
Namun, Michael A. Pfeffer, MD, FACP (Chief Information Officer and Associate Dean for Stanford Health Care and Stanford University School of Medicine) dalam pidato pembukaan Smart Health Asia 2026 justru mengambil sudut pandang yang berbeda.
Pertanyaan terbesar bukan lagi “Bagaimana menggunakan AI?”, tetapi “Bagaimana memastikan AI benar-benar menghasilkan nilai (value) bagi rumah sakit?”
banyak organisasi berfokus kepada aspek teknologi, padahal keberhasilan AI ditentukan oleh keputusan strategis sebelum dan sesudah implementasi. Ada lima keputusan yang perlu dipertimbangkan oleh pimpinan rumah sakit saat mengadopsi AI. Kelima hal tersebut
1. Memilih framework AI yang tepat
2. Mengelola AI sebagai siklus berkelanjutan
3. Menentukan masalahnya terlebih dahulu
4. Build atau Buy?
5. Monitor untuk Membuktikan Nilai (Value) yang dihasilkan
Setelah mengimplementasikan AI, pesan yang juga tidak kalah penting adalah: Share What Works and What Doesn’t Work.
Sering kali rumah sakit percaya diri berbagi kisah sukses. Namun, yang tidak kalah pentingnya adalah menyampaikan jika implementasi belum berhasil. Kegagalan implementasi AI juga perlu dibagikan. Karena kemajuan AI di bidang kesehatan hanya dapat dicapai melalui kolaborasi, bukan kompetisi.
]]>Two major projects from last year will carry over into 2025:
January, the first month of 2025, is already packed with activities, including:
Amidst my professional commitments, my personal goal remains firmly in sight:
2025 promises to be a year of growth, collaboration, and meaningful contributions to the field of digital health. Whether it’s pushing the boundaries of technology, engaging in thought leadership, or supporting health system improvements, I am excited about the challenges and opportunities ahead.
Stay tuned for updates as I navigate this year with purpose and passion!
]]>
Dampak positifnya adalah memberikan alternatif kepada masyarakat dalam mengakses pelayanan kesehatan. Adakah dampak negatifnya? Ya, ada. Salah dua diantaranya adalah privasi dan keamanan.
Tadi malam kami diskusi panjang mengenai topik tersebut. Hal ini tidak telepas dari pengalaman membantu mengawal platform virtual di PERSI. Tidak spesifik tentang telemedicine, tetapi berkaitan dengan pelepasan data pribadi kepada pihak ketiga. Ini juga menarik karena privasi juga berkaitan dengan akun pribadi yang tersebar di berbagai platform media sosial. Apakah ini berisiko, tentu saja ada risikonya. Sebagai contoh data pribadi kita yang juga tersimpan di sistem BPJS Kesehatan.

Privacy terkait dengan sistem keamanan data. Di saat masyarakat semakin familiar mengakses layanan digital, termasuk di bidang kesehatan, upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan perilaku sehat dan aman dalam menggunakan Internet tentu perlu menjadi perhatian. Ini nampaknya menarik untuk dijadikan topik pengabdian masyarakat.
Selain peningkatan perilaku sehat, masyarakat juga perlu mendapatkan dukungan dan bantuan jika data pribadinya bocor dan digunakan oleh pihak ketiga untuk hal-hal yang merugikan, bahkan sampai menjurus ke tindakan kriminal (cybercrime).
Minggu depan nampaknya bakal ada diskusi yang menarik mengenai hal ini.
]]>
Hanya ada tambahan permohonan pak RT agar mematuhi protokol kesehatan, usulan iuran kepada warga yang terdampak dan desinfektansi lingkungan perumahan. Kita juga mendoakan yang sakit segera sembuh, baik dalam hati maupun dituliskan secara verbal di grup aplikasi perpesanan. Semoga, hanya OTG dan segera sembuh. Dan, tidak ada tilik-tilik-an.
Namun, seminggu sebelumnya, saya sedih tiada terperi. Suami teman saya, yang sama-sama bekerja di UGM, meninggal karena Covid-19. Beberapa waktu yang lalu, seorang kawan yang sedang menempuh pendidikan residensi di Jakarta harus melewati 9 hari di ICU karena mengalami Covid-19 derajat berat.
Siapa bilang ini pandemi main-main. Sahabat sekaligus ketua angkatan semasa kuliah syahid karenanya. Penyakit ini pula yang mengantarkan Prof Iwan, guru sekaligus panutan banyak orang, kembali kepada rahmatullah. Al fatihah……
Namun, mengiringi berjalannya waktu, wabah global ini masih tak menentu. Ancaman gelombang kedua menghantui Eropa. Negara jiran, Malaysia, juga mengalami tantangan serupa. Mereka menyebutnya sebagai gelombang ketiga.

Karena Indonesia adalah negara kepulauan, nampaknya sudah tidak terhitung banyaknya lonjakan wabah, sebagaimana deretan gelombang ombak yang berkejaran menuju ribuan pantai di nusantara. Yang terlihat nyata adalah satu gelombang yang membumbung tinggi dengan 4 ribuan kasus per hari. Hari kemarin turun ke angka 3-ribuan. Entah, besok.
Semoga terus turun. Ini adalah doa, menghayati Pancasila, sila pertama. Saat melihat kapasitas testing dan surveilans yang terlihat kepayahan, sama lelahnya dengan tenaga kesehatan yang berjibaku penuh keringat di balik APD, ini seperti doa orang yang tidak berdaya. Jika tak berdaya karena teraniaya, moga-moga doanya makbul. Lha siapa yang menganiaya?
Teman-teman di fasilitas pelayanan kesehatan memiliki tugas mulia, meski tak henti didera stigma. Mengobati yang sakit di fasilitas pelayanan kesehatan sekunder, dan sekuat tenaga melakukan pencegahan, pemantauan, pelacakan dan mendeteksi di fasilitas pelayanan kesehatan primer. Setiap kegiatan didokumentasikan, diolah, dipelajari, dicermati polanya, diterjemahkan dalam bentuk rekomendasi. Pimpinan fasyankes mengirimkannya kepada otoritas kesehatan yang berwenang. Ujungnya, berbagai kebijakan untuk melindungi semua warga dari wabah ini.
Lazimnya seperti itu. Sayangnya, ini bukan sesi di sebuah kuliah tentang surveilans. Apalagi sekarang, saat kuliah daring kadang juga terganggu sinyalnya.
Banyak orang bilang bahwa kita sudah memasuki era Revolusi Industri 4.0. Beragam teknologi terkini, (ABCD=AI, Blockchain, Cloud Computing, big Data dan jargon-jargon lain yang saya juga belum paham) menawarkan solusi kekinian sesuai dengan karakteristik lingkungan sekarang. Namun, tulisan mas Ahmad Arif yang dimuat di Kompas pada 14 Oktober yang lalu menyampaikan fakta yang bertolak belakang.

Percikan pemikiran kritis mas Aik tentang pandemi bertebaran di Kompas dan sosial media, khususnya Twitter. Tidak mengherankan jika tulisan-tulisannya kaya data dan makna, karena mas Aik adalah inisiator Lapor Covid-19,
Besok, Kamis 22 Oktober, pukul 10.00-12.00, saya ingin belajar langsung dari mas Arif yang akan hadir sebagai pembahas di seminar daring tentang Manajemen Data Covid-19: Sampai Kapan Kita Akan Seperti ini?.
Selain mas Arif, akan ada drh. Berty (Kabid P2 Dinkes Provinsi), dr. Novi dari RSA UGM dan dr. Evita dari Puskesmas Mlati 2 (Sleman) sebagai narasumber. Nampaknya seru… (kalau kebrebegen, volume suaranya dikecilin….)

Silakan mendaftar di bit.ly/registrasi-srrcovid jika berminat. Gratis kok, cemilan disiapin sendiri-sendiri.
]]>Bagi yang bersekolah atau yang dunianya tidak jauh-jauh dari acara ilmiah, sarana untuk belajar, menimba ilmu (kata menimba kok jadul banget ya…) dan berinteraksi juga bertransformasi menjadi virtual. Salah satunya adalah acara rutin yang diselenggarakan oleh PERSI (Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia). Tahun ini, kegiatan Seminar Nasional XVII, Seminar Tahunan XIV Patient Safety, INA-Hosp Fair I PERSI 2020 diselenggarakan secara virtual mulai 26 Oktober sampai dengan 1 November 2020.

Untuk dapat mengikuti kegiatan tersebut, peserta harus mendaftarkan diri di situs PERSI Virtual Event

Ada dua jenis tiket. Yang pertama, gratis, untuk mengikuti seminar, industrial symposia dan pamerah virtual dari berbagai sponsor. Tiket yang kedua, berbayar untuk mengikuti beragam workshop. Terdapat 10 workshop yang dapat dipilih.
Saat ini, tim PERSI sedang menyosialisasikan kegiatan ini. Nampaknya memang tidak mudah. Harian Kompas edisi Minggu 18 Oktober kemarin juga mengulas tantangan penyelenggaraan virtual event.

Acara virtual ini akan menjadi pengalaman belajar yang istimewa bagi PERSI, karena baru pertama kali menyelenggarakan. Pengalaman PERSI dalam menyelenggarakan acara virtual tersebut bisa menjadi sumber belajar yang berharga bagi berbagai institusi yang akan menyelenggarakan kegiatan serupa.
Prospek kongres ilmiah virtual
Ketika status pandemi belum dicabut, acara virtual seperti itu kemungkinan akan banyak diselenggarakan. Pasca pandemipun, acara tersebut bisa menjadi alternatif, jika banyak bukti menunjukkan bahwa penyelenggaraan kegiatan ilmiah dapat berlangsung secara efektif dan efisien.
Dalam opini yang dimuat di jurnal European Urologi dengan judul Traditional and Virtual Congress Meetings During the COVID-19 Pandemic and the Post-COVID-19 Era: Is it Time to Change the Paradigm? Porpiglia dkk menuliskan:
We hope that by the end of the COVID-19 emergency, we will enjoy a new reality in which technology and sociality go together in order to offer a more engaging and adaptable scientific congress experience, allowing more flexible and dynamic use of content, modulated to the needs of each attendee.
Porpiglia, Francesco, et al. “Traditional and Virtual Congress Meetings During the COVID-19 Pandemic and the Post-COVID-19 Era: Is it Time to Change the Paradigm?.” European Urology (2020).
Selamat datang era baru berkongres ilmiah
]]>Serangkaian FGD telah dilaksanakan untuk memahami program eliminasi malaria yang berjalan saat ini melibatkan perwakilan fasilitas pelayanan kesehatan, dinas kesehatan, ahli malaria, development partner sampai dengan para pelaku inovasi kesehatan digital. Seminar daring tentang telemedicine dan artificial intelligence yang terkait dengan program malaria juga pernah dilaksanakan.
Seminar daring yang juga sangat menarik adalah mengenai regulatory sandbox yang menghadirkan pembicara dari Kementerian Kesehatan Singapura dan Otoritas Jasa Keuangan.
Pentingnya regulasi inovasi kesehatan digital juga telah dimuat di Media Indonesia.

Kini, tim sedang mempersiapkan model regulatory sandbox bersama-sama dengan Subdit Malaria di Direktorat PPPTVZ. Kami berharap inovasi ini bisa mulai dijalankan pada bulan Januari 2021. Sambil mempersiapkan, saya juga membuat video tentang regulatory sandbox yang saya siapkan untuk mahasiswa S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat FKKMK UGM dalam perkuliahan Informatika Kesehatan.
Semoga semuanya berjalan lancar.
Aamiin.
Anis Fuad, Universitas Gadjah Mada
Bencana tsunami di Selat Sunda dan sebelumnya di Palu, Sulawesi Tengah menyodorkan fakta tentang minimnya pemanfaatan hasil riset dalam program mitigasi dan kesiapsiagaan bencana.
Lebih banyak nyawa bisa diselamatkan dari ancaman bencana bila pemerintah merujuk hasil riset kredibel untuk menyusun kebijakan (dan implementasi) yang berdampak pada keselamatan rakyat.
Kementerian Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Ristekdikti) dapat memainkan peran penting di sini jika mereka dapat bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional untuk mengembangkan sistem indeks yang menyediakan peta bagi pembuat kebijakan untuk menemukan riset-riset yang relevan dengan prioritas program kerja mereka. Dan sebaliknya, peneliti juga dapat mengusulkan penelitian sesuai dengan prioritas kebijakan dan fokus riset nasional atau daerah.
Baca juga:
Mengapa Gunung Anak Krakatau masih berbahaya–ini penjelasan vulkanolog
Presiden Joko Widodo menyatakan bencana tsunami di Selat Sunda tersebut di luar perkiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Peringatan dini yang dimiliki oleh BMKG menggunakan sensor tektonik, sedangkan tsunami Selat Sunda berkaitan dengan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Karena berkaitan dengan aktivitas gunung api, pemantauannya menjadi ranah Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengelola sensor vulkanik. Sampai di sini, tema ceritanya klasik, mengenai koordinasi antar-lembaga yang tidak berjalan baik.
Namun, masalah yang fundamental dari kesiapsiagaan dan mitigasi bencana tsunami Selat Sunda sesungguhnya adalah hasil riset yang terabaikan.
Setelah kejadian tsunami, di berbagai grup WhatsApp beredar hasil riset tahun 2012 oleh Thomas Giachetti, peneliti Universitas Oregon, dan koleganya, termasuk peneliti Indonesia Budianto Ontowirjo dari Universitas Tanri Abeng, yang memperkirakan potensi tsunami akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Berdasarkan simulasi mereka, tsunami akibat aktivitas vulkanik dapat menjangkau bibir pantai Banten dan Lampung dalam hitungan antara 36-68 menit. Karena itu, ketersediaan detektor vulkanik dan sistem peringatan dini yang efisien–bila ada dan berfungsi dengan baik–dapat menyelamatkan masyarakat di pinggir pantai terdampak.
Rasa penasaran terhadap keberadaan karya peneliti Indonesia mengenai potensi tsunami Selat Sunda mendorong kolega dari Institut Teknologi Bandung, Dasapta Erwin Irawan, untuk melakukan pencarian di portal Garuda (Garba Rujukan Digital, yang dikelola oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi). Ia menemukan publikasi karya Yudhicara dan Budiono yang dimuat di di Jurnal Geologi Indonesia pada 2008 dalam bahasa Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Geologi Kementerian ESDM).
Riset mereka menyebutkan wilayah Selat Sunda rentan terhadap 4 jenis penyebab tsunami, yaitu gempa bumi, erupsi gunung api, longsoran pantai, dan longsoran bawah laut. Karena itu, sistem deteksi dini tsunami di wilayah tersebut seharusnya meliputi detektor beragam penyebab.
Sebenarnya, terdapat peluang untuk menghubungkan riset dengan kebijakan secara sistematik di Indonesia. Presiden Jokowi pada 2018 telah mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Riset Nasional (RIRN) 2017-2045, untuk meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan lintas sektoral dalam jangka panjang.
Ristekdikti sendiri pada 2017 telah meluncurkan sistem pengindeks yang disebut SINTA (Science and Technology Index). Melalui sinkronisasi dengan Google Scholar, basis data ilmiah komersial Scopus, dan portal Garuda jutaan publikasi yang ditulis oleh periset Indonesia terindeks di sini. Sampai Desember yang lalu, 150 ribuan peneliti dari sekitar 4500-an institusi riset dan akademik telah terindeks di SINTA.
Namun, sejauh ini Ristekdikti baru menjadikan SINTA sebagai alat pengukur kinerja riset, dengan menciptakan sistem pemeringkatan peneliti di SINTA, yang menimbulkan kritik dari para akademisi.
Daripada hanya menjadikan SINTA sebagai repositori sitiran dan kepakaran, Ristekdikti dapat menjadikannya sebagai jembatan antara dunia riset dan kebijakan dengan memperluas metadata yang disediakan dan menciptakan matriks yang menghubungkan metadata dalam SINTA dengan fokus-fokus prioritas riset nasional.
Baca juga:
Jalan evolusi bibliometrik Indonesia
Saat ini metadata yang terindeks oleh SINTA adalah nama peneliti, afiliasi institusi, bidang keahlian, judul artikel, nama jurnal ilmiah dan sitiran. Sementara metadata kata kunci yang menyediakan informasi mengenai topik-topik yang dibahas setiap artikel ilmiah belum tersedia dalam SINTA. Demikian juga indeksasi produk kebijakan dan fokus riset di RIRN .
Menyertakan kata kunci dan menghubungkannya dengan matriks prioritas riset nasional akan membantu publik–termasuk pembuat kebijakan–untuk menelusuri jutaan publikasi dan menemukan riset yang relevan dengan kebutuhan mereka.
Kerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI untuk mengembangkan standar kosakata, metadata, dan indeksasi publikasi (jenis publikasi, kata kunci, bidang ilmu, dan kelompok riset) akan memudahkan kegiatan pemetaan tersebut.
Pengembang dan pengelola SINTA bisa belajar dari praktik terbaik kosakata riset Medical Subject Heading (MeSH), yang merupakan bagian dari basis data Pubmed yang dikembangkan oleh National Library of Medicine (NLM). MeSH merupakan kosakata yang terstruktur secara hirarkis untuk indeks, katalog dan pencarian makalah kesehatan di Pubmed. Di perpustakaan kesehatan terbesar di dunia itu, petugas pengindeks bertugas membaca setiap artikel baru dari jurnal yang terindeks di Pubmed dan menentukan lema MeSH-nya.
Mengembangkan sejenis Kosakata Riset Indonesia merupakan kerja besar berskala nasional dan berpotensi global. Wirawan Agahari pernah menganalisis pentingnya data untuk mengevaluasi kebijakan dengan mengusulkan pembaharuan regulasi.
Baca juga:
Pentingnya data iptek di Indonesia, bagaimana meningkatkan kualitas dan kebaruannya
Pengembangan Kosakata Riset Indonesia dapat diselaraskan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas Iptek) yang akan memuat Sistem Informasi Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Nasional. Kolaborasi, bukan kompetisi, lintas lembaga diperlukan untuk mengembangkan inovasi ini (collaborative sandbox).
Kembali kepada kasus tsunami Selat Sunda. Dalam RIRN terdapat 10 fokus riset, dua diantaranya–kemaritiman dan kebencanaan–relevan dengan pencegahan dan mitigasi bencana di sekitar Selat Sunda. Riset kemaritiman memuat 4 tema riset, salah satunya adalah teknologi penguatan infrastruktur maritim, yang memiliki subtopik sistem peringatan dini tsunami.
Pengembangan matriks 10 fokus riset nasional dalam SINTA dapat dipetakan berdasarkan pelaku, sumber pendanaan, jenis riset (kolaboratif/tunggal), jenis publikasi yang memuat hasil riset sampai dengan jenis kebijakan pemerintah yang memanfaatkan hasil riset tersebut.
Di era multi disiplin seperti sekarang, riset kemaritiman dapat diintegrasikan dengan riset kebencanaan serta delapan fokus riset lainnya. Sebagai contoh, riset inovasi sistem peringatan dini dipadukan dengan riset yang mengkaji implikasinya dari aspek sosial ekonomi dan humaniora dalam satu kerangka penelitian payung.
Hasil riset semacam ini–jika terindeks dengan baik sehingga pembuat kebijakan mudah menemukan dan mengakses–dapat dimanfaatkan untuk mendukung program terpadu mitigasi dan kesiapsiagaan bencana yang sesuai konteks budaya masyarakat.
Dengan demikian, ada kesinambungan antara prioritas nasional, kebutuhan riset untuk pembangunan prioritas, riset yang dilakukan, produk riset yang dihasilkan sampai dengan pemanfaatannya. Tugas selanjutnya adalah memantau sejauh mana riset tersebut menjadi rujukan dalam program kebijakan, pedoman dan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam hikayat Ramayana, dewi Shinta rela terjun ke bara api demi cintanya kepada Rama. Ini bisa menjadi alegori untuk pengorbanan waktu dan tenaga yang dibutuhkan untuk mereformasi SINTA menjadi jembatan riset-kebijakan yang berpotensi menyelamatkan puluhan juta nyawa yang hidup di negeri kepulauan rawan bencana.
Anis Fuad, Lecturer, Department of Biostatistics, Epidemology and Population Health, Faculty of Medicine, Public Health and Nursing, Universitas Gadjah Mada
Artikel ini terbit pertama kali di The Conversation. Baca artikel sumber.
]]>
Mulai bulan Desember 2018, kabupaten Gunungkidul dan Bantul meraih status UHC, menyusul kota Jogja. Piagam UHC diberikan oleh BPJS Kesehatan karena 95% penduduknya telah tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Dengan demikian, apakah tugas pemerintah daerah sudah tuntas dalam menjamin kesehatan warganya?
Perlindungan bersyarat
Pencapaian UHC oleh pemerintah kabupaten/kota tersebut patut diapresiasi karena lebih awal dari target nasional yang direncanakan pada tahun 2019. Upaya tersebut juga relevan dengan Tujuan Pembangunan Global (Sustainable Development Goals) pada indikator no 3.8 “mencapai jaminan kesehatan universal (universal health coverage), termasuk perlindungan risiko finansial, akses terhadap layanan kesehatan esensial yang berkualitas dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin esensial yang aman, efektif, berkualitas dan terjangkau bagi semua”.
Prestasi ini adalah bukti komitmen pemerintah daerah untuk melindungi warganya. Penduduk dijamin tidak akan menjadi sadikin, istilah untuk warga yang sakit sedikit menjadi miskin. Fenomena ini terjadi ketika pasien tidak mampu membayar biaya pelayanan kesehatan, sehinggga harus menguras tabungan atau menjual harta benda lainnya untuk melunasi ongkos kesehatan.
Dengan menjadi peserta JKN-KIS, layanan kesehatan esensial, baik promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif telah dijamin di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) – tanpa biaya. Asalkan, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Peraturan Presiden no 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan memberi syarat: status kepesertaan aktif. Pasien yang menunggak iuran dan jatuh sakit dapat dikenakan denda, kala menggunakan layanan kesehatan dalam waktu 45 hari setelah mengaktifkan kartunya. Maksimal denda yang diterapkan dapat mencapai 30 juta. Nilai tersebut sangatlah signifikan jika dibandingkan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 1.454.154,15.
Proaktif mencegah nonaktif
Menurut WHO (2013), UHC meliputi 3 dimensi perlindungan. Pertama, perlindungan mendapatkan layanan kesehatan esensial yang bermutu sesuai dengan kebutuhan. Kedua, perlindungan terhindar dari pengeluaran kesehatan katastrofe (catastrophic healthcare expenditure), yaitu pengeluaran kesehatan rumah tangga melebihi 40% dari pendapatan yang tersisa setelah setelah memenuhi kebutuhan hidup. Ketiga, perlindungan layanan kesehatan untuk seluruh penduduk.
Piagam UHC untuk daerah baru berdasarkan dimensi yang ketiga, yaitu tercatatnya 95% populasi suatu kabupaten/kota sebagai peserta JKN-KIS pada masterfile BPJS Kesehatan. Namun, berapakah proporsi peserta yang nonaktif? Mereka inilah yang berpotensi mengalami kesulitan finansial jika tiba-tiba jatuh sakit karena status penjaminan berhenti sementara.
Data BPJS Kesehatan di tingkat nasional menyebutkan bahwa penghimpunan iuran pada peserta mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) hanya berkisar 63%. Jauh lebih rendah dibandingkan dengan kelompok penerima bantuan iuran (PBI) yang ditanggung oleh pemerintah pusat (100%) dan pemerintah daerah (90.7%).
Risiko penunggakan pembayaran kemungkinan besar terjadi pada PBPU kelompok informal yang tidak memiliki rekening bank. Menurut estimasi Bank Dunia (2016), baru 48,9% orang dewasa yang memiliki rekening bank. Sedangkan yang sudah menggunakan rekening untuk pembayaran tagihan rutin baru 12%. Pembayaran iuran JKN-KIS melalui mutasi debit dapat dilakukan secara otomatis sebelum tanggal 10 setiap bulan. Risiko penjaminan berhenti sementara juga bisa dialami oleh peserta yang ditanggung perusahaan atau PBI dari APBD, apalagi telat membayar.
Di sinilah peran kerjasama yang aktif dari BPJS Kesehatan dan pemerintah kabupaten/kota diperlukan, untuk menuntaskan UHC. Dalam Peraturan Presiden no 82/2012 disebutkan bahwa BPJS wajib Kesehatan berbagi data (termasuk kepesertaan) kepada pemerintah daerah. Dengan dukungan ekosistem mahadata yang dimilikinya, BPJS Kesehatan dapat menyediakan informasi status nonaktif peserta lebih awal. Jika pasien berstatus nonaktif, apakah informasinya dapat dibagi ke pemerintah daerah untuk advokasi? Ada dilema antara perlindungan data pribadi dengan perlindungan kesehatan.
Aspek kepesertaan JKN-KIS juga berkaitan dengan dinamika penduduk. Kelahiran, kematian, perkawinan, status bekerja, pengangguran atau menjadi PHK akan mempengaruhi kepesertaan. Basis data BPJS Kesehatan dapat mengumpulkan lebih awal data terkini mengenai kelahiran dan kematian peserta JKN-KIS di fasilitas kesehatan. Di sisi yang lain, status perkawinan dan pekerjaan dapat dikumpulkan oleh kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan Dinas Tenaga Kerja daerah.
Oleh karenanya, interoperabilitas data dan sistem informasi antar lembaga di tingkat kabupaten/kota dengan BPJS Kesehatan menjadi penting untuk menuntaskan pencapaian UHC dari segi kepesertaan dan perlindungan finansial. Untuk benar-benar tuntas nampaknya masih panjang. Apalagi menyangkut dimensi berikutnya: perlindungan atas layanan kesehatan esensial yang bermutu.
]]>Di era disrupsi seperti sekarang, menjadi penting untuk mendiskusikan tentang reorientasi layanan kesehatan melalui kesehatan digital. Apakah rumah sakit yang aktif di sosial media dan mengembangkan portal rumah sakit berarti sudah mewujudkan praktik PKRS menggunakan teknologi digital?
Ulasan lebih lanjut ada di Kolom Detik terbitan 10 Desember 2018.
]]>