasi digital, perlindungan hak pengguna, dan kepentingan keamanan nasional.
Kolaborasi Multi-Stakeholder sebagai Kunci
Para pembicara sepakat bahwa tata kelola keamanan siber tidak dapat ditangani oleh satu aktor saja. Diplomasi siber membutuhkan kerja sama antara pemerintah, akademisi, sektor swasta, dan masyarakat sipil.
Kolaborasi lintas sektor menjadi penting karena ruang siber tidak mengenal batas geografis, sementara dampaknya dapat dirasakan secara global. Dalam konteks ini, forum akademik dan diskusi publik seperti yang diselenggarakan di Universitas Indonesia diharapkan dapat memperkuat kontribusi akademisi dalam membentuk kebijakan siber yang lebih responsif dan berkelanjutan.
Peran Kampus dalam Mendorong Kapasitas Nasional
Menutup diskusi, para narasumber menekankan pentingnya peran perguruan tinggi dalam mengembangkan kapasitas nasional di bidang keamanan siber.
Universitas tidak hanya berperan sebagai pusat penelitian, tetapi juga sebagai ruang untuk membangun pemikiran kritis, inovasi teknologi, serta generasi baru yang mampu memahami kompleksitas keamanan digital.
Dengan meningkatnya kompleksitas ancaman siber, penguatan kapasitas akademik dan kolaborasi lintas sektor diharapkan dapat membantu Indonesia mengembangkan strategi diplomasi siber yang lebih matang dan berpengaruh di tingkat global.
]]>
The ASEAN-Korea Centre (AKC) conducted an official visit to the ASEAN Study Center (ASC) and International Relations Department, Faculty of Social and Political Sciences, Universitas Indonesia on November 25, 2025. The visit focused on exploring future collaboration, particularly in strengthening People to People (P2P) connectivity between South Korea and ASEAN countries.
During the meeting, AKC shared its strategic priority in enhancing P2P relations through academic exchange and youth engagement. The development of internship opportunities for Korean university students in ASEAN countries was one of the key initiatives discussed. Through this program, AKC aims to encourage young scholars to gain first-hand regional experience while fostering deeper cultural and academic understanding between Korea and Southeast Asia.
AKC has also established partnerships with various universities across ASEAN and is now expanding its network to include regional think tanks. This expansion is viewed as a strategic step to strengthen the cooperation between ASEAN and Korea in education, research, and public diplomacy.
The ASC warmly welcomed AKC’s initiatives and expressed a strong interest in further discussions regarding internship and fellowship schemes for ASEAN studies. The Department of International Relations has previously hosted international students, including students from China, and remains committed to expanding its international academic environment.
Both institutions affirmed their shared commitment to improving public perceptions of the Korean and Southeast Asian communities. They emphasized that people-to-people programs, especially those involving youth and academic mobility, will serve as a cornerstone for sustainable ASEAN–Korea relations in the future.*****
]]>“Temuan utama yang kami sajikan adalah bahwa kekuatan siber sejati bertumpu pada tiga pilar, antara lain pengembangan sumber daya manusia yang terampil,” kata Wibisono dalam peluncuran Buku Panduan Diplomasi Siber yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) UI bersama Australian Strategic Policy Institute (ASPI), di Jakarta, Selasa.
Selain pengembangan sumber daya manusia yang terampil, pilar lainnya yang penting untuk meningkatkan kekuatan siber adalah penguasaan teknologi, dan komitmen teguh untuk menegakkan prinsip-prinsip perilaku bertanggung jawab di dunia siber, baik bagi negara maupun aktor non-negara.
Untuk itulah, Wibisono menilai UI, dengan pendekatan interdisiplinernya, menjadi tempat yang ideal untuk membangun kekuatan siber nasional secara holistik.
UI juga berkomitmen meningkatkan transformasi digital dan penyediaan kursus daring. Oleh karena itu, mereka bersama ASPI meluncurkan buku panduan diplomasi siber tersebut.
Peluncuran buku panduan itu dilatarbelakangi oleh statistik terbaru yang menunjukkan bahwa lebih dari 315 ribu data kredensial Indonesia dibobol pada paruh pertama 2024.
“Ini berarti bahwa rata-rata lebih dari 60 kredensial Indonesia dibobol setiap jam. Angka ini sangat mengejutkan, dan menyoroti kerentanan organisasi dan individu Indonesia di dunia maya,” kata dia.
Dunia, katanya, membutuhkan diplomasi siber yang lebih aktif, progresif, namun juga inklusif karena dunia siber menjadi semakin kompetitif, karena memungkinkan negara-negara maju memperoleh keuntungan dari ketersediaan data dan pengguna.
Namun, kemungkinan tersebut menyebabkan negara-negara yang kurang berkembang memiliki kerentanan, dengan kesenjangan kemampuan dan regulasi yang cukup lebar, sementara insiden siber yang mereka alami cukup merusak.
Melalui peluncuran buku panduan tersebut, para profesional, akademisi, dan para aktivis ingin menunjukkan bahwa meskipun memiliki keterbatasan, Indonesia secara aktif berupaya meningkatkan keamanan siber, menguasai teknologi digital, dan berkontribusi pada pembentukan demokrasi siber global, kata Wibisono.
“Dalam setiap halaman buku ini, kita akan mengupas hakikat dunia maya, apa saja manfaat dan bahayanya, dan bagaimana negara-negara membangun dan memanfaatkan kapabilitas dunia maya mereka, serta norma-norma internasional dalam dunia maya,” kata dia.
“Dan dalam setiap bab, ada fokus khusus pada bagaimana Indonesia berpartisipasi dalam kerja sama internasional baik di tingkat bilateral maupun global, dan yang lebih penting lagi, mengarungi persaingan AS-Tiongkok dalam teknologi digital yang makin hari makin sengit,” kata Wibisono lebih lanjut.
]]>IPGSC 2025 akan mempertemukan mahasiswa pascasarjana intrnasional, akademisi dan praktisi untuk mebahas dan berdiskusi mengenai isu-isu muktahir dalam dunia teknologi digital, kemanan siber, dan tata kelola dunia global. Ditengah masifnya perkembangan teknologi dan meningkatnya ketergantungan dunia terhadap platform digital, IPGSC 2025 hadir sebagai wadah krusial untuk membahas diplomasi siber, kedaulatan digital, norma internasional, serta dinamika geopolitik dalam persaingan pengembangan kecerdasan buatan (AI) dan kemanan data.
Selain sebagi wadah diskusi akademik, IPGSC 2025 menargetkan lahirnya rekomendasi kebijakan dan publikasi ilmiah yang berstandar intrnasional sehingga berkontribusi pada perkembangan ilmu hubungan internasional. Melalui forum ini, Universitas Indonesia berkomitmen untuk aktif dalam perdebatan global mengenai masa depan tata kelola dunia digital dan teknologi.
Informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
IPGSC Convenor: Dr. Ali Abdullah Wibisono
IPGSC Co-convenor: Muhammad Fatahillah
Email: ipgsc.irfisip@ui.ac.id
]]>Air bukan sekadar sumber daya alam, melainkan penopang kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Di banyak negara, air telah menjadi arena perebutan antara kepentingan ekonomi, negara, dan masyarakat. Hal ini terlihat jelas di Ekuador dan Kolombia, dua negara di Amerika Latin yang kaya akan keanekaragaman hayati, namun rentan terhadap eksploitasi sumber daya dan perubahan iklim.
Baik di Ekuador, Kolombia, maupun Indonesia, politik air selalu bersinggungan dengan perubahan sosial-lingkungan, seperti deforestasi, perubahan iklim, migrasi penduduk dan gerakan masyarakat sipil untuk menuntut keadilan lingkungan.
Dalam kuliahnya Goodwin menjelaskan bagaimana kebijakan publik terkait isu yang sangat sensitif, menyangkut hidup orang banyak, seperti pengelolaan air, merupakan sebuah proses politik yang sangat dinamis.
Menurut Goodwin, tekanan masyarakat lokal yang haknya diabaikan tidak bisa dinegasikan karena dapat menjadi letupan kekerasan politik yang mengguncang legitimasi pemerintah.
“Oleh karenanya penting bagi pemerintah untuk membangun tata kelola yang berbasis kemitraan multipihak dapat memastikan keadilan ekologis bagi kelompok-kelompok yang cenderung termarjinalisasi oleh kekuatan politik dan modal,” ujarnya.
Lebih lanjut Goodwin mengatakan bahwan agen-agen pembangunan Internasional yang biasanya menawarkan kekuatan teknologi dan manajemen sebagai sebuah solusi praktis tetap harus sejalan dengan regulasi pemerintah.
Air adalah politik kehidupan. Siapa yang menguasai air, pada dasarnya menguasai keberlanjutan komunitas. Dari Ekuador, Kolombia, hingga Indonesia, terlihat jelas bahwa politik air tidak hanya tentang pembangunan infrastruktur, tetapi juga tentang keadilan sosial, hak masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan.
]]>